BeritaHukumPemerintahan

Sidang Tertunda karena Tergugat Belum Lengkap Hadir, YLPK PERARI Tegaskan Proses Hukum Wajib Dihormati Semua Pihak Sepatutnya

91
×

Sidang Tertunda karena Tergugat Belum Lengkap Hadir, YLPK PERARI Tegaskan Proses Hukum Wajib Dihormati Semua Pihak Sepatutnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Serang — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan YLPK PERARI di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 1 Oktober 2026, kembali mengalami penundaan. Sebagian Tergugat belum hadir secara lengkap, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Turut Tergugat hadir dalam persidangan.

Penundaan tersebut menjadi perhatian karena ruang persidangan merupakan tempat untuk menguji dalil, bukti, dan keterangan setiap pihak secara terbuka. Bagi YLPK PERARI, proses hukum tidak boleh berjalan setengah hati. Keseriusan seluruh pihak menjadi bagian penting agar pemeriksaan perkara berlangsung tertib dan tidak berlarut-larut.

Persidangan tersebut berlangsung bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Momentum itu menjadi pengingat bahwa nilai Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai slogan, tetapi terlihat dalam tindakan nyata, termasuk menghormati hukum, menghargai hak pihak lain, dan bertanggung jawab ketika berhadapan dengan proses peradilan.

Nilai tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan Sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Dalam konteks perkara ini, penyelesaian sengketa melalui pengadilan menunjukkan bahwa persoalan seharusnya ditempatkan pada jalur resmi, terbuka, dan berlandaskan aturan, bukan diselesaikan dengan menghindari ruang klarifikasi. Sikap bertanggung jawab juga tercermin dari kesediaan para pihak hadir, menyampaikan pendapat, mengajukan bukti, serta menghormati proses dan keputusan hukum.

Di sisi lain, Sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” juga memiliki relevansi. Ketika seseorang memperjuangkan hak keperdataan dan mempersoalkan pencantuman identitas tanpa persetujuan, persoalan tersebut menyentuh nilai persamaan hak, kewajiban, harkat, dan martabat manusia. Bahwa setiap pihak memiliki kedudukan untuk memperoleh perlindungan dan kesempatan yang adil dalam proses hukum.

Karena itu, belum lengkapnya kehadiran sebagian Tergugat menjadi sorotan YLPK PERARI. Organisasi tersebut tidak menyimpulkan adanya kesengajaan karena alasan ketidakhadiran masing-masing pihak tetap perlu diklarifikasi. Namun, kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian karena proses pencarian kebenaran membutuhkan kesungguhan seluruh pihak yang terlibat.

KPK dalam perkara ini berkedudukan sebagai Turut Tergugat dan hadir dalam persidangan. Kehadiran KPK tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa lembaga tersebut bersalah atau terlibat dalam perbuatan yang didalilkan Penggugat. Setiap pihak tetap harus dinilai berdasarkan gugatan, jawaban, alat bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan.

Para Tergugat dalam perkara tersebut yakni Raden Mas Aryo Maulana Bagus Budi Hartono selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek, Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn. selaku Notaris, Wali Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta DPRD Kota Cilegon. Sementara KPK ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Gugatan pada pokoknya mempersoalkan pencantuman nama dan identitas seseorang sebagai Komisaris PT AM Indo Tek yang menurut Penggugat dilakukan tanpa persetujuan. YLPK PERARI mendalilkan adanya persoalan mengenai kepastian hukum, penggunaan identitas, serta potensi kerugian yang kemudian dimintakan pemeriksaan melalui jalur pengadilan.

Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra, S.H., yang hadir sebagai salah satu kuasa hukum, menyampaikan kritik tegas terhadap pentingnya keseriusan para pihak dalam mengikuti persidangan.

“Kalau merasa benar, datang dan jelaskan di hadapan Majelis Hakim. Kalau punya bukti, tunjukkan. Kalau punya bantahan, sampaikan. Jangan sampai proses hukum seolah tidak perlu dihormati hanya karena perkara menyentuh kepentingan pihak tertentu,” tegas Donny.

Menurut Donny, menghormati pengadilan bukan berarti menerima seluruh dalil pihak lawan. Justru persidangan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk membantah, menguji, dan mempertahankan hak masing-masing. Itulah semangat musyawarah dalam bingkai negara hukum: persoalan dibawa ke ruang yang tepat, disampaikan dengan itikad baik, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang sah.

Secara hukum, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tetap menjamin ketelitian serta kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Bahwa semangat tersebut semakin menegaskan pentingnya keteraturan dan keseriusan para pihak agar proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Majelis Hakim menetapkan persidangan lanjutan pada 4 November 2026. YLPK PERARI berharap seluruh pihak yang telah dipanggil dapat hadir secara lengkap. Para Tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, bukti, dan klarifikasi, sementara seluruh dalil Penggugat juga masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Pada akhirnya, Pancasila bukan hanya rangkaian kata yang dihafalkan, tetapi nilai yang diuji melalui tindakan. Sila ke-4 mengajarkan tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sah, sementara Sila ke-2 mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan beradab.

Di ruang pengadilan, kedua nilai itu menemukan maknanya ketika semua pihak bersedia hadir, berbicara berdasarkan fakta, menghormati hak lawan, dan membiarkan hukum bekerja menemukan kebenaran.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks