BeritaKabupatenPemerintahan

Rotasi Camat Balaraja: Dede Supardi Datang, Pekerjaan Rumah Lama Menanti, dari Tugu Selamat Datang hingga CSR Perusahaan

83
×

Rotasi Camat Balaraja: Dede Supardi Datang, Pekerjaan Rumah Lama Menanti, dari Tugu Selamat Datang hingga CSR Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | BALARAJA — Pergantian camat bukan sekadar perpindahan kursi, apalagi seremoni yang selesai setelah foto bersama. Di Balaraja, kedatangan Dede Supardi, S.E., M.Si., membawa pertanyaan yang lebih besar: apakah persoalan lama akan benar-benar dibenahi, atau kembali diwariskan kepada warga sebagai pekerjaan rumah tanpa ujung?

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melantik 362 aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV, termasuk rotasi 11 camat, di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Dede Supardi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kecamatan Sepatan, kini dipercaya memimpin Balaraja. Jabatan baru ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga ujian keberanian dan ketegasan.

Sorotan publik turut mengarah kepada mantan Camat Balaraja, Willy Patria, S.E., M.Si. Bukan untuk menghakimi pribadi, melainkan mempertanyakan sejauh mana persoalan wilayah selama masa kepemimpinannya telah ditangani. Warga berhak mengetahui apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan mengapa sejumlah masalah masih menjadi bahan keluhan.

Salah satu catatan yang perlu dijelaskan ialah Tugu Selamat Datang Balaraja. Di tengah wajah wilayah yang terus berkembang, keberadaan tugu semestinya mencerminkan identitas dan kebanggaan. Namun, kondisi serta tindak lanjut penataannya masih perlu diperiksa. Apakah sudah ada rencana, anggaran, dan jadwal pembenahan yang terbuka untuk publik?

Tak kalah penting, persoalan aliran atau pengalihan irigasi di sisi Kantor Kecamatan Balaraja juga memerlukan penjelasan teknis. Informasi yang beredar perlu diuji: bagaimana kondisi saluran, siapa pihak yang berwenang, dan apakah perubahan aliran berdampak pada lingkungan atau kepentingan warga? Jawaban tidak boleh berhenti pada asumsi.

Di kawasan industri, persoalan kesempatan kerja lokal dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL) juga layak menjadi agenda serius. Warga tentu ingin tahu apakah keberadaan industri memberi manfaat yang terukur bagi lingkungan sekitar. Namun, besaran kewajiban dan bentuk program CSR tidak boleh disimpulkan seragam; perlu dilihat ketentuan, karakter perusahaan, serta dokumen dan pelaksanaan programnya.

Pasar Segitiga Balaraja yang disebut-sebut belum berfungsi optimal selama bertahun-tahun menjadi catatan lain yang patut dibuka datanya. Jika benar fasilitas itu lama tak memberi manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya, publik layak bertanya: apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan, dan kapan masyarakat dapat menikmati fungsinya?

Masalah sampah, termasuk sorotan pada sejumlah titik seperti kawasan flyover Balaraja, juga tidak cukup dijawab dengan kegiatan bersih-bersih sesaat. Perlu kejelasan mengenai pembagian tugas, pengawasan, jadwal pengangkutan, dan tindak lanjut informasi tentang penugasan petugas kebersihan. Semua itu masih membutuhkan konfirmasi kepada pihak berwenang.

Catatan lain yang perlu diklarifikasi ialah informasi mengenai bangunan keagamaan yang disebut mengalami perubahan fungsi. Persoalan ini sensitif dan tidak patut disimpulkan sepihak. Status bangunan, peruntukan, proses perizinan, serta keterangan pengelola dan pihak terkait harus diperiksa agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka atau polemik di tengah masyarakat.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai rotasi kepemimpinan seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar pergantian pejabat. “Warga tidak membutuhkan janji yang terdengar indah, tetapi keterbukaan dan langkah nyata. Persoalan lama harus dipetakan, datanya dibuka, lalu ditentukan siapa berbuat apa dan kapan diselesaikan. Jangan sampai pergantian camat hanya mengganti nama, sementara masalahnya tetap sama,” Ujarnya.

Secara hukum, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal mengatur kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan, sedangkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur TJSL bagi perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. PP 47/2012 menjadi aturan pelaksananya. Ketentuan ini perlu dibaca sesuai konteks, bukan dijadikan dasar untuk mengarang angka kewajiban CSR. Di sisi lain, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang memang terbuka.

Kini, Dede Supardi menghadapi kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan baru membawa cara kerja yang berbeda: mendengar warga, membuka data, berkoordinasi lintas pihak, dan menyampaikan perkembangan secara terukur. Publik juga perlu mencermati fakta, bukan terbawa kabar yang belum terverifikasi. Kritik yang kuat lahir dari informasi yang dapat diuji, bukan dari prasangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Mari mencerna persoalan ini bersama: Balaraja tak kekurangan potensi, tetapi potensi hanya berarti jika tata kelola menghadirkan manfaat nyata. Jabatan boleh berganti; tanggung jawab kepada warga tidak boleh ikut menghilang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks