Mantv7.com | JAWA BARAT — Praktik penagihan utang yang disertai ancaman kekerasan, intimidasi, pemaksaan, hingga penyebaran data pribadi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat perlu memahami bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Hal tersebut menjadi perhatian M. Nurdin, S.E., S.H., Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat, yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan konsumen dan hak-hak hukum debitur.
Menurut M. Nurdin, kreditur maupun penagih utang tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian yang sah. Namun, hak tersebut bukanlah kewenangan untuk mengancam, melakukan kekerasan, memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang, maupun menyalahgunakan data pribadi. “Penagihan utang harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Apabila ditemukan ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum, perbuatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pesan edukasi hukum yang disampaikan.
UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dipahami masyarakat, khususnya dalam hubungan penagihan yang berkaitan dengan transaksi konsumen atau jasa keuangan. Pasal 4 mengatur hak konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, hak menyampaikan keluhan, serta hak memperoleh advokasi dan perlindungan. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif sesuai ruang lingkup penerapannya.
Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Apabila unsur pelanggaran terhadap pasal tersebut terpenuhi, Pasal 62 ayat (1) dapat menjadi dasar penerapan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai rumusan undang-undang. Namun, sanksi tersebut tidak otomatis berlaku terhadap setiap penagih utang. Penegak hukum harus terlebih dahulu menilai kedudukan pelaku, perbuatan, dan terpenuhinya unsur pelanggaran yang disangkakan.
SEJUMLAH KETENTUAN PIDANA LAIN DAPAT RELEVAN
Selain UU Perlindungan Konsumen, tindakan penagihan yang disertai ancaman atau pemaksaan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana lain, bergantung pada fakta dan bukti. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur pengancaman dalam rumusan yang ditentukan undang-undang. Pasal 448 ayat (1) huruf a juga dapat dipertimbangkan apabila tindakan seseorang memenuhi unsur pemaksaan secara melawan hukum melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam penagihan melalui sarana elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, sebagaimana telah diubah, dapat relevan apabila terdapat pengiriman informasi atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Pasal 45B memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sesuai rumusan undang-undang, dengan tetap memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Meski demikian, tidak setiap pesan bernada keras otomatis merupakan tindak pidana; isi pesan, konteks, kesengajaan, dan bukti elektronik harus diperiksa.
PENYEBARAN DATA PRIBADI JUGA DAPAT BERKONSEKUENSI HUKUM
YLPK PERARI DPD Jawa Barat turut mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi debitur tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur larangan serta sanksi atas pengungkapan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum. Ketentuan tersebut dapat relevan apabila data pribadi seseorang disebarkan tanpa hak dan seluruh unsur tindak pidana yang dipersyaratkan terpenuhi.
MENAGIH UTANG TIDAK SAMA DENGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA
M. Nurdin menegaskan bahwa kewajiban membayar utang dan perlindungan dari tindakan penagihan yang melawan hukum merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditempatkan secara proporsional. Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan utang yang sah sesuai perjanjian, sedangkan kreditur dan pihak penagih wajib menghormati hukum serta hak-hak orang yang ditagih. Penagihan melalui surat teguran, somasi, negosiasi, restrukturisasi, atau gugatan perdata pada dasarnya dapat ditempuh sesuai ketentuan. Sebaliknya, dugaan ancaman kekerasan, pemerasan, pemaksaan, dan penyalahgunaan data pribadi harus dinilai berdasarkan unsur hukum yang relevan.
YLPK PERARI IMBAU MASYARAKAT MENYIMPAN BUKTI
YLPK PERARI DPD Jawa Barat mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan intimidasi atau penagihan melawan hukum untuk menyimpan tangkapan layar pesan WhatsApp dan SMS, surat penagihan, bukti pembayaran, perjanjian utang, serta rekaman yang diperoleh secara sah. Masyarakat juga disarankan mencatat waktu kejadian, identitas penagih jika diketahui, serta nama perusahaan atau pihak yang memberikan kuasa penagihan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau instansi berwenang sesuai jenis perkara. Masyarakat juga dapat meminta pendampingan lembaga perlindungan konsumen atau advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
PENEGASAN YLPK PERARI DPD JAWA BARAT
Melalui edukasi hukum ini, M. Nurdin, S.E., S.H., mengajak masyarakat agar tidak takut memperjuangkan haknya, tetapi tetap memenuhi kewajiban hukum yang memang menjadi tanggung jawabnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan maupun menghindari kewajiban.
“Penagihan utang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. Jangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau menyebarkan data pribadi secara melawan hukum. Masyarakat harus mengetahui haknya, menyimpan bukti, dan menempuh jalur hukum apabila mengalami tindakan yang merugikan,” demikian pesan M. Nurdin.
(RED)











