BeritaHukum

Oknum Karyawan PT Nikomas Diduga Menipu Warga hingga Rp65 Juta, Korban Siapkan Laporan Polisi, Publik Menanti Kejelasan Proses Hukum

64
×

Oknum Karyawan PT Nikomas Diduga Menipu Warga hingga Rp65 Juta, Korban Siapkan Laporan Polisi, Publik Menanti Kejelasan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Tawaran pekerjaan semestinya membuka jalan menuju masa depan, bukan justru menyisakan kerugian dan tanda tanya. Seorang warga Kecamatan Gunung Kaler berinisial BD mengaku merugi Rp65 juta setelah menyerahkan uang kepada pria berinisial MR yang disebut menjanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. Persoalan ini kini mengarah pada rencana pelaporan ke kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, uang tersebut diserahkan dengan harapan korban segera mendapatkan pekerjaan. Namun, hingga waktu yang disebut telah disepakati, pekerjaan tak kunjung terealisasi. Korban juga disebut kesulitan memperoleh kejelasan ketika meminta penjelasan. Jika informasi ini benar, siapa yang harus bertanggung jawab atas uang dan harapan yang terlanjur diserahkan?

Korban bersama penasihat hukumnya, A. Selamet SS.Z.A., S.H., berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Kresek pada Sabtu (24/10/2026). Langkah ini diharapkan menjadi pintu untuk menguji fakta, menelusuri aliran uang, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Persoalannya bukan sekadar angka Rp65 juta. Tawaran kerja yang disertai pembayaran besar patut menjadi perhatian, terlebih ketika janji penempatan tidak terealisasi. Masyarakat berhak bertanya: atas dasar apa uang diminta, bagaimana kesepakatannya, dan ke mana penjelasan harus dicari ketika janji tak terpenuhi? Semua pertanyaan itu membutuhkan bukti dan jawaban, bukan sekadar asumsi.

A. Selamet menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan. “Kami akan melaporkan dugaan penipuan ini agar proses hukum berjalan dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan berbayar,” ungkapnya.

Dari sudut pandang kontrol sosial, Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kasus seperti ini tidak boleh berhenti menjadi cerita dari mulut ke mulut. “Ketika warga mengaku kehilangan puluhan juta rupiah karena janji pekerjaan, publik patut meminta kejelasan. Jangan sampai harapan masyarakat untuk bekerja justru menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Namun, semua pihak tetap harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan penghakiman,” ujarnya.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung menegaskan, keterbukaan informasi dan keberanian melapor penting untuk mencegah persoalan serupa terulang. Menurutnya, kontrol sosial bukan berarti memvonis seseorang, melainkan mendorong penjelasan yang dapat diuji. Diamnya informasi bukan bukti kesalahan, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.

Secara hukum, ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama, sedangkan penerapan hukum terhadap peristiwa pada 2026 perlu memperhatikan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan peralihannya. Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat berdasarkan waktu kejadian, fakta, bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi.

Di sisi lain, masyarakat perlu memahami bahwa perusahaan resmi umumnya menyediakan informasi rekrutmen melalui saluran yang dapat diverifikasi. Karena itu, setiap permintaan uang dengan iming-iming kelulusan atau penempatan kerja perlu diperiksa secara cermat. Simpan bukti transfer, percakapan, kuitansi, dan identitas pihak yang menawarkan pekerjaan untuk membantu proses klarifikasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada kejelasan hubungan MR dengan perusahaan, dasar penyerahan uang, serta kemungkinan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal tersebut belum boleh disimpulkan sepihak. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar hak korban terlindungi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang disebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari MR maupun PT Nikomas Gemilang mengenai informasi yang disampaikan korban. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari seluruh pihak berkepentingan demi menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, persoalan ini mengajak kita berpikir bersama: berapa banyak harapan mencari nafkah yang bisa dipertaruhkan ketika tawaran kerja diterima tanpa pemeriksaan memadai? Publik perlu bersuara secara bertanggung jawab, sementara aparat diharapkan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti.

Keadilan tidak lahir dari prasangka, tetapi dari keberanian mengungkap fakta dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

(Kang. IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks