BeritaKabupaten

Dugaan Perusakan Pondasi Proyek, YLPK PERARI Soroti Ketidakjelasan Ganti Rugi

103
×

Dugaan Perusakan Pondasi Proyek, YLPK PERARI Soroti Ketidakjelasan Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Banten – Pondasi proyek dengan ukuran panjang 25 meter, tinggi 2,5 meter, dan lebar 3 meter di wilayah irigasi perbatasan Kp. Ilat dengan perumahan Permata Balaraja di Rt.02/04 Kampung Ilat Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja provinsi banten dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat pengoperasian alat berat Beko. Dampak kerusakan ini tidak hanya menghambat progres proyek, tetapi juga menimbulkan dugaan kelalaian pengawasan di lapangan.

Menurut sumber lapangan, kerusakan pondasi terjadi sejak November 2025, namun hingga saat ini pihak yang bertanggung jawab belum memberikan ganti rugi atau penjelasan resmi kepada pemilik proyek. “Sejak bulan lalu hingga sekarang, tidak ada komunikasi dari pihak pelaksana proyek atau kontraktor. Padahal kerusakan ini jelas merugikan,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis dan pengawas sosial dari YLPK PERARI Provinsi Banten menyoroti dugaan kelalaian ini sebagai bentuk ketidakpatuhan prosedur dan tanggung jawab kontraktor. Zarkasih S.H, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menegaskan: “Kerusakan pondasi yang dilakukan oleh alat berat Beko ini tidak bisa dianggap sepele. Dugaan kelalaian dan abainya kontraktor terhadap aset publik harus segera mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Ini soal amanah, tanggung jawab, dan perlindungan masyarakat.”

Zarkasih menambahkan, ketidakjelasan ganti rugi hingga kini menunjukkan celah pengawasan administrasi dan potensi pelanggaran etik dalam pelaksanaan proyek. Ia menekankan, pihak kontraktor harus segera melakukan klarifikasi dan tanggung jawab. Dugaan perusakan ini bukan hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar yang terdampak pondasi rusak dan area proyek yang tidak aman.

YLPK PERARI juga mengimbau pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum, serta aparat pengawas proyek untuk segera turun tangan, memverifikasi fakta lapangan, dan menegakkan aturan yang berlaku agar proyek berjalan sesuai prosedur. “Kami mendorong agar semua pihak terkait membuka mata, meneliti dokumen proyek, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tambah Zarkasih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Pemkab terkait dugaan perusakan pondasi dan proses ganti rugi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan integritas pelaksanaan proyek.

Publik dan masyarakat diimbau tetap memantau perkembangan kasus ini, sementara YLPK PERARI berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan demi memastikan hak-hak masyarakat dan kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai amanah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks