BeritaKabupatenPemerintahan

Ironis! Usia ke-394 Kabupaten Tangerang, Pejabat dan Wakil Rakyat Batasi Wartawan Meliput, Ada Apa yang Ditutupi?

77
×

Ironis! Usia ke-394 Kabupaten Tangerang, Pejabat dan Wakil Rakyat Batasi Wartawan Meliput, Ada Apa yang Ditutupi?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Usia Kabupaten Tangerang telah mencapai 394 tahun. Namun, perayaan hari jadi yang semestinya mencerminkan kematangan pemerintahan justru diwarnai persoalan akses jurnalistik. Selasa, 13 Oktober 2026, setelah upacara di Lapangan Arya Pemda, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan disebut tidak diperkenankan masuk untuk meliput. Ironisnya, agenda lembaga perwakilan rakyat yang dibiayai melalui anggaran publik justru memunculkan pertanyaan serius tentang keterbukaan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, sejumlah wartawan yang hendak meliput di lantai tiga Gedung DPRD diminta menunggu di luar oleh pihak Humas Sekretariat DPRD. Akses disebut hanya diberikan kepada pemegang undangan tertentu. Jika keterangan ini sesuai dengan fakta lapangan, pertanyaan mendasarnya sederhana: sejak kapan tugas jurnalistik harus terganjal undangan pilihan? Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, apa dasar aturannya, dan apakah pimpinan DPRD mengetahui pelaksanaannya?

Rapat paripurna bukan acara privat milik segelintir orang. Di dalamnya terdapat lembaga yang memperoleh mandat melalui proses demokrasi. Jika memang ada pembatasan karena keamanan, kapasitas ruangan, atau status rapat tertutup, dasar dan prosedurnya wajib dijelaskan secara terbuka. Tanpa penjelasan, kebijakan yang seharusnya bersifat teknis justru berpotensi memunculkan kesan eksklusif. Jangan sampai pintu lembaga rakyat terasa lebih terbuka bagi pemegang undangan daripada bagi kepentingan publik untuk memperoleh informasi.

Peristiwa ini semakin menyita perhatian karena berlangsung tepat pada HUT ke-394 Kabupaten Tangerang. Usia daerah bertambah, tetapi apakah keterbukaan pemerintahannya ikut matang? Kemajuan tidak cukup diukur dari kemeriahan panggung, pidato, dan seremoni. Ukuran lainnya adalah kesediaan pejabat menjelaskan kebijakan, menerima kritik, serta memastikan pers dapat menjalankan tugas secara profesional. Kritik ini bukan untuk menghakimi seluruh pejabat, melainkan menguji apakah semangat demokrasi benar-benar hadir dalam praktik, bukan sekadar menjadi slogan perayaan.

DPRD semestinya menjadi tempat aspirasi masyarakat diperjuangkan, bukan lembaga yang membiarkan pertanyaan tentang akses informasi menggantung. Anggota dewan dipilih oleh rakyat dan memikul tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, pimpinan dan anggota DPRD patut menjelaskan sikap mereka ketika akses peliputan agenda resmi dipersoalkan. Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan mengetahui apa yang berlangsung di lembaga perwakilannya sendiri.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius seluruh organisasi pers dan elemen kontrol sosial. Draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepadanya sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung menekankan:

“Kalau benar wartawan dibatasi karena tidak memegang undangan tertentu, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan hanya dihargai ketika dianggap bagian dari kelompok tertentu. Organisasi pers jangan hanya menjadi penonton. Periksa faktanya, minta klarifikasi, dan perjuangkan akses jurnalistik secara profesional. Hak masyarakat memperoleh informasi tidak semestinya bergantung pada kedekatan atau keanggotaan.”

Kepada seluruh asosiasi media, organisasi wartawan, dan komunitas pers di Kabupaten Tangerang, inilah saatnya menunjukkan solidaritas secara nyata. Jangan hanya hadir saat seremoni atau ketika kepentingan kelompok sendiri tersentuh. Jika akses rekan seprofesi dipersoalkan, kumpulkan bukti, susun kronologi, minta penjelasan resmi, dan tempuh mekanisme advokasi yang tepat.

Asosiasi/Organisasi wartawan, turun dong! Bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan persoalan diperiksa secara objektif dan hak jurnalistik diperjuangkan melalui langkah profesional. Solidaritas pers seharusnya berdiri di atas profesi, integritas, dan kepentingan publik, bukan sekadar kartu anggota atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Secara hukum, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, pembatasan akses tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Dasar kebijakan, konteks kejadian, bukti, serta unsur hukum yang relevan harus diperiksa terlebih dahulu.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 180, menyatakan bahwa rapat DPRD kabupaten/kota pada dasarnya terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Karena itu, pimpinan DPRD perlu menjelaskan status rapat paripurna tersebut dan dasar keputusan apabila rapat dinyatakan tertutup. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Prinsip keterbukaan semestinya menjadi pijakan kerja pemerintahan, bukan sekadar ketentuan yang dibaca ketika dibutuhkan.

Tanggung jawab klarifikasi perlu melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amud, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, bagian Humas atau publikasi, serta petugas yang mengatur akses sesuai kewenangannya. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid juga dapat dimintai pandangan mengenai dukungan terhadap kemerdekaan pers. Penyebutan nama dan jabatan bukan penetapan kesalahan, melainkan permintaan penjelasan kepada pihak-pihak yang relevan. Publik perlu mengetahui siapa yang menetapkan kebijakan, bagaimana kebijakan diterapkan, apa dasar aturannya, dan apa langkah perbaikannya.

Bahan awal turut menyebut persoalan akses media pada 2024 dan polemik pada 2025. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumentasi, saksi, dan tanggapan pihak terkait sebelum disimpulkan sebagai pola berulang. Namun, jika catatan itu dapat dibuktikan, evaluasi menyeluruh layak dilakukan. Jangan sampai persoalan serupa terus muncul tanpa perbaikan prosedur yang terukur. Kepercayaan publik tidak runtuh dalam sehari, tetapi dapat terkikis setiap kali pertanyaan yang wajar dibiarkan tanpa jawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan kepada redaksi. Mantv7.com membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Setiap jawaban resmi dan dokumen pendukung akan diperiksa secara proporsional sebelum dijadikan dasar kesimpulan lebih lanjut. Pihak yang belum memberikan tanggapan tidak serta-merta dapat dianggap bersalah.

Mari mencerna persoalan ini bersama. Jika rapat membahas kepentingan rakyat, bukankah akses informasi juga harus dijaga untuk kepentingan rakyat? Jika ada aturan, tunjukkan. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika pembatasan memiliki dasar yang sah, jelaskan secara terbuka. Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya bertambah usia; keterbukaan, tanggung jawab, dan kedewasaan tata kelolanya juga harus terus diuji.

Sebab, rapat paripurna boleh memiliki tata tertib, tetapi kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun dengan membiarkan pertanyaan publik berdiri di luar pintu. Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memegang undangan, melainkan apakah lembaga yang dibiayai uang rakyat bersedia menjelaskan kebijakannya kepada rakyat.

Jangan biarkan keterbukaan hanya menjadi janji dalam pidato, sementara pertanyaan publik justru tertahan di depan pintu.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks