Mantv7.com | Tangerang —Naiknya laporan dugaan intimidasi anak pemilik dan karyawan toko Anis Blok. A No. 10, di Jl. Perum Villa Balaraja No.12A, Saga, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten terhadap wartawan ke Polres Kabupaten Tangerang menjadi titik balik penting dalam perkara yang kini bergeser ke ranah penegakan hukum. Peristiwa ini bukan lagi soal dinamika lapangan, melainkan indikasi adanya tekanan serius terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Dalam kerangka hukum nasional, tindakan menghalangi, merampas alat kerja, atau menekan wartawan saat melakukan klarifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan ancaman pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghambat kemerdekaan pers, yang pada hakikatnya adalah hak masyarakat atas informasi.
Insiden tersebut muncul di tengah sorotan terhadap praktik parkir mobil boks dan truk di bahu jalan Perumahan Villa Balaraja yang berlangsung menerus dan berulang. Meski telah beberapa kali mendapat teguran, aktivitas tersebut tetap terjadi, memunculkan kesan bahwa fungsi jalan publik seolah bisa dinegosiasikan demi kepentingan usaha.

Secara normatif, penggunaan bahu jalan untuk parkir dan bongkar muat rutin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Bahu jalan bukan ruang kompromi bisnis, melainkan fasilitas keselamatan yang wajib dijaga.
Intensitas keluar-masuk kendaraan niaga dengan kapasitas besar juga memunculkan asumsi rasional tentang adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi barang. Korelasi antara jumlah armada dan pola muatan menimbulkan indikasi bahwa fungsi usaha di lokasi tersebut patut ditelaah lebih dalam.
Dalam konteks perizinan, kegiatan yang bercorak logistik mensyaratkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk kepemilikan Tanda Daftar Gudang dan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang. Fakta operasional di lapangan menjadi parameter penting, bukan sekadar klaim administratif.

Kuasa hukum wartawan, Donny Putra T S.H., dari Kantor Hukum Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menegaskan bahwa perkara ini memiliki konstruksi hukum yang jelas. “Klien kami menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Setiap bentuk intimidasi, perampasan alat kerja, atau ancaman dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UU Pers dan pidana umum. Kami mendorong aparat menegakkan hukum secara objektif karena ini menyangkut perlindungan profesi dan hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat selaku Wakil Ketua, menilai tekanan terhadap wartawan sebagai alarm keras bagi publik. “Ketika kerja pers ditekan saat mengungkap parkir liar dan indikasi gudang, masyarakat wajar menilai ada upaya membungkam informasi. Ini menyangkut hak publik dan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Menurut Rian, hak masyarakat atas ruang publik yang tertib dan informasi yang jujur tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Ketika pertanyaan dibalas tekanan, maka yang diserang bukan individu wartawan, melainkan hak kolektif warga untuk tahu.

Di titik ini, tanggung jawab lintas sektor menjadi tak terelakkan. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melalui Bidang Lalu Lintas, Seksi Pengawasan dan Pengendalian, hingga petugas lapangan wajib menjalankan fungsi penertiban. Satlantas Polresta Tangerang juga memiliki kewenangan penegakan hukum lalu lintas di wilayah tersebut.
Pada sektor perizinan dan tata ruang, sorotan mengarah ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perizinan Usaha dan Pengawasan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta unit teknis RTRW yang bertugas memastikan kesesuaian fungsi bangunan.
Satpol PP Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang Penegakan Perda dan Seksi Penindakan, memikul mandat tegas untuk bertindak jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, aspek intimidasi terhadap wartawan sepenuhnya menjadi domain aparat penegak hukum. Fungsi Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tangerang diharapkan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh, tanpa memisahkan konteks awal terjadinya insiden.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi semua lini negara. Ketika UU Pers mulai bekerja, parkir truk terus terjadi, dan indikasi gudang mencuat, publik menunggu satu hal yang paling mendasar: keberanian institusi menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang satu laporan atau satu lokasi, melainkan tentang komitmen melindungi kemerdekaan pers, menegakkan aturan lalu lintas, memastikan kepatuhan tata ruang, dan menjaga hak masyarakat. Di titik inilah suara publik diuji apakah akan terus diam, atau ikut memastikan hukum benar-benar hadir.
(RED)











