BeritaHukum

KPK Hadir Dalam Sidang Gugatan YLPK PERARI

128
×

KPK Hadir Dalam Sidang Gugatan YLPK PERARI

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Serang — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan YLPK PERARI di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 1 Oktober 2026, kembali mengalami penundaan. Dalam persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir sebagai Turut Tergugat, sementara sebagian Tergugat belum hadir secara lengkap.

Persidangan menjadi ruang untuk menguji dalil, jawaban, bukti, dan keterangan masing-masing pihak di hadapan Majelis Hakim. YLPK PERARI menilai seluruh pihak yang berperkara perlu menghormati mekanisme persidangan agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung tertib dan tidak berlarut-larut. Namun, alasan ketidakhadiran masing-masing pihak tetap perlu diklarifikasi dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesengajaan.

Dalam perkara tersebut, para Tergugat yakni Raden Mas Aryo Maulana Bagus Budi Hartono selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek, Widodo Budidarmo, S.H., M.Kn. selaku Notaris, Wali Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta DPRD Kota Cilegon. Sementara KPK berkedudukan sebagai Turut Tergugat dan hadir dalam persidangan. Kehadiran KPK tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan atau keterlibatan dalam perbuatan yang didalilkan Penggugat karena kedudukan masing-masing pihak masih harus dinilai berdasarkan proses persidangan.

Gugatan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pencantuman nama dan identitas seseorang sebagai Komisaris PT AM Indo Tek yang menurut Penggugat dilakukan tanpa persetujuan. YLPK PERARI mendalilkan adanya persoalan mengenai penggunaan identitas, kepastian hukum, serta potensi kerugian, yang selanjutnya dimintakan pemeriksaan melalui jalur pengadilan.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra, S.H., yang hadir sebagai salah satu kuasa hukum, menegaskan pentingnya keseriusan para pihak dalam mengikuti proses peradilan. “Kalau merasa benar, datang dan jelaskan di hadapan Majelis Hakim. Kalau punya bukti, tunjukkan. Kalau punya bantahan, sampaikan. Jangan sampai proses hukum seolah tidak perlu dihormati hanya karena perkara menyentuh kepentingan pihak tertentu,” tegas Donny.

Menurut Donny, menghormati pengadilan bukan berarti menerima seluruh dalil pihak lawan, melainkan menggunakan ruang hukum yang tersedia untuk menyampaikan bantahan, bukti, dan klarifikasi. Dengan demikian, setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mempertahankan kepentingan hukumnya dan menguji dalil pihak lainnya berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Secara hukum, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip tersebut tetap berjalan bersama kebutuhan menjaga ketelitian dan kecermatan dalam pemeriksaan perkara. Karena itu, keteraturan kehadiran dan partisipasi para pihak menjadi bagian penting agar proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Majelis Hakim menetapkan persidangan lanjutan pada 4 November 2026. YLPK PERARI berharap seluruh pihak yang telah dipanggil dapat mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Para Tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, bukti, dan klarifikasi, sementara seluruh dalil Penggugat juga masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Perkara ini selanjutnya akan terus bergulir melalui mekanisme hukum yang berlaku. YLPK PERARI menyatakan akan mengikuti dan mengawal proses persidangan secara profesional, dengan menyerahkan penilaian terhadap dalil, alat bukti, serta kedudukan masing-masing pihak kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks