Mantv7.com | Lampung Selatan – Kasus penipuan dan pemerasan online kembali mencuat di Lampung. Korban, Bambang Sutejo, S.Pd., seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan uang senilai Rp 107.120.000 akibat ancaman penyebaran percakapan pribadi. Pelaku, perempuan berinisial S, 26 tahun, mantan pembantunya yang kini bekerja di luar negeri sebagai TKI, disebut memanfaatkan percakapan pribadi untuk menekan korban.
Pengaduan resmi telah diterima oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dengan nomor pengaduan PP/408/XII/2025/Subdit V/Reskrimsus pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam pengaduannya, korban mengungkap modus pemerasan pelaku: mengancam akan menyebarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp ke media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, serta kepada istri korban.
Selain pemerasan, laporan korban juga menyingkap kasus penipuan online. Pelaku meminta sejumlah uang dengan janji tertentu yang tidak pernah ditepati. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap mulai 20 September hingga 2 Desember 2025 karena tekanan ancaman yang diterimanya. Bukti transfer dan tangkapan layar percakapan telah diserahkan ke kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners menegaskan bahwa kasus ini jelas mengandung dua tindak pidana sekaligus: pemerasan dan penipuan online. “Kami mendorong Polda Lampung untuk menindak tegas pelaku sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Aliran dana dan bukti digital harus ditelusuri agar korban mendapat perlindungan hukum penuh,” tegas Hefi Sanjaya, S.H.
Lebih jauh, pihak kantor hukum menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses hukum. Pendampingan hukum akan diberikan secara berkelanjutan, dengan tujuan memastikan semua bukti diperiksa secara menyeluruh dan kasus ini dapat diproses tuntas, transparan, dan adil bagi korban.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Lampung. Praktik pemerasan dan penipuan online semakin canggih, korban dapat datang dari berbagai kalangan, dan modusnya kerap memanfaatkan ketidaktahuan atau tekanan psikologis. Publik harus lebih berhati-hati dalam interaksi digital agar tidak menjadi korban serupa.
Korban diimbau selalu mencatat dan menyimpan bukti digital setiap transaksi atau komunikasi online yang berpotensi menimbulkan kerugian. Memeriksa identitas lawan komunikasi, memastikan legalitas permintaan uang, dan menghindari menuruti tekanan secara spontan merupakan langkah pencegahan yang penting.
Polda Lampung sendiri hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap bukti transfer, percakapan digital, dan kronologi pengaduan. Penyidik berupaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta perlindungan hukum bagi korban kejahatan digital. Kewaspadaan publik dan tindakan tegas pihak kepolisian menjadi kunci agar praktik pemerasan dan penipuan online tidak merajalela dan masyarakat terlindungi dari potensi kerugian yang lebih besar.
(RED)











