Mantv7.com | BOGOR — Video viral yang menyeret nama Mahfud, yang disebut sebagai Ketua SPPG Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar tudingan pemerasan terhadap sejumlah orang yang disebut sebagai wartawan. Publik bukan hanya berhak mengetahui apakah dugaan pemerasan benar terjadi, tetapi juga berhak mempertanyakan bagaimana angka Rp60 juta muncul, apa tujuan pembicaraan uang tersebut, dan mengapa konfrontasi yang disertai label “pemeras” harus dipertontonkan kepada masyarakat sebelum seluruh fakta diuji.
Dalam video yang beredar, muncul tulisan yang mengaitkan dugaan perselingkuhan Ketua SPPG dengan dugaan pemerasan oleh wartawan. Sejumlah ucapan dalam rekaman menyebut “oknum media yang memeras”, meminta identitas, mengajak menuju Polres, dan menggunakan istilah “OTT tangkap tangan wartawan memeras”. Namun, ucapan tersebut merupakan narasi pihak yang berbicara di dalam video, bukan dengan sendirinya putusan atau penetapan bersalah. Kronologi lengkap, konteks uang, dan status penanganan perkara tetap harus dikonfirmasi.
Sikap apa seperti ini? Apakah orang harus dipermalukan di depan umum sebelum dugaan terhadapnya dibuktikan melalui proses hukum? Jika seseorang merasa menjadi korban pemerasan, melapor kepada kepolisian merupakan langkah yang patut ditempuh. Namun, merekam konfrontasi, mengekspos wajah, dan menyebarkan tudingan kepada publik dapat membentuk penghakiman sosial yang berdampak panjang terhadap nama baik seseorang. Membuka dugaan kejahatan demi kepentingan publik berbeda dengan menyatakan seseorang bersalah sebelum pemeriksaan selesai. Pertanyaan tentang etika tindakan tersebut layak diajukan tanpa mengabaikan kemungkinan bahwa dugaan pemerasan memang perlu diselidiki.
Di tengah derasnya tudingan terhadap pihak yang disebut sebagai wartawan, pertanyaan besar justru mengarah kepada Mahfud. Jika memang tidak ada hubungan khusus atau persoalan pribadi yang perlu ditutupi, apa yang melatarbelakangi munculnya angka Rp60 juta? Mengapa uang sebesar itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa? Apa dasar pembicaraannya, siapa yang pertama menyebut nominal tersebut, dan untuk tujuan apa uang itu dibicarakan atau diduga diserahkan? Pertanyaan ini bukan bukti bahwa Mahfud melakukan pelanggaran, tetapi persoalan yang layak dijelaskan agar publik tidak hanya menerima satu sisi cerita.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang mendorong kontrol sosial, menilai bahwa sebuah perkara harus dibedah dari seluruh sisi. “Kalau semangatnya mencari kebenaran, jangan hanya sibuk membedah pihak yang dituding meminta uang. Bedah juga keterangan pihak yang disebut memberikan atau menyiapkan uang. Dari mana angka Rp60 juta berasal, siapa yang pertama menyebutnya, apa tujuan pembicaraannya, dan bukti apa yang menjelaskan konteksnya? Jangan sampai satu pihak terus disorot, sementara pertanyaan terhadap pihak lainnya justru berhenti,” demikian kritik yang disampaikan untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh.
Pertanyaan berikutnya ditujukan kepada kepolisian di Bogor: sejauh mana seluruh rangkaian kejadian telah diperiksa? Apakah komunikasi lengkap, rekaman utuh, keterangan saksi, dan bukti terkait uang Rp60 juta telah ditelaah? Apakah semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah dimintai keterangan secara proporsional? Apakah penyebutan “OTT” dalam video sesuai dengan status dan proses penanganan perkara yang sebenarnya? Pertanyaan tersebut merupakan tuntutan transparansi, bukan tuduhan bahwa polisi berpihak. Penjelasan resmi diperlukan agar opini publik tidak menggantikan proses hukum.
Jika memang terdapat permintaan uang yang disertai ancaman, fakta itu harus diusut dan dibuktikan. Namun, publik juga perlu mengetahui apakah Rp60 juta benar-benar diserahkan, baru ditawarkan, atau sekadar menjadi bagian dari pembicaraan. Apakah ada bukti transaksi, saksi, atau komunikasi yang menguatkan kronologinya? Uang yang terlihat dalam video tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pemiliknya, apa tujuannya, maupun bagaimana uang itu sampai berada di tempat tersebut. Semua pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan bukti, bukan dugaan yang dibangun dari potongan rekaman.
Sorotan mengenai kedekatan Mahfud dengan seorang relawan juga membutuhkan penjelasan apabila memang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Foto atau video kebersamaan tidak cukup untuk membuktikan adanya hubungan khusus. Namun, jika isu tersebut menjadi latar belakang komunikasi yang kemudian dikaitkan dengan uang Rp60 juta, publik patut mempertanyakan konteksnya. Mahfud berhak menjelaskan, dan pihak lain yang terlibat juga berhak memberikan keterangan. Jika tidak ada persoalan seperti yang ramai dibicarakan, penjelasan yang terang akan lebih baik daripada membiarkan masyarakat menebak-nebak.
Buyung menambahkan, “Jangan sampai keberanian menuding satu pihak justru membuat pertanyaan terhadap pihak lain dianggap tidak boleh diajukan. Kalau ada dugaan pemerasan, buktikan. Kalau ada uang Rp60 juta yang menjadi sorotan, jelaskan asal-usul dan tujuannya. Kalau ada persoalan lain yang relevan, periksa juga. Kontrol sosial harus mencari fakta, bukan menentukan siapa yang harus dipermalukan.” Menurutnya, pertanyaan kritis tidak sama dengan vonis, selama disampaikan secara proporsional dan terbuka terhadap jawaban serta bukti yang berlawanan.
Profesi wartawan juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Apabila seseorang terbukti menggunakan ancaman untuk meminta uang, persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari profesinya. Sebaliknya, seseorang tidak boleh langsung dicap sebagai pemeras hanya karena disebut demikian dalam video viral. Status profesi, identitas media, dan fakta perbuatan perlu diperiksa. Organisasi pers dapat diminta menilai aspek profesi sesuai kewenangannya, sedangkan dugaan tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum.
Dari sisi hukum, dugaan pemerasan atau pemaksaan melalui ancaman harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan, bukti, dan ketentuan yang berlaku pada waktu kejadian. KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan mengenai pemerasan dan pemaksaan dalam keadaan tertentu. Namun, pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya dari potongan video atau pernyataan salah satu pihak. Begitu pula, penyebaran rekaman dan identitas seseorang harus dinilai berdasarkan konteks, isi, tujuan, serta aturan yang relevan. Tidak setiap publikasi otomatis melanggar hukum, tetapi pelabelan seseorang sebagai pelaku sebelum proses hukum selesai patut dipertimbangkan secara etis.
Apabila persoalan ini berkaitan dengan etika atau pelaksanaan tugas Ketua SPPG, pihak kelembagaan yang berwenang juga dapat diminta menjelaskan apakah evaluasi diperlukan. Pemeriksaan harus berlandaskan fakta yang dapat diverifikasi, bukan asumsi tentang kehidupan pribadi. Pada saat yang sama, redaksi perlu meminta konfirmasi kepada Mahfud, pihak yang dituding, kepolisian yang menangani perkara apabila ada, serta pihak terkait lainnya. Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan seluruh kronologi dan status hukum masing-masing pihak. Redaksi membuka ruang bagi hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan hanya siapa yang dituding memeras, tetapi juga mengapa Rp60 juta muncul, apa dasar dan tujuan pembicaraan uang tersebut, bagaimana penjelasan Kepala SPPG, serta sejauh mana kepolisian Bogor menguji seluruh rangkaian kejadian. Apakah konfrontasi dan penyebaran video merupakan cara yang proporsional untuk menyampaikan dugaan tindak pidana, atau justru berisiko mempermalukan seseorang sebelum perkara diperiksa tuntas?
Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pertanyaan, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dijatuhi hukuman sosial seolah-olah kesalahannya telah terbukti. Kebenaran harus ditentukan melalui bukti, pemeriksaan menyeluruh, dan keterbukaan semua pihak.
(RED)











