Mantv7.com | TANGERANG — Fachri Way Dalom, seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan setelah kegiatan paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (13/10/2026), menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Fachri mendapatkan pendampingan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI). Pendampingan dilakukan oleh Donny Putra T., S.H., selaku kuasa hukum, bersama Ryan Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI, untuk membantu memperjuangkan hak pelapor melalui proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan tanda bukti laporan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026, laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat di Polresta Tangerang, Polda Banten. Laporan itu menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi mengenai peristiwa yang dialami Fachri.
Dalam uraian kejadian pada dokumen laporan, Fachri disebut hendak menemui Bupati Tangerang untuk menyerahkan hasil kajian mahasiswa mengenai Kabupaten Tangerang yang telah berusia 394 tahun. Sebelumnya, ia mengaku telah memperkenalkan diri dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untara.
Namun, setelah sidang paripurna selesai, Fachri mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika hendak menemui Bupati Tangerang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan itu, Fachri menyebut adanya tindakan berupa penjepitan pada bagian leher, pemukulan pada bagian perut dan dada, serta dibanting dan diseret dari atas tangga. Keterangan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Fachri juga melaporkan sejumlah keluhan fisik, di antaranya luka lecet pada tangan kiri, lebam pada bagian dada dan tangan kanan, serta rasa sakit pada tenggorokan. Dokumen tanda bukti laporan turut mencantumkan visum sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
YLPK PERARI Dampingi Pelapor Memperjuangkan Keadilan
Donny Putra T., S.H., bersama Ryan Hidayat mendampingi Fachri sebagai bagian dari upaya membantu pelapor memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum. YLPK PERARI menilai bahwa setiap laporan mengenai dugaan kekerasan perlu ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk penyerahan hasil kajian kepada pemerintah daerah, seharusnya dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan saling menghormati. Perbedaan kepentingan maupun situasi di lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan dan hak seseorang. Apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
YLPK PERARI diharapkan terus mengawal perkembangan laporan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Keterangan pelapor, saksi-saksi di lokasi, hasil pemeriksaan medis, serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia perlu didalami untuk membantu mengungkap kronologi dan memastikan fakta yang sebenarnya.
Selain pemeriksaan oleh kepolisian, klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta petugas keamanan yang berjaga di lokasi juga diperlukan. Langkah tersebut penting untuk menghadirkan informasi yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta.
Menunggu Klarifikasi dan Perkembangan Penanganan Perkara
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan adalah tanda bukti laporan polisi yang diterima redaksi. Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Redaksi Mantv7.com membuka ruang bagi Polresta Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihak DPRD Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Seluruh keterangan lanjutan akan menjadi bagian penting dalam penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Seluruh pihak tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan ini perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah, objektif, dan transparan agar fakta terungkap serta hak semua pihak tetap terlindungi.
Mantv7.com — Mengawal Informasi, Menyuarakan Aspirasi, dan Menjunjung Tinggi Kepastian Hukum.
(RED)











