Berita

Kolaborasi MANTV7, YLPK PERARI, Kasi Trantip & Babinsa Koramil 06 Koto Tangah Edukasi Warga Paham Hukum

102
×

Kolaborasi MANTV7, YLPK PERARI, Kasi Trantip & Babinsa Koramil 06 Koto Tangah Edukasi Warga Paham Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG — Awak media Mantv7.cok, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri YLPK PERARI, Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantip) Kelurahan Pasia Nan Tigo, serta Babinsa Koramil 06 Koto Tangah Padang, berkolaborasi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung ke tengah masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat. (Sabtu 03 Oktober 2026)

Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan banyaknya warga yang terlibat sengketa maupun permasalahan hukum, namun belum memahami perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Ketidaktahuan ini kerap membuat warga salah mengambil langkah, yang justru dapat menjerat diri sendiri maupun merugikan orang lain.

Tim gabungan ini turun langsung mendatangi rumah-rumah warga yang sedang menghadapi persoalan hukum, memberikan pemahaman secara sederhana namun menyeluruh agar warga dapat membedakan batasan kewajiban perdata dan sanksi pidana.

Memahami Perbedaan Perdata dan Pidana

Dalam penyuluhannya, tim menjelaskan perbedaan mendasar kedua jenis hukum tersebut:

– Hukum Perdata mengatur hubungan antarwarga atau badan hukum, misalnya masalah utang-piutang, perjanjian, sengketa tanah, atau warisan. Sanksi yang timbul berupa kewajiban mengganti kerugian atau memenuhi perjanjian, tidak berujung pada penjara.
​
– Hukum Pidana mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan merugikan kepentingan umum atau individu secara serius, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, atau penganiayaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara atau tahanan.

NOFFI perwakilan YLPK PERARI menyatakan, “Warga harus mengetahui hak dan kewajibannya di mata hukum. Kami siap membantu dan mendampingi warga yang terlibat masalah hukum agar dapat menyelesaikan persoalan dengan jalur yang benar dan tidak merugikan diri sendiri.”

Yudi dari Kasi Trantip Kelurahan Pasia Nan Tigo, juga membenarkan. Warga jangan sampai salah bertindak hanya karena kurangnya pemahaman hukum. Kesalahan langkah bisa berakibat fatal. Kami siap menerima dan menyampaikan setiap laporan dari warga agar ditindaklanjuti dengan tepat.”

Donny dari Babinsa Koramil 06 Koto Tangah menyebut,warga Jangan menganggap masalah hukum bisa selesai hanya dengan nada yang keras atau sikap yang memaksa. Itu justru dapat melahirkan pelanggaran hukum yang baru. Tugas kami adalah menjaga ketentraman warga, memastikan setiap masalah diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa menimbulkan masalah lain baru.

Banyak warga yang menganggap masalah utang atau perselisihan antarwarga hanyalah urusan pribadi, padahal jika disertai unsur pemalsuan, paksaan, atau penggelapan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, ada pula warga yang takut berlebihan sehingga menyelesaikan masalah yang seharusnya perdata dengan cara-cara yang justru melanggar hukum.

Tujuan dan Harapan

Perwakilan dari masing-masing pihak menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencegah kesalahpahaman yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Kami ingin warga tidak hanya tahu, tapi mengerti. Agar tidak salah langkah, tidak merugikan diri sendiri, dan tidak menyakiti orang lain. Pemahaman hukum adalah perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ujar perwakilan tim kolaborasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat berkelanjutan, sehingga masyarakat Pasia Nan Tigo dan wilayah Koto Tangah lainnya semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan perselisihan dengan jalur yang benar, serta menjauhi tindakan yang dapat menjerat mereka ke dalam sanksi pidana.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks