Mantv7.com | TANGERANG — Dua polemik yang menyeret nama orang-orang yang disebut berkaitan dengan dunia pers kembali memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi, keberanian mengungkap fakta, dan tanggung jawab organisasi profesi. Mulai dari pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) di Legok, Kabupaten Tangerang, yang menyinggung amplop berstempel tiga desa, hingga video viral di Bogor yang memuat angka Rp60 juta dan dugaan pemerasan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan sekadar potongan informasi yang memancing penilaian sepihak.
Dalam pemberitaan mengenai kasus Legok, muncul sejumlah hal yang patut ditelusuri secara cermat. Di antaranya, perubahan angka yang disebut dari Rp25 juta menjadi Rp15 juta, keberadaan amplop putih berstempel tiga desa, serta informasi mengenai keterlibatan tiga kepala desa dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, seluruh informasi itu perlu diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum. Pemberitaan bukan putusan pengadilan, dan dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Sementara itu, polemik di Bogor menjadi perhatian setelah beredar video yang memperlihatkan konfrontasi terkait angka Rp60 juta. Sejumlah orang disebut sebagai wartawan atau pihak media dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Akan tetapi, video yang beredar di ruang publik belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang dituding, melainkan siapa yang pertama kali menyebut angka tersebut, bagaimana pembicaraan berlangsung, apakah uang benar-benar diserahkan atau baru dibicarakan, apa tujuan transaksi yang dipersoalkan, dan bukti apa yang telah diperiksa secara resmi?
Buyung E. dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai bahwa setiap polemik yang menjadi perhatian publik harus diperiksa secara menyeluruh. “Kalau hanya satu sisi yang dibuka, masyarakat cuma mendapat separuh cerita. Kita perlu mengetahui siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, apa tujuannya, bagaimana kronologinya, dan apa bukti yang tersedia. Bertanya bukan berarti menuduh. Justru keterbukaan diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru,” ujarnya dalam pernyataan yang disiapkan untuk pemberitaan ini.
Dalam kasus Legok, keberadaan amplop berstempel tiga desa menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab melalui verifikasi. Apa hubungan amplop tersebut dengan peristiwa yang sedang diperiksa? Dari mana sumber uangnya, siapa yang mengambil keputusan, dan dalam konteks apa uang itu dibicarakan atau diserahkan? Apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan urusan administrasi atau keuangan desa, maka penjelasan harus didasarkan pada dokumen dan keterangan yang dapat diuji, bukan asumsi semata.
Hal serupa berlaku di Bogor. Pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang dituding harus memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan. Keterangan dari Mahfud, yang disebut sebagai Kepala SPPG Kecamatan Dramaga, serta pihak-pihak yang muncul dalam video atau diberitakan terkait polemik tersebut perlu diperoleh secara berimbang. Tanpa klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, publik berisiko membangun penilaian hanya dari narasi yang beredar di media sosial.
Dari sisi hukum, penanganan dugaan pemerasan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku serta fakta yang berhasil dibuktikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan salah satu rujukan hukum pidana nasional, tetapi ketentuan yang tepat untuk suatu peristiwa bergantung pada waktu kejadian, unsur perbuatan, dan hasil pemeriksaan. Penyebutan suatu pasal tidak boleh digunakan untuk mendahului proses pembuktian atau menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun dalam kasus Legok, jika pemeriksaan menemukan kaitan dengan tata kelola atau keuangan desa, aspek tersebut juga perlu ditelusuri sesuai aturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Namun, keberadaan nama desa atau stempel pada amplop saja tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari keuangan desa ataupun bahwa telah terjadi pelanggaran. Hubungan antara uang, pihak yang terlibat, tujuan, dan keputusan yang diambil harus dibuktikan secara terpisah dan cermat.
Di tengah dua polemik tersebut, pertanyaan lain mengarah kepada organisasi profesi wartawan, serikat, asosiasi, dan komunitas media. Ketika seseorang yang disebut sebagai wartawan menjadi sorotan publik, apa langkah organisasi untuk memastikan fakta, menjelaskan standar etik, dan menjaga agar profesi pers tidak dinilai hanya dari perilaku individu? Apakah pihak-pihak yang disebut dalam kedua peristiwa itu merupakan anggota organisasi tertentu? Jika iya, apakah telah ada klarifikasi atau pendampingan sesuai aturan organisasi? Jika bukan anggota, bagaimana organisasi dapat membantu memberikan edukasi publik tanpa mencampuri proses hukum?

“Mari kita semua, khususnya organisasi dan wadah wartawan, saling merangkul, saling menguatkan, dan saling mengingatkan. Jangan saling menjatuhkan ketika ada persoalan. Solidaritas bukan berarti membenarkan kesalahan, tetapi bersama-sama mencari kebenaran dan menjaga marwah pers. Mari kita jaga persatuan, junjung tinggi etika jurnalistik, dan tetap profesional demi kepercayaan masyarakat.” Tambah Buyung
Pertanyaan tersebut bukan ajakan untuk membela seseorang secara membabi buta. Organisasi profesi tidak seharusnya menjadi tameng bagi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga tidak semestinya membiarkan penilaian terhadap profesi dibentuk hanya oleh potongan video atau informasi yang belum terverifikasi. Peran organisasi dapat berupa pemeriksaan etik sesuai kewenangannya, penjelasan mengenai status keanggotaan jika relevan, dorongan terhadap verifikasi fakta, serta pengingat agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Publik juga dapat bertanya tentang bentuk tanggung jawab organisasi, termasuk apakah terdapat mekanisme pengaduan, iuran anggota, pendampingan, atau prosedur penanganan persoalan etik. Pertanyaan itu harus dijawab dengan informasi yang jelas, bukan dijadikan tuduhan bahwa organisasi sengaja diam atau mengabaikan anggotanya. Jika organisasi telah mengambil langkah, publik layak memperoleh penjelasan mengenai langkah tersebut sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan. Jika belum, organisasi dapat menerangkan kendala dan batas kewenangannya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi resmi sesuai kewenangan dan tahapan penanganan perkara. Publik berhak mengetahui perkembangan yang dapat diumumkan, dasar tindakan yang dilakukan, serta apakah keterangan para pihak dan bukti yang relevan telah diperiksa. Keterbukaan bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan, melainkan memberi penjelasan yang memadai agar ruang spekulasi tidak semakin lebar. Kasus Legok dan polemik Bogor juga tidak boleh dianggap identik hanya karena sama-sama menyangkut dugaan yang melibatkan orang-orang yang disebut berkaitan dengan dunia pers.
Penting pula diingat bahwa label “pemeras” maupun istilah “OTT” tidak boleh dipakai untuk menggantikan proses pembuktian. Status hukum seseorang harus merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan perkara, sementara isi video harus diuji bersama bukti serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Media berkewajiban memverifikasi informasi, memberikan ruang bagi hak jawab, dan menghindari penyajian yang menggiring pembaca untuk menghukum seseorang sebelum proses hukum selesai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan dalam naskah ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Setiap keterangan baru yang terverifikasi dapat menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan.
Pada akhirnya, menolak lupa bukan berarti menghakimi, dan menuntut transparansi bukan berarti menuduh. Dari Legok hingga Bogor, kepentingan publik menuntut lebih dari sekadar video viral, angka uang, atau label yang mudah menyebar. Masyarakat membutuhkan kronologi yang terang, bukti yang dapat diuji, penjelasan dari semua pihak, serta sikap organisasi dan aparat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marwah pers tidak dijaga dengan menutup mata, tetapi dengan keberanian memeriksa fakta, keteguhan memegang etika, dan kesediaan memberi ruang bagi kebenaran untuk diuji.
(RED)











