Mantv7.com | Tangerang — Dua pekerja lama, dua pengabdian panjang, dan dua akhir yang terasa janggal. Asep Nurhidayat yang mengabdi lebih dari satu dekade, dan Setyo Budi Utomo yang bertahan selama 16 tahun, mendadak keluar dari ruang kerja yang mereka bangun sendiri. Bukan karena pensiun, bukan karena kesalahan yang terbukti di ruang terbuka, tetapi muncul indikasi tekanan, sinyal penyingkiran, dan keputusan yang terasa datang sepihak. Ini bukan sekadar cerita personal. Ini alarm keras tentang betapa rapuhnya posisi pekerja ketika sistem pengawasan tidak terasa hadir.
Informasi yang berkembang memunculkan kecurigaan yang sulit diabaikan. Ada perkiraan pekerja didorong mundur dalam situasi tertekan, ada temuan sementara tentang pelepasan jabatan tanpa proses pembelaan yang layak, dan ada potensi hak normatif yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Jika rangkaian ini benar, maka yang terjadi bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga potensi hilangnya perlindungan yang dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah tegas: pekerja tidak boleh dipaksa mundur, tidak boleh diputus sepihak tanpa prosedur, dan tidak boleh kehilangan haknya. Namun pertanyaan tajamnya sekarang bukan hanya kepada perusahaan. Pertanyaan itu mengarah langsung ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial, dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ketika sinyal ketidakadilan muncul, mengapa belum terlihat langkah tegas yang menenangkan publik?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi mandat jelas kepada pemerintah daerah untuk melindungi tenaga kerja. Ini bukan pilihan, ini kewajiban. Jika muncul indikasi tekanan kerja dan potensi pelanggaran hak, maka pemerintah daerah wajib turun tangan. Diam terlalu lama bukan netral. Diam bisa memunculkan persepsi adanya pembiaran, dan pembiaran adalah awal runtuhnya kepercayaan publik.
Perhatian publik kini mengarah ke seluruh rantai pemerintahan daerah: Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum, hingga seluruh unsur yang memiliki fungsi pengawasan. Good governance bukan sekadar slogan yang indah di atas kertas. Ia harus terasa nyata di lapangan. Jika tidak, maka wajar jika muncul pertanyaan: apakah sistem pengawasan benar-benar bekerja, atau hanya terlihat seolah bekerja.

Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menyampaikan kritik yang tidak bisa dianggap ringan. “Kalau ada indikasi pekerja ditekan sampai keluar, lalu tidak ada langkah nyata dari pemerintah, maka publik berhak curiga. Pengawasan itu bukan pajangan. Pengawasan itu harus hidup, bergerak, dan melindungi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat perlakuan adil. Jika muncul potensi hak dihilangkan karena tekanan atau keputusan sepihak, maka negara wajib hadir. Jika negara lambat, maka ketidakadilan bergerak lebih cepat. Dan ketika itu terjadi, luka yang ditinggalkan bukan hanya pada pekerja, tetapi pada kepercayaan masyarakat.
Yang membuat situasi ini semakin mengusik adalah pola yang terasa berulang. Pekerja lama tersingkir, hak dipertanyakan, dan pengawasan belum terlihat kuat di mata publik. Ada sinyal bahwa loyalitas panjang bisa kehilangan maknanya dalam hitungan waktu yang singkat. Ini bukan hanya persoalan individu. Ini persoalan rasa aman seluruh pekerja di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang kini berada di titik penentu. Jika ada potensi kelemahan pengawasan atau pembiaran, maka tindakan tegas harus diambil. Membersihkan sistem dari kelalaian bukan langkah politis, tetapi kewajiban moral dan hukum. Jika tidak ada langkah nyata, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan: mengapa dibiarkan, dan siapa yang sebenarnya dilindungi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan asas kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Ini bukan sekadar kalimat hukum. Ini janji negara. Jika pekerja kehilangan hak tanpa perlindungan nyata, maka janji itu terasa kosong. Dan ketika janji hukum terasa kosong, maka yang terancam bukan hanya pekerja, tetapi wibawa negara itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait Pemkab Tangerang dan perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kabupaten Tangerang tidak boleh menjadi tempat di mana pekerja kehilangan haknya dalam diam, dan pemerintah hanya hadir dalam laporan tanpa tindakan. Publik kini menunggu keberanian, bukan klarifikasi. Karena keadilan tidak lahir dari diam. Keadilan lahir dari keberanian untuk bertindak ketika yang lemah mulai disingkirkan.
(RED)











