BeritaKabupatenPemerintahan

Spanduk Warga Bersuara, Pasar Masih Mangkrak, Sampah Fly Over Masih Menumpuk, Gedung Bersama Keagamaan Semrawut, Sudah Sejauh Mana Kinerja Pemerintahan Balaraja?

50
×

Spanduk Warga Bersuara, Pasar Masih Mangkrak, Sampah Fly Over Masih Menumpuk, Gedung Bersama Keagamaan Semrawut, Sudah Sejauh Mana Kinerja Pemerintahan Balaraja?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — “Mau sampai kapan bangunan ini terbengkalai/mangkrak” dan “Jangan Biarkan Kota Balaraja Jadi Kumuh.” Dua kalimat pada spanduk yang terpasang di kawasan Pasar Segitiga Balaraja atau eks Terminal Balaraja menjadi gambaran keresahan warga yang menunggu kepastian. Persoalannya bukan sekadar bangunan terbengkalai dan sampah, melainkan bagaimana fasilitas publik dikelola serta sejauh mana tanggung jawab pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. Ketika warga sampai harus menyuarakan keresahannya melalui spanduk, pemerintah tidak semestinya hanya membaca tulisan itu, tetapi perlu menjawabnya dengan tindakan nyata.

Menurut informasi yang dihimpun, bangunan Pasar Segitiga Balaraja disebut telah terbengkalai hampir 25 tahun. Rentang waktu tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan riwayat pengelolaan aset. Namun, jika informasi itu terkonfirmasi, persoalan ini layak menjadi bahan evaluasi serius. Seperempat abad bukan waktu sebentar. Publik berhak mengetahui status aset, riwayat pembangunan, nilai anggaran, kendala pemanfaatan, serta rencana penyelesaiannya. Siapa yang berwenang mengelola? Apa yang sudah dilakukan? Mengapa kepastian pemanfaatannya belum terlihat? Jangan sampai bangunan yang semestinya memberi manfaat bagi masyarakat justru menjadi simbol panjangnya penantian tanpa jawaban.

Persoalan berikutnya adalah sampah di kawasan Fly Over Balaraja. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pemberitaan sebelumnya, persoalan kebersihan di lokasi tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun. Kondisi terkini masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Jika penumpukan masih terjadi, efektivitas pengangkutan, kecukupan armada, jadwal pembersihan, pengawasan, dan pencegahan penumpukan kembali patut dipertanyakan. Kawasan strategis yang dilalui masyarakat setiap hari semestinya mendapat penanganan konsisten. Sampah bukan sekadar persoalan kotor dan bau. Ini menyangkut kesehatan lingkungan, kenyamanan warga, wajah perkotaan, dan kualitas pelayanan publik.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, khususnya unit teknis yang menangani wilayah Balaraja, perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan sampah di kawasan tersebut dijalankan. Berapa kali pengangkutan dilakukan? Bagaimana pengawasan lapangan? Apa kendala yang dihadapi? Langkah apa yang disiapkan agar penumpukan tidak terus berulang? Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan hasil yang dapat diperiksa. Jika program penanganan sudah berjalan, tunjukkan hasilnya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka beserta langkah penyelesaiannya. Kebersihan kawasan publik tidak cukup dijawab dengan kegiatan sesaat jika persoalan yang sama kembali muncul.

Belum selesai persoalan sampah, Gedung Bersama Keagamaan di Desa Talagasari, sekitar Fly Over Balaraja, juga menjadi sorotan. Dalam pemberitaan sejumlah media pada Januari 2025, bangunan tersebut disebut digunakan untuk kegiatan operasional kebersihan oleh unit DLHK, termasuk penempatan kendaraan dan peralatan. Halamannya juga digambarkan sebagai lokasi penampungan sampah. Informasi itu perlu diverifikasi kembali melalui pemeriksaan kondisi terkini dan dokumen resmi. Pertanyaan mengenai peruntukan, pemeliharaan, serta kebersihan gedung tersebut tetap layak diajukan. Jika fasilitas publik dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah, masyarakat berhak mengetahui apakah pemanfaatannya sesuai tujuan awal, siapa pengelolanya, dan bagaimana aset itu dipelihara.

Keberadaan sejumlah kantor dan unit pelayanan yang disebut berada di kawasan tersebut, termasuk BMU PT, Bapenda, Kecamatan Balaraja, dan UPT DLHK Balaraja, semestinya diikuti kejelasan pembagian tugas dan koordinasi. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan gedung? Siapa yang wajib menjaga kebersihannya? Siapa yang berwenang mengevaluasi pemanfaatan aset? Siapa yang harus menindaklanjuti keluhan warga? Keberadaan beberapa instansi tidak otomatis membuat seluruh pihak bertanggung jawab atas setiap persoalan. Namun, masyarakat juga tidak semestinya kebingungan mencari pihak yang berwenang. Jangan biarkan tanggung jawab pelayanan publik kabur hanya karena urusan melibatkan banyak meja birokrasi.

Pengelola Pasar Segitiga Balaraja perlu menjelaskan status dan rencana pemanfaatan bangunan. DLHK perlu memberikan keterangan mengenai penanganan sampah dan penggunaan fasilitas yang berada dalam kewenangannya. Instansi pengelola aset perlu membuka informasi mengenai peruntukan serta dasar penggunaan Gedung Bersama Keagamaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Setiap unit pelayanan yang berkaitan juga perlu menjelaskan peran dan tindak lanjutnya berdasarkan kewenangan masing-masing. Warga tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab, melainkan kejelasan siapa mengerjakan apa, kapan dilaksanakan, dan bagaimana hasilnya dapat diukur.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, perhatian publik turut mengarah kepada Camat Balaraja. Hampir empat tahun memimpin, apa hasil kerja yang sudah dirasakan warga? Masa jabatan itu perlu dipastikan melalui catatan resmi. Namun, pertanyaan tentang hasil kepemimpinan wilayah tetap relevan untuk dijawab secara terbuka. Apa langkah konkret yang telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan pasar, sampah Fly Over, dan pemanfaatan Gedung Bersama Keagamaan? Apa yang sudah dikoordinasikan dengan DLHK dan pengelola aset? Adakah tindak lanjut, evaluasi lapangan, atau target penyelesaian yang dapat diperiksa masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa camat menjadi penyebab seluruh persoalan. Camat juga tidak otomatis memiliki kewenangan langsung atas seluruh aset maupun operasional teknis DLHK. Akan tetapi, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah, koordinasi lintas instansi, fasilitasi penyelesaian masalah, dan tindak lanjut pengaduan sesuai kewenangan. Jika persoalan berada di tangan instansi lain, apa yang sudah dilakukan untuk mendorong penyelesaiannya? Jika masalah terus berulang, apa hasil evaluasi dan langkah koordinasinya? Kinerja pemerintahan wilayah patut dijelaskan melalui tindakan dan hasil yang dapat dibuktikan, bukan sekadar keberadaan pejabat dalam struktur pemerintahan.

Jangan sampai masyarakat terus mendengar penjelasan mengenai batas kewenangan tanpa memperoleh gambaran tentang langkah yang benar-benar sudah ditempuh. Pembagian tugas memang penting, tetapi harus diikuti koordinasi dan tindak lanjut yang jelas. Warga tidak menuntut seluruh persoalan selesai dalam satu malam. Yang ditagih adalah kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, pekerjaan yang sedang dilakukan, jadwal penanganan, serta mekanisme evaluasinya. Jabatan publik membawa tanggung jawab pelayanan. Karena itu, pertanyaan mengenai hasil kerja bukan serangan pribadi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang wajar dan diperlukan.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Hampir 25 tahun Pasar Segitiga disebut mangkrak, sampah Fly Over terus menjadi sorotan, dan Gedung Bersama Keagamaan dipertanyakan pemanfaatannya. Lantas, sejauh mana hasil kerja dan koordinasi pemerintahan Kecamatan Balaraja dalam menjawab persoalan tersebut? Kami tidak sedang menghakimi atau menyalahkan satu pihak, tetapi meminta transparansi, tanggung jawab, dan bukti nyata. Jika kewenangan berada pada instansi lain, publik berhak mengetahui apa yang sudah dikoordinasikan dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai spanduk warga lebih lantang menyuarakan persoalan daripada jawaban pemerintah. Jabatan bukan sekadar soal berapa lama seseorang memimpin, melainkan apa yang benar-benar berubah dan dirasakan masyarakat.”

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah relevan untuk menelaah tanggung jawab pengelolaan sampah dan peran pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi yang terbuka sesuai ketentuan. Status aset, dokumen peruntukan gedung, program kebersihan, serta laporan penanganan dapat menjadi bahan evaluasi publik. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Kritik harus tajam, tetapi kesimpulan hukum tetap harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi.

Redaksi perlu meminta keterangan resmi dari Camat Balaraja, DLHK Kabupaten Tangerang, pengelola Pasar Segitiga Balaraja, serta instansi yang bertanggung jawab atas Gedung Bersama Keagamaan. Bagaimana status aset pasar? Apa rencana pemanfaatannya? Bagaimana kondisi terkini penanganan sampah Fly Over? Apa dasar penggunaan gedung dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya? Apa langkah yang sudah dilakukan dan kapan target penyelesaiannya? Keterangan resmi terbaru mengenai keseluruhan persoalan tersebut perlu dihimpun dan diverifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang belum memberikan jawaban tidak dapat serta-merta dianggap bersalah, tetapi pertanyaan publik tetap layak ditindaklanjuti secara serius.

Balaraja tidak cukup hanya memiliki gedung, kantor, jalan, dan fasilitas pemerintahan. Warga membutuhkan lingkungan yang bersih, aset yang dikelola secara transparan, serta pelayanan yang hasilnya dapat dirasakan. Pasar yang disebut mangkrak hampir 25 tahun, persoalan sampah Fly Over, serta pemanfaatan Gedung Bersama Keagamaan yang dipertanyakan merupakan tiga persoalan yang membutuhkan jawaban konkret dari pihak berwenang. Masyarakat berhak meminta keterbukaan data, kejelasan tanggung jawab, dan target penyelesaian yang dapat diukur. Jangan biarkan spanduk warga menjadi satu-satunya tanda bahwa persoalan ini masih menunggu perhatian.

Hampir empat tahun memimpin, Camat Balaraja patut memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil kerja dan langkah koordinasi yang telah dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. Jika sudah ada upaya, sampaikan beserta hasilnya. Jika masih ada hambatan, jelaskan secara terbuka. Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari lamanya seseorang menjabat, tetapi juga perlu dijelaskan melalui pelayanan, koordinasi, dan penyelesaian masalah yang dapat diperiksa masyarakat.

Ketika pasar masih dipertanyakan, sampah menjadi sorotan, dan pemanfaatan fasilitas publik belum memperoleh kejelasan, warga berhak bertanya: sampai kapan mereka harus menunggu, siapa yang memastikan tindak lanjutnya, dan kapan perubahan nyata bisa dilihat di Balaraja?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks