BeritaHukumKabupatenPemerintahan

DTRB Kabupaten Tangerang Jangan Berlindung di Balik “Percepatan Investasi”! Suket Janggal, Proyek Mangkrak, Bangunan Ngebut. Tertib Administrasi Kok Dikorbankan?

60
×

DTRB Kabupaten Tangerang Jangan Berlindung di Balik “Percepatan Investasi”! Suket Janggal, Proyek Mangkrak, Bangunan Ngebut. Tertib Administrasi Kok Dikorbankan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Publik mulai lelah melihat pola yang itu-itu saja. Setiap ada persoalan, selalu ada alasan. Tapi kali ini beda. Rangkaian temuan di lapangan terasa terlalu terang untuk dianggap biasa. Dari suket janggal, proyek mangkrak, sampai bangunan yang terkesan jalan duluan semuanya seperti bicara sendiri. Tahun lalu ditemukan kejanggalan administrasi masih proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) PBG oleh DTRB. Secara dokumen, status masih proses di SIMBG. Tapi di lokasi, aktivitas sudah berjalan. Bahkan muncul indikasi yang bikin geleng kepala petugas lapangan disebut tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Ini bukan hal kecil, ini soal kontrol yang dipertanyakan.

Lalu beralih ke proyek GOR Futsal di Desa Pasanggrahan, Solear. Target selesai sudah lewat, tapi bangunan masih diam tanpa kepastian. Dari sini muncul kecurigaan soal lemahnya pengawasan, ditambah sinyal bahwa pelaksana dan PPTK tidak berjalan maksimal sesuai perannya.

Kalau ini terus terjadi, wajar kalau muncul perkiraan publik bahwa ada yang tidak beres dalam sistem. Perencanaan terlihat rapi di atas kertas, tapi realisasi di lapangan seperti kehilangan arah. Uang rakyat dipertaruhkan, tapi hasilnya jauh dari harapan.

Lalu kejanggalan di Sepatan Timur, temuan YLPK PERARI makin menguatkan cerita. Ada pembangunan gudang besar yang hampir selesai secara fisik. Namun muncul potensi bahwa proses izin belum sepenuhnya rampung. Kalau ini benar, berarti ada aktivitas yang mendahului aturan.

Masuk ke proyek RTH Balaraja, ceritanya tidak kalah panas. Anggaran miliaran sudah turun, tapi kondisi belum sepenuhnya rampung. Muncul temuan sementara bahwa pembayaran diduga sudah dilakukan penuh. Ini jelas memicu tanda tanya soal transparansi dan akuntabilitas.

Hari ini ditemukan kejanggalan administrasi PT Ray Mold di kawasan IGL Cileles. Dari keterangan yang ada, izin masih dalam proses, tapi pembangunan sudah berjalan. Ini memberi kesan kuat bahwa administrasi seperti hanya formalitas yang menyusul di belakang.

Yang bikin makin terasa janggal, respons dari pihak UPT DTRB yang mengaku belum mengetahui lokasi. Bagaimana pengawasan bisa berjalan kalau titiknya saja belum dipahami? Ini bukan sekadar miskomunikasi, ini soal fungsi yang seharusnya aktif.

Dan satu hal yang mulai ramai dibicarakan: jangan lagi berlindung di balik dalih “membantu percepatan investasi daerah”. Investasi penting, tapi bukan berarti tertib administrasi dikorbankan. Aturan dibuat bukan untuk dilompati, tapi untuk dijalankan.

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan hal itu. “Kalau alasan percepatan investasi dijadikan pembenaran, ini berbahaya. Ada indikasi pembiaran kalau aturan dilonggarkan seenaknya. Ini harus diluruskan sebelum jadi kebiasaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab ASN sudah jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2009. Bahkan, jika ada potensi kerugian negara atau kelalaian serius, bisa merujuk ke KUHP dan KUHAP. Artinya, ini bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk ranah hukum.

Semua lini harus ikut bertanggung jawab dari Kepala Dinas, bidang teknis, seksi perizinan, pengawasan, PPTK, sampai petugas lapangan. Tidak bisa ada yang cuci tangan. Pertanyaannya sekarang sederhana: ini tidak terlihat, tidak terkontrol, atau memang dibiarkan?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait diharapkan membuka ruang klarifikasi atas berbagai indikasi yang berkembang di tengah publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks