BeritaKabupatenPemerintahan

Mahasiswa Bawa Kajian, Pengamanan Diduga Arogan dan Berlebihan, Bupati Tangerang di Depan Mata Justru Memilih Diam

94
×

Mahasiswa Bawa Kajian, Pengamanan Diduga Arogan dan Berlebihan, Bupati Tangerang di Depan Mata Justru Memilih Diam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Peristiwa yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2026, seusai rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, menyisakan pertanyaan serius tentang cara aparat pengamanan memperlakukan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Fachri Way Dalom, mahasiswa yang disebut berasal dari BEM Universitas Tangerang Raya (Untara), datang membawa kajian kebijakan publik berjudul “Menjadikan Pembangunan Lebih Terasa: Agenda Perbaikan Kebijakan Publik Kabupaten Tangerang.” Materi tersebut memuat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kemiskinan, persoalan sampah, banjir, infrastruktur, transparansi anggaran, kendaraan ODOL, hingga parkir liar.

Namun, upaya menyampaikan kajian tersebut justru berujung pada insiden yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak mahasiswa, Fachri diduga mengalami perlakuan fisik dari sejumlah petugas pengamanan. Ia mengaku mengalami tekanan pada bagian leher, pukulan, serta tindakan penyeretan dan benturan.

Keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial juga menjadi perhatian publik. Dalam salah satu rekaman, terdengar seruan, “Jangan nonjok, Pak!” Suara tersebut menambah pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengamanan mahasiswa tersebut.

Apabila benar terdapat tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang berupaya menyampaikan kajian, maka persoalannya bukan sekadar soal teknis pengamanan. Publik berhak mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat.

Pengamanan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru membungkam aspirasi. Aparat memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi tanggung jawab tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan berlebihan. Ketertiban seharusnya dibangun melalui komunikasi dan pengendalian yang terukur, bukan melalui kekuatan fisik yang berpotensi melukai.

Sorotan juga tertuju kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang disebut berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Hingga kini, publik mempertanyakan apakah Bupati melihat langsung insiden tersebut dan bagaimana responsnya ketika mahasiswa yang membawa kajian kebijakan publik diduga mengalami perlakuan fisik.

Ironisnya, di tengah peristiwa yang menjadi perhatian itu, respons Bupati belum terlihat secara jelas dalam informasi dan rekaman yang beredar. Hal ini bukan berarti Bupati dapat langsung dianggap mengetahui seluruh rangkaian kejadian atau bertanggung jawab atas tindakan petugas. Namun, keberadaan seorang kepala daerah di lokasi tentu memunculkan pertanyaan mengenai sikap kepemimpinan ketika aspirasi masyarakat berhadapan dengan tindakan pengamanan yang dipersoalkan.

Bupati selama ini merupakan figur yang diharapkan mampu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Karena itu, publik wajar mempertanyakan: ketika seorang mahasiswa datang membawa kajian tentang persoalan daerah, mengapa peristiwa yang diduga melibatkan tindakan fisik justru menjadi bagian dari cerita yang muncul ke ruang publik?

Sorotan lebih tajam disampaikan Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah dalam menyikapi kritik dan aspirasi masyarakat. Menurutnya, seorang kepala daerah tidak cukup hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga perlu menunjukkan sikap ketika masyarakat menghadapi persoalan yang menyangkut hak menyampaikan pendapat.

“Mahasiswa datang membawa kajian, bukan membawa ancaman. Kalau aspirasi yang seharusnya dijawab dengan dialog justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan, lalu di mana letak keberpihakan pemerintah terhadap suara masyarakat? Bupati jangan hanya terlihat ketika acara seremonial berlangsung. Ketika ada persoalan di depan mata, masyarakat juga menunggu sikap dan penjelasan seorang pemimpin,” demikian pernyataan Rian Hidayat yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

Rian juga menekankan bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan daerah seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan diperlakukan sebagai gangguan. “Jangan sampai pemerintah lebih sibuk menjaga citra daripada memastikan masyarakat benar-benar didengar. Jika memang tidak ada pembiaran, jelaskan kepada publik. Jika ada tindakan yang melampaui batas, jangan berlindung di balik alasan pengamanan. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujarnya dalam draf pernyataan tersebut.

Dalam konteks hukum, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, tetapi aparat juga wajib bertindak secara profesional dan proporsional. Setiap dugaan tindakan melampaui kewenangan perlu diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, rekaman, serta prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak mahasiswa, Fachri mengaku mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar di bagian dada kanan, serta rasa sakit pada bagian leher. Pihak mahasiswa juga menyebut telah membuat laporan di Polresta Tangerang pada 14 Oktober 2026 dengan nomor TBL/B/1129/X/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Keterangan mengenai laporan dan kondisi korban tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian serta didukung pemeriksaan yang relevan.

Jika benar mahasiswa mengalami kekerasan saat menyampaikan kajian, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya tindakan petugas, tetapi juga mekanisme pengamanan dan respons kepemimpinan di lokasi. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini tetap berhak menyampaikan klarifikasi dan memberikan keterangan yang berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa mahasiswa datang membawa kajian, bukan ancaman; kritik seharusnya dijawab dengan dialog, bukan tindakan yang berpotensi melukai. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak pengamanan, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar fakta dapat diperiksa secara objektif serta tidak berkembang menjadi asumsi yang merugikan pihak mana pun.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks