Mantv7.com | Tangerang – Kondisi Jalan Raya Serang, wilayah Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setiap pagi hingga malam sudah mengkhawatirkan dan membahayakan warga. Puluhan dump truck proyek perumahan bersandar berjajar di bahu jalan Komplek Ruko Mutiara Kawidaran No. 1-4, Jl. Raya Serang Km 22.5, dengan bobot masing-masing 25-40 ton, memaksa beton jalan menanggung beban yang jelas di luar kapasitasnya. Kemacetan menumpuk, risiko kecelakaan meningkat, dan nyawa warga terancam, sementara pejabat terkesan tutup mata. Uang pajak yang seharusnya untuk gaji aparat dan pembangunan malah berakhir menjadi beban risiko harian bagi publik.

Puluhan berita dan laporan sudah tayang, puluhan kecelakaan yang melibatkan dump truck berat ini telah mengorbankan nyawa dan keselamatan warga, namun Pemkab Tangerang seolah tidak tersentuh hatinya, tertutup oleh kilau proyek perumahan mewah dan tergiur janji investasi besar, hingga hak publik dan keamanan jalan rakyat tetap dipertaruhkan tanpa tindakan tegas.
Pejabat Pemkab Tangerang ketika dikonfirmasi berkilah, “Jalan ini nasional, bukan wewenang pemkab.” Jawaban ini jelas indikasi pengalihan tanggung jawab. Padahal kerusakan fisik, kemacetan, dan risiko kecelakaan tetap berada di wilayah kabupaten. Semua lini, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PU, Kepala Bidang Jalan, hingga seksi pemeliharaan jalan dan pengawas proyek, wajib bertindak.

Dump truck menumpuk dari pagi hingga malam, aktivitas tiap hari ini sudah melewati kapasitas jalan, tapi pengawasan seakan abai. Ada perkiraan kelalaian pejabat yang jelas bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan dari sudut pandang kontrol sosial, “Kami tidak menuduh, tapi ada indikasi nyata kelalaian pejabat. Dump truck 25-40 ton yang bersandar setiap hari di bahu jalan Komplek Ruko Mutiara Kawidaran jelas merusak jalan dan menyulitkan warga. Dinas PU, bidang jalan, seksi pemeliharaan, dan pengawas proyek wajib klarifikasi. Jangan biarkan kelalaian menginjak hak publik.”

Kemacetan pagi bukan sekadar gangguan kenyamanan. Kendaraan berat yang berhenti di bahu jalan menjadi bom waktu bagi keselamatan warga. Seksi pengawas lalu lintas, bidang transportasi, kecamatan, dan aparat desa harus segera turun tangan. Tidak ada alasan menutup mata.
Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, pemerintah kabupaten memiliki potensi tanggung jawab hukum. UU No. 22 Tahun 2009 membatasi berat kendaraan, UU No. 38 Tahun 2004 mengatur pemeliharaan jalan, KUHP Pasal 421 dan 429 menjerat pejabat lalai. Semua pejabat terkait tidak bisa lepas tangan.
Dari pagi hingga malam, dump truck tetap menumpuk. Proyek jalan terus, tapi warga tetap tersiksa kemacetan. Ada sinyal ketidakseriusan pengawasan yang tidak boleh dibiarkan. Aparat hukum dan pengawas internal pemkab wajib segera klarifikasi, termasuk izin angkutan dan tanggung jawab pihak pengembang.
Bupati Tangerang harus tegas membongkar benalu dalam struktur pemerintahan yang membiarkan aktivitas merugikan publik. Jika tidak dilakukan, itu aneh, patut dicurigai, dan mencederai amanah publik. Warga berhak menuntut kejelasan karena gaji pejabat dibayar dari pajak rakyat.
Dump truck menumpuk setiap hari menjadi bukti bahwa hak masyarakat sedang dipermainkan. Warga tidak boleh diam; mereka harus menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pejabat terhadap asas good governance.
Kejadian ini adalah indikasi nyata sistem pengawasan gagal. Semua lini terkait Dinas PU, bidang jalan, seksi pemeliharaan, pengawas proyek harus bertanggung jawab. Proyek perumahan tidak boleh berjalan merugikan publik tanpa konsekuensi.
Masyarakat berhak bersuara, pejabat wajib bertindak, dan hukum harus ditegakkan. Dump truck menumpuk, jalan rusak, pejabat diam. Saatnya transparansi, tindakan nyata, dan kepatuhan hukum di Kabupaten Tangerang.
(RED)











