Mantv7.com | Jayanti — Bangunan boleh berdiri, tetapi pertanyaan publik jangan ikut dikubur di balik tumpukan batu. Proyek tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Kunir, RT 016/RW 005, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, senilai Rp59.259.000 kini menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan memunculkan sejumlah catatan kritis yang patut dijawab, bukan sekadar dilewati.
Proyek yang disebut bersumber dari anggaran PBH Tahun Anggaran 2026 itu tercatat memiliki volume 130 meter dengan tinggi sekitar 1 meter dan dikerjakan melalui swakelola. Namun, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pekerjaan ini benar-benar memenuhi spesifikasi, atau sekadar terlihat selesai? Sebab, uang publik bukan uang yang boleh dipertanggungjawabkan dengan jawaban seadanya.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai kualitas material, pasangan batu, pondasi, hingga keselamatan pekerja harus diperiksa. “Jangan sampai pembangunan hanya mengejar bangunan berdiri, sementara kekuatan dan keselamatannya justru menjadi urusan belakangan. Masyarakat berhak tahu apakah anggaran yang digunakan sebanding dengan mutu hasil pekerjaan,” tegas Buyung, Rabu (28/10/2026).

Batu dan adukan jadi pertanyaan. Dalam dokumentasi visual, pasangan batu tampak memiliki bagian bercelah dan adukan yang terlihat tidak merata. Material yang disebut batu kodok juga perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis. Ini belum menjadi kesimpulan bahwa konstruksi gagal, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan. Sebab, bagian yang tampak rapi dari luar belum tentu menjamin kekuatan di dalam.
Sorotan berikutnya mengarah pada dua pohon hidup yang terlihat berdekatan dengan pondasi atau struktur TPT. Pertumbuhan akar dan batang berpotensi memengaruhi bangunan di sekitarnya, bergantung pada desain, jarak, serta kondisi tanah. Apakah keberadaan pohon sudah diperhitungkan? Apakah struktur dirancang menghadapi kondisi tersebut? Jawabannya tidak boleh berhenti pada perkiraan perlu pemeriksaan teknis yang kompeten.
Buyung mengingatkan, “Kalau ada bagian yang tidak sesuai, lebih baik diperiksa dan diperbaiki sekarang. Jangan menunggu dinding retak atau tanah bergeser, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab.” Catatan ini bukan vonis, melainkan dorongan agar potensi masalah ditangani sebelum menjadi kerugian bagi warga dan anggaran publik.

K3 pekerja juga tak boleh luput. Dokumentasi memperlihatkan pekerja melakukan aktivitas konstruksi dengan APD yang tidak tampak lengkap. Penilaian kepatuhan tentu perlu melihat risiko dan kondisi lapangan secara utuh. Namun, keselamatan bukan aksesori proyek. UU No. 1 Tahun 1970 menegaskan pentingnya perlindungan keselamatan kerja; pekerjaan berskala desa pun tidak semestinya menganggap risiko sebagai hal biasa.
Dalam konfirmasi, Farhan yang disebut sebagai pengawas lapangan menyatakan, “Langsung saja ke Sekdes, kita cuma dapat mandat dari Sekdes aja.” Awak Mantv7.com juga telah menghubungi Sekretaris Desa melalui WhatsApp, tetapi hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan. Pernyataan Farhan belum menjelaskan siapa yang memastikan mutu, mengawasi pelaksanaan, dan memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.
Swakelola bukan kartu bebas dari tanggung jawab. Mekanisme ini tetap harus berpijak pada RAB, spesifikasi, mutu, dan akuntabilitas. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, dokumen yang dapat diakses publik—termasuk rincian perencanaan dan pelaksanaan anggaran—patut dijelaskan agar polemik tidak tumbuh dari ruang yang tertutup.
Buyung menegaskan, “Kontrol sosial bukan mencari-cari kesalahan. Kami mempertanyakan karena pembangunan memakai uang publik. Kalau semuanya sudah sesuai, tunjukkan dokumennya, jelaskan prosesnya, dan buktikan melalui pemeriksaan. Keterbukaan justru akan melindungi pihak yang bekerja benar.” Kritik semestinya dijawab dengan data, bukan dibiarkan menjadi prasangka.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi ruang bagi pers menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Namun, prinsip akurasi dan keberimbangan tetap harus dijaga: dokumentasi visual merupakan bahan awal, bukan pengganti pemeriksaan ahli. Karena itu, Mantv7.com mendorong evaluasi teknis oleh pihak berkompeten serta tindak lanjut sesuai kewenangan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Publik kini menunggu jawaban: apakah TPT telah sesuai perencanaan? Bagaimana kualitas pasangan dan pondasinya? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan? Apakah aspek keselamatan pekerja telah dipenuhi? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka. Jangan sampai yang kokoh hanya laporan penyelesaian, sementara kepastian mutu masih rapuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Mari mencerna bersama: pembangunan yang baik bukan sekadar selesai, melainkan aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kepedulian warga hari ini dapat menjadi pengingat agar uang publik benar-benar kembali sebagai manfaat.
(Kang IR)











