BeritaKabupatenPemerintahan

Satu Tahun Kekuasaan, Rakyat Masih Menunggu Perubahan: Bupati Bukan Orang Baru di Pemkab, Mengapa Perubahan Belum Signifikan?

73
×

Satu Tahun Kekuasaan, Rakyat Masih Menunggu Perubahan: Bupati Bukan Orang Baru di Pemkab, Mengapa Perubahan Belum Signifikan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Aksi mahasiswa di depan Gedung Bupati Tangerang berujung ricuh. Dorong-dorongan terjadi ketika massa mencoba masuk untuk meminta audiensi langsung dengan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Seorang mahasiswa terluka dan harus dievakuasi. Peristiwa ini bukan sekadar gesekan fisik, tapi gambaran keras tentang komunikasi yang tersumbat.

Foto: massa aksi sedang membentangkan alat peraga berisi tuntutan demonstrasi Rapor Merah satu tahun Bupati Moch Maesyal Rasyid. (Dok. Istimewa)

Mahasiswa datang membawa daftar persoalan yang mereka sebut sebagai “rapor merah” satu tahun kepemimpinan. Transparansi anggaran, jalan rusak, kemiskinan, rumah tak layak huni, ketimpangan pembangunan, hingga pendidikan menjadi sorotan. Anggaran disebut besar, bahkan fantastis. Namun di lapangan, warga masih berkutat dengan persoalan dasar.

YLPK Perari Kabupaten Tangerang menilai ada indikasi kuat lemahnya prioritas kebijakan. Di sejumlah titik, muncul sinyal ketidakseimbangan antara besarnya belanja daerah dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Temuan awal di lapangan menunjukkan masih banyak kebutuhan mendesak yang belum tersentuh optimal.

“Rakyat tidak butuh seremoni. Rakyat butuh solusi,” tegas Buyung E, aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang. Ia menyebut ada kesan respons pemerintah lebih cepat ketika isu sudah ramai, bukan ketika masalah mulai muncul. “Kalau menunggu viral baru bergerak, itu tanda ada yang keliru dalam sistem peringatan dini,” ujarnya.

Menurut Buyung, kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Ketika akses informasi terasa tertutup dan komunikasi publik tak terbuka, wajar jika timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menjamin hak masyarakat untuk tahu. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang transparan dan akuntabel. Jika ada potensi pengabaian terhadap prinsip ini, publik berhak mempertanyakannya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Artinya, suara mahasiswa bukan ancaman, melainkan alarm. Alarm yang seharusnya didengar, bukan dihindari.

YLPK Perari melihat ada perkiraan lemahnya manajemen komunikasi krisis. Ketika ruang dialog tak segera dibuka, emosi di lapangan mudah tersulut. Kericuhan kemarin seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar catatan insiden.

Buyung menegaskan, masyarakat tidak anti pembangunan. Yang dipersoalkan adalah rasa keadilan dan arah kebijakan. Jika jalan rusak bertahun-tahun belum tertangani serius, sementara proyek lain melesat cepat, publik pasti menyimpan tanda tanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran berasal dari pajak rakyat. Karena itu, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan hak warga negara. Ketika ada indikasi ketidaksinkronan antara perencanaan dan realisasi, klarifikasi terbuka adalah langkah paling elegan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tuntutan massa dan insiden tersebut. YLPK Perari mendesak agar ruang dialog segera dibuka tanpa syarat.

Sebab ketika suara rakyat terus bergema tanpa jawaban, kepercayaan publik bisa terkikis perlahan dan itu jauh lebih berbahaya daripada satu hari kericuhan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks