BeritaBisnis & PasarKabupatenPemerintahan

Dua Spanduk Menggugat Wajah Balaraja, Pasar Segitiga Mangkrak Hampir 25 Tahun: Sampai Kapan Dibiarkan?

70
×

Dua Spanduk Menggugat Wajah Balaraja, Pasar Segitiga Mangkrak Hampir 25 Tahun: Sampai Kapan Dibiarkan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — “Mau sampai kapan bangunan ini terbengkalai/mangkrak” dan “Jangan Biarkan Kota Balaraja Jadi Kumuh.” Dua kalimat pada spanduk yang terpasang di kawasan Pasar Segitiga Balaraja atau eks Terminal Balaraja itu seolah menjadi suara keresahan warga yang menunggu kepastian.

Menurut informasi yang diterima, bangunan tersebut telah terbengkalai hampir 25 tahun. Rentang waktu yang panjang ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan ini belum juga menemukan penyelesaian yang jelas? Apakah terkendala status aset, administrasi, perencanaan, anggaran, atau koordinasi? Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Pasar dan kawasan sekitarnya bukan sekadar bangunan fisik. Ada kepentingan masyarakat, wajah perkotaan, serta harapan agar ruang publik dikelola secara layak. Ketika bangunan terus terlihat terbengkalai, yang muncul bukan hanya persoalan penataan, tetapi juga pertanyaan tentang arah penyelesaian dan kepastian pemanfaatannya.

Dua spanduk tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini layak mendapat perhatian serius. Warga tidak semestinya terus bertanya tanpa mengetahui siapa pengelola yang berwenang, apa hambatan penyelesaiannya, dan kapan rencana penanganan akan diumumkan. Pertanyaan warga bukan gangguan, melainkan bagian dari kontrol sosial.

Jika benar bangunan itu telah mangkrak selama hampir seperempat abad, publik patut mengetahui riwayatnya. Siapa yang mengelola aset tersebut? Bagaimana rencana pemanfaatannya? Adakah kajian, program penataan, atau keputusan resmi yang menjadi dasar penyelesaian? Semua itu perlu dijawab melalui dokumen dan keterangan yang dapat diperiksa.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan pandangan dari sudut kontrol sosial: “Ketika warga sampai memasang spanduk untuk menyuarakan keresahan, itu patut menjadi perhatian. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar menunggu tanpa kepastian. Pemerintah dan pihak yang berwenang perlu menjelaskan persoalan ini secara terbuka.” Kutipan ini perlu dikonfirmasi kepada narasumber sebelum diterbitkan.

Dalam kerangka keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai status aset, perencanaan, dan tindak lanjut penanganan dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh penjelasan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya menjadi salah satu kerangka untuk menelaah kewenangan pemerintah daerah. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas bangunan ini harus didasarkan pada status aset, dokumen pengelolaan, serta pembagian kewenangan yang sebenarnya.

Persoalan ini tidak perlu langsung diarahkan menjadi tuduhan kepada pihak tertentu. Yang lebih penting ialah membuka fakta: apa yang sudah dilakukan, apa yang belum terselesaikan, apa kendalanya, dan apa target penyelesaiannya. Transparansi akan membantu masyarakat membedakan antara hambatan yang nyata dan persoalan yang belum memperoleh penjelasan memadai.

Redaksi mengajak pembaca mencerna persoalan ini bersama. Jika sebuah bangunan memang telah terbengkalai selama puluhan tahun, apakah masyarakat sudah mendapatkan informasi yang cukup mengenai masa depannya? Jika rencana penyelesaian tersedia, kapan warga dapat mengetahui dan menilai perkembangannya?

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, Balaraja tidak hanya membutuhkan bangunan yang berdiri, tetapi juga kepastian bahwa ruang publik dikelola dengan arah dan tujuan yang jelas. Spanduk warga telah menyampaikan pesan. Kini, yang dinantikan adalah penjelasan berbasis fakta dan langkah nyata dari pihak yang berwenang.

Sebab, keresahan masyarakat seharusnya menjadi awal perbaikan, bukan sekadar tulisan yang berlalu di tengah keramaian.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks