Mantv7.com | Tangerang — Kadang yang bikin keadaan terus berulang bukan karena tidak ada yang tahu, tapi karena terlalu banyak yang memilih diam. Padahal sinyal, indikasi, dan kecurigaan sudah muncul ke permukaan, tapi hanya berhenti jadi obrolan tanpa arah. Publik sekarang tidak lagi buta. Dari satu cerita ke cerita lain, mulai terbentuk persepsi bahwa ada sesuatu yang perlu diuji. Bukan untuk menuduh, tapi untuk memastikan apakah ini fakta, atau hanya kebetulan yang terus terulang. Di titik ini, sikap diam justru terasa janggal. Karena ketika temuan sementara bermunculan, tapi tidak ada langkah lanjutan, maka yang terjadi adalah pembiaran yang perlahan dianggap biasa.
Perlahan tapi pasti, suasana mulai berubah. Bukan lagi sekadar wacana, tapi mulai terasa dorongan untuk bergerak. Bukan gerakan besar, tapi langkah-langkah kecil yang kalau dilakukan bersama, efeknya tidak bisa dianggap ringan.

Ada yang mulai menyusun surat konfirmasi. Ada yang mulai mengumpulkan data. Ada yang membuka ruang publik lewat pemberitaan. Ini bukan kebetulan, tapi reaksi dari rasa peduli yang tidak bisa lagi ditahan. Dan di sinilah bedanya ini bukan soal ngajarin siapa harus berbuat apa. Tapi soal mengajak. Karena setiap elemen sudah tahu perannya masing-masing. Tinggal mau dipakai, atau dibiarkan begitu saja.
Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. “Kalau ada indikasi atau kecurigaan, ya diuji. Jangan cuma jadi bahan cerita. Semua punya jalur ada yang lewat surat, ada yang lewat pemberitaan. Itu bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.

Menurutnya, kontrol sosial bukan tindakan melawan, tapi bentuk kepedulian. Selama dilakukan dengan data, etika, dan sesuai aturan, justru itu membantu membuka apa yang selama ini belum jelas.
Dalam sistem pemerintahan, semua lini punya tanggung jawab. Dari Kepala Dinas, sekretariat, bidang tata bangunan, bidang pengawasan, seksi perizinan PBG, PPTK, pengawas lapangan, hingga UPT wilayah semuanya punya peran yang tidak bisa dilepas.
Tanggung jawab itu juga sudah diatur jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahkan jika ada potensi kerugian negara atau kelalaian, bisa merujuk pada KUHP dan KUHAP.
Artinya, ini bukan sekadar cerita biasa. Ada aturan, ada mekanisme, dan ada jalur yang bisa ditempuh. Tinggal sekarang, apakah semua itu mau dijalankan atau hanya jadi formalitas di atas kertas.
Yang menarik, gerakan seperti ini tidak perlu komando. Ketika rasa peduli muncul, langkah akan datang dengan sendirinya. Surat akan terkirim, pertanyaan akan diajukan, dan publik akan mulai melihat lebih jelas. Dan ketika itu terjadi, sesuatu yang selama ini samar akan mulai terbuka. Bukan karena gaduh, tapi karena diuji dengan cara yang benar.
Sekarang pilihannya sederhana: tetap diam dan menonton, atau mulai bergerak sesuai peran masing-masing. Karena kadang, perubahan tidak dimulai dari suara paling keras, tapi dari langkah pertama yang berani.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait diharapkan membuka ruang klarifikasi atas berbagai indikasi yang berkembang di tengah publik.
(RED)











