Mantv7.com | TANGERANG — Ada pemandangan yang membuat warga bertanya-tanya di tengah suasana religius peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang. Di dalam Masjid Agung Al-Amjad, doa dan zikir bergema. Di luar, suara klakson justru bersahutan. Kendaraan menumpuk, arus tersendat, sementara sejumlah kendaraan yang disebut warga sebagai kendaraan berpelat merah terlihat berada di sekitar ruas jalan dan area kegiatan.
Peristiwa yang dikeluhkan warga itu disebut berlangsung menjelang Magrib, sekitar pukul 17.00 WIB hingga mendekati pukul 18.00 WIB. Satu jam mungkin terdengar singkat. Tetapi bagi pengendara yang terjebak, pedagang yang menunggu pembeli, dan warga yang hendak melintas, satu jam dalam kepadatan bukan perkara sepele. Klakson beberapa mobil terdengar bersahutan, sementara kendaraan harus bergerak perlahan melewati ruas yang semakin padat.
Yang kemudian menjadi sorotan warga adalah sejumlah kendaraan berpelat merah yang disebut parkir atau berhenti di bahu jalan karena lokasinya dianggap lebih dekat menuju masjid. Di sekitar lokasi, beberapa kendaraan dengan tampilan yang disebut warga sebagai mobil mahal juga tampak berjejer. Pemandangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana namun menusuk: apakah kedekatan dengan lokasi acara membuat sebagian kendaraan merasa lebih berhak mengambil ruang di bahu jalan?
Dari sinilah muncul kesan yang oleh sebagian warga disebut sebagai “gaya ego pelat merah”—bukan sebagai kesimpulan bahwa pemilik atau pengguna kendaraan memang memiliki niat tersebut, melainkan sebagai gambaran keresahan ketika kendaraan yang melekat dengan simbol pemerintahan terlihat berada di area yang menurut warga seharusnya tetap diperuntukkan bagi kelancaran pengguna jalan. Pelat merah seharusnya tidak menciptakan kesan adanya kelas khusus di jalan umum.
Lebih menarik lagi, ketika beberapa mobil mahal terlihat berjejer di sekitar lokasi, ruang jalan justru semakin terasa sempit. Bagi warga biasa, pemandangan seperti itu mudah melahirkan pertanyaan: apakah fasilitas dan kenyamanan di sekitar sebuah kegiatan hanya menjadi prioritas bagi mereka yang datang dengan kendaraan tertentu, sementara masyarakat pengguna jalan harus menerima kemacetan dan suara klakson?
Jangan cuma karena ada acara HUT yang berbalut keagamaan dengan penuh rasa syukur, masyarakat sekitar justru harus menjadi pihak yang dikorbankan. Jangan sampai sebuah acara yang membawa pesan tentang syukur dan kepedulian justru meninggalkan keresahan bagi warga yang tidak sedang mengikuti acara. Rasa syukur seharusnya tidak hanya terasa di dalam lokasi kegiatan, tetapi juga tercermin dari bagaimana masyarakat sekitar diperlakukan.

Apalagi kegiatan tersebut menghadirkan banyak tokoh agama, ASN dan pejabat. Pemkab Tangerang sebelumnya menyampaikan rangkaian Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang dan Hari Santri Nasional 2026 diisi berbagai kegiatan keagamaan, termasuk pengajian dan santunan bagi 1.000 anak yatim. Semakin besar sebuah kegiatan, semakin besar pula tanggung jawab memastikan parkir, akses warga dan arus lalu lintas tidak berubah menjadi persoalan baru.
Ironinya, ketika warga diminta tertib, justru kendaraan yang diasosiasikan dengan pemerintah harus menjadi contoh pertama dalam ketertiban. Bukan soal siapa yang paling dekat dengan masjid. Bukan pula soal siapa yang menggunakan mobil mahal. Persoalannya adalah apakah semua pengguna jalan diperlakukan dengan standar yang sama.
Keluhan warga semakin menjadi perhatian ketika disebut terdapat kendaraan Satpol PP berpelat merah di tengah kondisi lalu lintas yang padat. Warga mempertanyakan fungsi kendaraan tersebut dan keberadaan personel di dalamnya. Pertanyaannya bukan untuk menghakimi, melainkan sederhana: ketika klakson sudah bersahutan dan arus kendaraan tersendat, apakah pengaturan lalu lintas sedang berjalan, atau justru ada ruang yang belum tersentuh pengawasan?
Bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai berhenti dan parkir kendaraan serta aspek ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan patut dijelaskan secara terbuka: apakah kendaraan yang berada di bahu jalan tersebut telah ditempatkan sesuai pengaturan, apakah tersedia rekayasa lalu lintas, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan arus kendaraan tetap berjalan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai keluhan semacam ini harus dibaca sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Jangan melihat kritik warga hanya dari bunyi klaksonnya. Lihat pesan di balik klakson itu. Masyarakat sedang mengatakan bahwa mereka juga membutuhkan ruang jalan yang tertib. Kalau kendaraan dinas memang berada di sana karena tugas, jelaskan tugasnya. Kalau ada aturan parkir khusus, sampaikan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa karena pelatnya merah atau karena datang menghadiri acara pemerintah, kendaraan tertentu boleh lebih dekat sementara masyarakat harus menanggung kemacetannya. Pemerintah justru harus menjadi contoh.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan fungsi pers sebagaimana bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Maka sorotan terhadap penggunaan ruang publik dalam sebuah kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari pertanyaan publik yang patut diuji melalui fakta, dokumentasi dan klarifikasi.
Mari kita cerna bersama. Apakah ini sekadar kemacetan karena volume kendaraan yang tinggi? Apakah penempatan kendaraan berpelat merah turut mempersempit arus? Apakah beberapa mobil yang berjejer memang bagian dari kendaraan peserta kegiatan? Apakah pengaturan parkir sudah disiapkan sejak awal? Dan jika semuanya sudah sesuai prosedur, mengapa warga masih merasakan keresahan hingga klakson terdengar bersahutan?
Di sinilah kontrol sosial tidak boleh mati hanya karena acaranya berbalut keagamaan. Justru semakin luhur tema sebuah kegiatan, semakin tinggi pula harapan masyarakat agar perilaku di lapangan mencerminkan nilai yang dibawa. Jangan sampai kata “syukur” terdengar indah di dalam masjid, sementara warga di luar justru sibuk menghitung berapa lama mereka terjebak kemacetan.
Bagi pembaca, tidak perlu buru-buru mengambil kesimpulan. Mari lihat dokumentasi, dengarkan keterangan warga, periksa posisi kendaraan, dan tunggu penjelasan pihak terkait. Kritik bukan berarti memusuhi kegiatan keagamaan. Mempertanyakan kendaraan bukan berarti menyerang pejabat. Meminta penjelasan bukan berarti mencari-cari kesalahan. Justru transparansi diperlukan agar persoalan yang kecil tidak berkembang menjadi prasangka yang lebih besar.
Redaksi Mantv7.com menempatkan pemberitaan ini sebagai kritik sosial dan bahan konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Istilah mengenai “gaya ego pelat merah” merupakan gambaran atas keresahan dan persepsi yang muncul dari kondisi yang diceritakan warga, bukan penetapan motif pengguna kendaraan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak terkait. Jika terdapat informasi mengenai kendaraan, posisi parkir, durasi kemacetan, fungsi kendaraan Satpol PP, maupun pengaturan lalu lintas yang perlu diluruskan, redaksi siap menerima data dan penjelasan yang dapat diverifikasi.
Sebab pada akhirnya, “Tangerang Bersyukur” bukan hanya tentang khidmatnya acara di dalam Masjid Agung Al-Amjad. Ukuran lainnya justru terlihat di luar pagar: apakah warga tetap bisa melintas dengan nyaman, apakah pedagang tetap bisa beraktivitas, apakah kendaraan tertata, dan apakah masyarakat merasa dihargai.
Karena rasa syukur yang benar-benar sampai kepada masyarakat bukan hanya terdengar dari doa, tetapi juga terasa dari tertibnya pelayanan.
(RED)











