Mantv7.com | Tangerang — Informasi ini bersumber dari berita yang beredar di media terkait kegiatan pelatihan olahan ikan yang digelar oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Program ini awalnya terlihat sebagai kegiatan pemberdayaan biasa, namun kemudian mulai memunculkan perhatian publik terkait arah kebijakan tersebut. Pelatihan tersebut diikuti oleh 40 karyawan PT Adis yang akan memasuki masa pensiun. Secara resmi, program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan serta mendorong kemandirian ekonomi peserta setelah tidak lagi bekerja.
Namun di tengah narasi tersebut, muncul indikasi, dugaan, serta catatan sementara dari sebagian masyarakat terkait kesesuaian sasaran program dengan tujuan pengentasan kemiskinan yang juga disebut dalam pemberitaan.
Hal ini menjadi sorotan karena peserta yang terlibat bukan berasal dari kelompok masyarakat miskin ekstrem, melainkan pekerja yang masih memiliki jaring ekonomi menjelang masa pensiun. Dari kondisi ini muncul perkiraan publik bahwa prioritas program masih perlu diperjelas.
Banten masih menjadi wilayah dengan perhatian serius terhadap isu kemiskinan ekstrem secara nasional. Kondisi ini membuat setiap program pemberdayaan memiliki tuntutan ketepatan sasaran yang lebih tinggi agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, dalam beberapa penilaian integritas daerah yang dirilis lembaga terkait, sejumlah wilayah di Banten juga pernah mendapat perhatian terkait penguatan tata kelola, khususnya pada sektor perencanaan dan pelaksanaan program publik. Meski begitu, terdapat juga upaya perbaikan yang terus dilakukan.
Materi pelatihan mencakup pengolahan ikan, branding, izin usaha, hingga pemasaran produk. Namun demikian, masih muncul pertanyaan dari publik terkait tindak lanjut serta dampak nyata setelah kegiatan pelatihan selesai dilaksanakan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menyampaikan kepada awak media bahwa “program pemberdayaan seperti ini harus benar-benar dikawal agar tidak keluar dari tujuan utama, yaitu menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.”

Ia menambahkan, “kalau sasaran program tidak tepat, maka manfaatnya bisa tidak terasa luas. Yang seharusnya dibantu adalah masyarakat yang benar-benar berada di posisi rentan secara ekonomi, bukan hanya yang sudah hampir masuk masa aman.”
Ia juga menyoroti kerja sama dengan PT Adis. Menurutnya, masih terdapat pertanyaan di sebagian publik terkait keterlibatan UMKM, koperasi, dan masyarakat umum yang belum tergambar secara rinci dalam pemberitaan.
Jika merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pemerintah dan ASN wajib memastikan program berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan terukur. Hingga kini, program ini masih menjadi perhatian publik berdasarkan pemberitaan media, dengan harapan seluruh lini pelaksana dapat memastikan kebijakan benar-benar memberi dampak nyata.
Pada akhirnya, program publik tidak cukup hanya berjalan atau terdengar baik, tetapi harus benar-benar memberi manfaat. Jika tidak, penilaian masyarakat akan menjadi ukuran paling jujur.
(RED)











