BeritaKabupatenPemerintahan

Proyek Berjalan, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Pengecoran Malam Mengganggu Pengguna Jalan di Cisoka?

56
×

Proyek Berjalan, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Pengecoran Malam Mengganggu Pengguna Jalan di Cisoka?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Sorotan terhadap aktivitas pengecoran jalan pada malam hari di Jl. Raya Cisoka–Tigaraksa, Desa Caringin–Cilaban, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menyisakan pertanyaan publik. Dokumentasi sekitar pukul 21.04 WIB memperlihatkan aktivitas pekerjaan yang menggunakan sebagian badan jalan dan berdampak terhadap kelancaran pengguna jalan. Pembangunan tentu patut diapresiasi, tetapi ketika ruang publik digunakan untuk pekerjaan konstruksi, keselamatan masyarakat seharusnya tetap menjadi perhatian utama.

Jika pengguna jalan harus memperlambat kendaraan, menunggu proses pengecoran, atau mencari celah untuk melewati area pekerjaan, pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana: siapa yang memastikan kondisi tersebut tetap aman dan terkendali? Apakah tersedia flagman, rambu sementara, pembatas pekerjaan, penerangan, jalur pengaturan arus, serta petugas yang secara khusus bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung pada malam hari?

Sorotan ini bukan vonis dan bukan pula kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi lapangan patut dibandingkan dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), metode pelaksanaan, pengaturan lalu lintas, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang berlaku. Jika seluruh perangkat keselamatan sebenarnya telah direncanakan, publik berhak mengetahui bagaimana penerapannya di lapangan. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan, pertanyaannya adalah siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana tindak lanjut perbaikannya?

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Artinya, keselamatan bukan sekadar dokumen administratif yang tersimpan dalam berkas proyek. Keselamatan harus tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk perlindungan terhadap pekerja, pengguna jalan, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Dokumen boleh lengkap, tetapi pelaksanaan tetap harus dapat dibuktikan aman di lapangan.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena pekerjaan berlangsung pada badan jalan yang masih digunakan masyarakat. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan dan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas. Karena itu, penggunaan ruang lalu lintas untuk pekerjaan konstruksi semestinya disertai pengelolaan arus dan pengamanan sesuai kondisi serta tingkat risiko. Metode pekerjaan boleh berbeda, tetapi keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi urusan yang dibiarkan berjalan sendiri.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada sistem pengawasan: apakah pengawas pekerjaan hadir ketika pengecoran berlangsung malam itu? Apakah kondisi lalu lintas diperiksa? Apakah potensi bahaya diidentifikasi? Apakah keluhan atau gangguan pengguna jalan dicatat? Dan apabila ditemukan kekurangan, apakah langsung dilakukan tindakan korektif? Sebab pengawasan yang efektif bukan hanya memastikan pekerjaan selesai, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan sejak awal hingga pekerjaan berakhir.

Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. Dalam konteks pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pertanggungjawaban tata kelola tidak semestinya berhenti pada pekerja yang terlihat di lokasi. Ada struktur kewenangan, pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan yang semestinya bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Tupoksi bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang harus terlihat dalam tindakan.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih menyentil: ke mana kontrol sosial ketika pekerjaan berlangsung? Ke mana suara media, aktivis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Cisoka? Kontrol sosial jangan hanya hadir setelah sebuah persoalan menjadi viral. Justru ketika pekerjaan menggunakan ruang publik dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengawasan semestinya hadir sejak pekerjaan berlangsung agar kekurangan dapat dikoreksi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, mengatakan: “Kami bukan mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau uang rakyat dipakai, rakyat berhak mengawasi. Kalau ada kekurangan, perbaiki; kalau sesuai, jelaskan dengan data.” Pernyataan tersebut menempatkan kontrol sosial bukan sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan dan keselamatan bersama.

Prinsip keterbukaan juga berkaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Karena itu, informasi dasar mengenai pekerjaan yang menyangkut kepentingan umum semestinya dapat dijelaskan secara proporsional oleh pihak yang berwenang, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan. Jika pekerjaan telah sesuai, jelaskan berdasarkan data; jika ada kekurangan, jelaskan langkah perbaikannya. Publik tidak membutuhkan drama, publik membutuhkan kepastian.

Hingga berita lanjutan ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan mengenai pengamanan lalu lintas, pengawasan, serta penerapan keselamatan pekerjaan tersebut. Redaksi Mantv7.com tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Jalan memang harus dibangun, tetapi jangan sampai beton yang mengeras justru membuat kepedulian terhadap keselamatan masyarakat menjadi semakin lunak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks