Mantv7.com | Jakarta Barat — Peristiwa di Jalan Daan Mogot, Kalideres, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.10 WIB bukan lagi sekadar insiden di jalanan. Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penagihan di lapangan mulai keluar jalur dan memicu keresahan publik. Informasi yang dihimpun dari Liputan6.com menyebutkan, seorang pengendara dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang. Dalam situasi yang tidak seimbang, korban mengalami tekanan, tindakan fisik, hingga dilaporkan terdorong ke kali di pinggir jalan.
Sepeda motor korban disebut diambil dengan alasan tunggakan cicilan. Namun korban mengaku telah melakukan pembayaran sebelumnya. Fakta ini membuka ruang pertanyaan serius terkait mekanisme penagihan yang dijalankan di lapangan.
Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus pimpinan kantor hukum Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, Hefi Irawan, S.H., M.H., angkat suara dengan nada tegas dan terukur. Ia menilai indikasi yang muncul tidak bisa dianggap sebagai praktik penagihan biasa.

“Jika benar, ini sudah bergeser dari penagihan menjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Cara-cara seperti ini jelas mencederai rasa aman masyarakat,” tegas Hefi.
Menurutnya, penarikan kendaraan memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak di jalan. Setiap proses harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan pendekatan tekanan atau kekuatan di lapangan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sistem yang ada di balik praktik tersebut. Hefi menilai penggunaan mitra eksternal oleh pihak finance dalam proses penagihan kerap tidak disertai pengawasan yang ketat.
“Ada indikasi penggunaan pihak ketiga yang tidak tertib terhadap aturan undang-undang dan ketentuan OJK. Ketika kontrol lemah, praktik di lapangan berpotensi mengarah pada cara-cara yang menyerupai premanisme,” ujarnya.
Pola kejadian seperti ini, menurutnya, bukan hal baru. Modus yang berulang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang belum ditangani secara serius. Hal ini menjadi sinyal bahwa persoalan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari masalah yang lebih luas.
Di titik ini, publik mulai merasakan dampaknya. Rasa aman di jalan perlahan terganggu. Kekhawatiran muncul bahwa siapa pun bisa berada dalam situasi serupa tanpa perlindungan yang jelas.
Hefi menegaskan, negara harus hadir lebih tegas. Prinsip tata kelola yang baik menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai prioritas utama.
“Jangan sampai ruang publik dikuasai oleh praktik yang berjalan di luar aturan. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa ikut tergerus,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Ketika sistem tidak dijaga dengan disiplin, maka ruang kosong akan diisi oleh praktik-praktik yang menyimpang.
(RED)











