BeritaKabupatenPemerintahan

Etiskah Pejabat Mengakhiri Konfirmasi Wartawan dengan Jawaban “No Comment”? Apalagi Seorang Sekda Pemkab Tangerang!

52
×

Etiskah Pejabat Mengakhiri Konfirmasi Wartawan dengan Jawaban “No Comment”? Apalagi Seorang Sekda Pemkab Tangerang!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Lima pertanyaan sederhana dapat membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang komunikasi pejabat publik: pantaskah, patutkah, etiskah, wajarkah, dan layakkah? Pertanyaan ini mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjawab “No comment” saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2026), mengenai laporan terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) tahun anggaran 2026.

Peristiwa tersebut bukan alasan untuk langsung menghakimi pribadi seorang pejabat. Namun, ketika pertanyaan wartawan berkaitan dengan anggaran publik bernilai miliaran rupiah, keterbukaan dan tanggung jawab komunikasi patut menjadi perhatian bersama. Jawaban singkat itu boleh saja menjadi pilihan, tetapi pertanyaan publik mengenai persoalan yang mendasarinya tetap membutuhkan ruang klarifikasi.

Berdasarkan pemberitaan SuaraBanten.id, Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) telah melaporkan persoalan pengadaan mamin tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 28 September 2026. Pelapor menyoroti 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar serta menyampaikan catatan mengenai kemiripan sejumlah data administrasi penyedia.

Informasi tersebut masih perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Pagu anggaran tidak otomatis sama dengan nilai kontrak, realisasi belanja, ataupun kerugian negara. Demikian pula, kemiripan alamat atau nomor telepon penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan monopoli maupun persekongkolan. Namun, persoalan yang telah dilaporkan tetap layak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta.

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menjadi salah satu pihak yang suaranya perlu dikonfirmasi mengenai persoalan keterbukaan tersebut. Dalam draf pernyataan yang perlu mendapat persetujuannya sebelum diterbitkan, ia diajak menyoroti lima pertanyaan mendasar yang relevan dengan etika komunikasi pejabat publik.

“Etiskah seorang pejabat mengakhiri konfirmasi wartawan hanya dengan jawaban ‘No comment’, terlebih ketika yang ditanyakan berkaitan dengan anggaran publik? Apalagi, yang bersangkutan adalah seorang Sekda, pejabat strategis dalam pemerintahan daerah. Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab komunikasi kepada masyarakat,”

Pantaskah? Publik dapat mempertanyakan apakah jawaban “No comment” mencerminkan komunikasi yang terbuka dari seorang pejabat tinggi daerah, terutama ketika wartawan meminta konfirmasi mengenai persoalan anggaran publik. Pertanyaan ini bukan tuntutan agar pejabat berbicara tanpa batas, melainkan dorongan agar komunikasi pemerintah tetap memberi ruang bagi kejelasan.

Patutkah? Patut dievaluasi apakah jawaban tersebut cukup menjelaskan posisi pemerintah atas persoalan pengadaan bernilai miliaran rupiah, atau justru menyisakan pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi lanjutan. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang memang terbuka untuk publik melalui mekanisme yang berlaku.

Etiskah? Etika jabatan menuntut komunikasi yang profesional, santun, dan bertanggung jawab. Pejabat tidak harus mengomentari perkara yang sedang ditangani aparat, terlebih jika komentarnya berisiko mendahului proses pemeriksaan. Akan tetapi, penjelasan mengenai kebijakan, proses administrasi, serta batas kewenangan tetap dapat disampaikan secara proporsional melalui saluran resmi.

Wajarkah? Pejabat dapat memilih tidak berkomentar untuk menghindari pernyataan prematur atau menjaga proses pemeriksaan. Namun, masyarakat juga wajar meminta penjelasan resmi mengenai kebijakan dan proses administrasi yang terbuka bagi publik. Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan: proses hukum perlu dihormati, sedangkan kebutuhan masyarakat atas informasi tetap perlu dilayani sesuai ketentuan.

Layakkah? Kelayakan sikap seorang pejabat untuk dinilai perlu dilihat dari keseluruhan tindakannya, bukan hanya satu jawaban singkat. Karena itu, jawaban “No comment” tidak otomatis membuktikan pelanggaran etika atau hukum. Namun, jawaban tersebut juga tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan standar keterbukaan dan komunikasi pejabat publik.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan bagi fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial. Kedua prinsip tersebut perlu dipahami secara proporsional: hak meminta informasi bukan berarti setiap pertanyaan harus dijawab seketika, tetapi informasi yang terbuka tidak semestinya kehilangan jalur aksesnya.

Konfirmasi wartawan bukanlah vonis, melainkan bagian dari upaya memperoleh keterangan yang berimbang. Dalam perkara ini, penjelasan dari pihak pemerintah dapat membantu publik memahami proses penganggaran, mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, serta pengawasan pelaksanaan pengadaan. Jika terdapat informasi yang tidak dapat disampaikan karena alasan hukum, penjelasan mengenai batas tersebut pun dapat diberikan secara tepat.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dapat mendorong agar persoalan ini ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta, tanpa mendahului kesimpulan aparat penegak hukum. Pemeriksaan perlu membedakan antara catatan administratif, indikasi yang memerlukan pendalaman, dan pelanggaran yang benar-benar terbukti. Kritik yang tegas harus tetap berpijak pada data, bukan prasangka; keterbukaan yang baik juga harus disertai tanggung jawab.

Hingga naskah ini disusun, materi yang tersedia belum memuat penjelasan lanjutan dari Sekda atas konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Soma Atmaja maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan agar pemberitaan tetap berimbang. Pernyataan yang diatribusikan kepada Rian Hidayat juga harus dikonfirmasi dan disetujui terlebih dahulu sebelum dimuat sebagai kutipan langsung atau sikap resmi organisasi.

Pada akhirnya, lima pertanyaan ini bukan upaya menjatuhkan seseorang, melainkan ajakan untuk merenungkan hubungan antara jabatan, amanah, dan komunikasi kepada masyarakat. Pejabat berhak berhati-hati dalam berbicara, wartawan berhak menjalankan fungsi jurnalistik, dan masyarakat berhak mencari kejelasan atas informasi publik sesuai aturan.

Yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan penjelasan yang bertanggung jawab, pemeriksaan yang objektif, serta komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks