Berita

YLPK PERARI Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Sumbar, Pungutan Komite Wajib dan Penahanan Ijazah di SMAN Dinilai Langgar Konstitusi

100
×

YLPK PERARI Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Sumbar, Pungutan Komite Wajib dan Penahanan Ijazah di SMAN Dinilai Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | PADANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri (YLPK PERARI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap praktik pungutan wajib di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kota Padang. Langkah tersebut diambil menyusul temuan lapangan dan pengaduan wali murid mengenai pungutan iuran komite serta dugaan penahanan ijazah siswa yang belum melunasi pembayaran. (Selasa, 20 Oktober 2026)

Pungutan Wajib Berulang, Ijazah Diduga Dijadikan “Sandera”

Berdasarkan temuan dan pengaduan yang diterima, YLPK PERARI menyoroti dugaan pungutan iuran komite sekolah dengan nominal tetap setiap bulan yang diberlakukan secara wajib kepada wali murid. Praktik tersebut dinilai perlu diperiksa karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang membedakan sumbangan sukarela dari pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

Persoalan semakin memprihatinkan karena terdapat laporan bahwa siswa yang belum melunasi pembayaran diduga dihalangi mengikuti ujian akhir. Selain itu, ijazah dan dokumen kelulusan disebut-sebut ditahan oleh pihak sekolah akibat tunggakan iuran. Kondisi tersebut berpotensi menghambat lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan, padahal ijazah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kelulusan.

“Ijazah ditahan hanya karena belum membayar iuran yang sejatinya harus dibedakan secara tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak siswa untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan melanjutkan masa depan,” ujar Noffi Yanto, perwakilan YLPK PERARI.

Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab Melakukan Pengawasan

YLPK PERARI menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, terutama apabila benar telah berlangsung berulang kali tanpa penanganan yang memadai. Dinas Pendidikan diminta menjalankan fungsi pengawasan, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memastikan tidak ada siswa maupun orang tua yang dirugikan akibat kebijakan pungutan atau penahanan dokumen kelulusan yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan tindak lanjut, somasi serta laporan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Sekretariat Daerah atau Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Polrestabes Padang melalui unit atau unsur yang berwenang menangani dugaan praktik pungutan liar. YLPK PERARI juga menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, khususnya Komisi V yang membidangi pendidikan, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

YLPK PERARI Beri Tenggat Tujuh Hari Kerja

Dalam surat somasi tersebut, YLPK PERARI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya somasi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga sekolah yang disebut dalam laporan. YLPK PERARI juga meminta penghentian segala bentuk pungutan yang terbukti tidak sesuai ketentuan, peninjauan terhadap dana yang telah dipungut, serta pengembalian dana apabila hasil pemeriksaan menyatakan pungutan tersebut tidak sah. Selain itu, pihak terkait diminta memastikan ijazah dan dokumen kelulusan siswa diserahkan tanpa menjadikan tunggakan iuran sebagai alasan penahanan.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh tindak lanjut yang jelas. Apabila dalam tenggat yang ditetapkan tidak terdapat tanggapan atau tindakan nyata, YLPK PERARI menyatakan siap meneruskan persoalan ini melalui mekanisme pengaduan, pemeriksaan, dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah lanjutan tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak siswa dan orang tua.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan ladang pungutan. Sekolah seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, bukan tempat siswa merasa terintimidasi karena keterbatasan ekonomi keluarganya. Kami meminta seluruh pihak yang berwenang bertindak tegas, objektif, dan transparan agar hak siswa tidak dikorbankan oleh persoalan pembayaran,” tegas Noffi Yanto.

YLPK PERARI menegaskan bahwa somasi ini merupakan bentuk dorongan terhadap penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan kepentingan terbaik bagi para siswa.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks