BeritaKabupatenPemerintahan

708 Kendaraan Dinas Belum Tuntas, BPKAD Disorot, Bupati Kabupaten Tangerang Ditagih Transparansi, Selisih 30 Unit Menunggu Jawaban Publik

33
×

708 Kendaraan Dinas Belum Tuntas, BPKAD Disorot, Bupati Kabupaten Tangerang Ditagih Transparansi, Selisih 30 Unit Menunggu Jawaban Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Angka 708 kendaraan dinas bukan sekadar persoalan administrasi yang bisa dibiarkan mengendap dalam tumpukan laporan. Ketika aset milik daerah belum dapat dihadirkan atau belum teridentifikasi saat pemeriksaan, publik berhak bertanya: sudah sampai di mana penyelesaiannya, dan siapa yang memastikan seluruh aset tersebut benar-benar terlacak?

Persoalan ini mencuat dari pemeriksaan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2023 yang hasilnya muncul pada 2024. Sejumlah media telah menayangkan pemberitaan mengenai 708 kendaraan dinas yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan aset. Namun, penjelasan bahwa kendaraan tidak otomatis dinyatakan hilang tentu belum menjawab seluruh persoalan.

Dalam penelusuran dokumen, LHP BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 tercatat dengan Nomor 34/LHP/XVIII.SRG/05/2024. Meski demikian, nomor tersebut merupakan LHP laporan keuangan secara keseluruhan dan belum dapat dipastikan sebagai nomor khusus temuan 708 kendaraan dinas. Kepastian mengenai nomor, halaman, serta uraian temuan spesifik perlu diperoleh melalui dokumen pemeriksaan lengkap.

Pada 26 Februari 2024, Pemkab Tangerang menyampaikan bahwa sekitar 4.990 kendaraan tercatat dalam pendataan. Pemeriksaan fisik dan administrasi bersama BPK dilakukan, termasuk pengecekan nomor polisi dan nomor perangkat. Pertanyaannya, jika pendataan telah dilakukan, mengapa masih ada ratusan kendaraan yang belum dapat dipastikan keberadaannya saat pemeriksaan?

Pada 31 Januari 2025, Kepala Bidang Aset BPKAD, Abdullah Rijal, menjelaskan bahwa keterbatasan waktu pemeriksaan menjadi salah satu alasan kendaraan tidak dapat dihadirkan. Penjelasan ini patut dicatat. Namun, keterbatasan waktu pemeriksaan tidak seharusnya menjadi akhir dari penelusuran, sebab aset daerah tetap membutuhkan kepastian administrasi, fisik, dan hukum.

Sorotan semakin menguat ketika pemberitaan 7 Maret 2025 menyebutkan rincian 8 kendaraan dinyatakan hilang, 4 unit dalam proses TPPDL, serta 666 unit masih ditelusuri. Jika dijumlahkan, angka tersebut hanya mencapai 678 unit. Lalu, bagaimana nasib 30 unit lainnya dari total 708 kendaraan? Selisih ini bukan bukti kehilangan, tetapi pertanyaan konkret yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen.

Pada Februari 2025, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, juga diberitakan menyampaikan bahwa sekitar 80 persen kendaraan telah diketahui keberadaannya atau direkonsiliasi. Namun, persentase tersebut perlu diperjelas: apakah dihitung dari 708 unit, berapa yang telah diperiksa secara fisik, dan berapa yang masih belum diketahui lokasinya?

Di sinilah persoalan tidak boleh berhenti pada angka persentase. Kendaraan yang diketahui lokasinya belum tentu telah diverifikasi nomor rangka, nomor mesin, dokumen kepemilikan, serta kesesuaian pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Publik membutuhkan angka yang terukur, bukan sekadar pernyataan bahwa proses sedang berjalan.

Catatan lain dalam CaLK Pemkab Tangerang Tahun 2024 menyebutkan Barang Milik Daerah yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai buku Rp316.070.033,08. Nilai tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan 708 kendaraan. Karena itu, rincian jenis barang, tahun perolehan, nilai aset, dan status penelusurannya perlu dibuka agar tidak terjadi pencampuran informasi.

Dalam perspektif hukum, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk menguji tertib administrasi, pengamanan, inventarisasi, dan tindak lanjut aset sesuai kewenangan serta kondisi masing-masing.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang ikut membiayai dan memiliki kepentingan atas aset daerah.

Bupati Kabupaten Tangerang sebagai pimpinan pemerintahan daerah patut didorong untuk memastikan persoalan pengelolaan aset tidak berhenti sebagai catatan administratif. Rian Hidayat, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial harus dijalankan melalui pertanyaan berbasis data. “Kami ingin mengetahui sejauh mana penyelesaian persoalan 708 kendaraan dinas ini. Berapa yang sudah ditemukan, berapa yang masih ditelusuri, bagaimana tindak lanjut rekomendasi BPK, dan apa penjelasan atas selisih 30 unit? Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan angka, tetapi tidak memperoleh kepastian. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6, menegaskan fungsi pers dalam memberikan informasi, menjalankan kontrol sosial, serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Kritik ini bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar persoalan aset memperoleh penjelasan yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, status terkini penyelesaian persoalan 708 kendaraan tersebut belum dapat dipastikan melalui informasi yang tersedia dalam penelusuran ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Mari bersama mencerna persoalan ini secara jernih: ketika aset publik dipertanyakan, transparansi adalah jalan menuju kepercayaan, sedangkan kepastian penyelesaian adalah jawaban yang ditunggu masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks