Mantv7.com | Tangerang – Perkembangan penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/95/III/2025/SPKT I Ditreskrimum Polda Banten kembali menjadi perhatian publik, menyusul belum adanya kejelasan informasi resmi yang diterima oleh pihak pelapor dan kuasa hukum. Situasi ini bermula dari langkah YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang pada 6 April 2026 telah melayangkan surat permohonan informasi perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pendampingan hukum.
Dalam proses lanjutan, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang melakukan diskusi bersama Hefi Irawan, S.H., pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners sekaligus anggota lembaga tersebut, guna menindaklanjuti perkembangan atas laporan yang sedang ditangani.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa hingga saat ini surat yang telah dilayangkan belum memperoleh tanggapan resmi secara tertulis dari pihak penyidik, sehingga menimbulkan kebutuhan akan kejelasan informasi lanjutan.
Mantv7.com sebelumnya telah menayangkan pemberitaan awal sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Dalam komunikasi yang berlangsung, pihak penyidik disebut menyampaikan secara lisan bahwa, “LP tersebut sudah kami hentikan.” Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi kembali oleh pihak kuasa hukum untuk memastikan makna dan status hukumnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan lanjutan secara resmi, termasuk apakah yang dimaksud penghentian tersebut merujuk pada mekanisme formal berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Hefi Irawan, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan kejelasan dasar hukum dan prosedur yang digunakan, mengingat hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis terkait status perkara dimaksud.
“Jika memang terdapat penghentian, tentu kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun kami juga membutuhkan kejelasan resmi terkait dasar dan mekanismenya agar dapat dipahami secara utuh,” ujar Hefi.
Sebagai langkah lanjutan, Hefi bersama YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan akan menyurati Karowasidik dan Divisi Propam, serta memberikan tembusan kepada Mabes Polri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem penegakan hukum.
Langkah tersebut disampaikan sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan prosedural serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum dapat dipahami secara objektif oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara tertulis dari pihak penyidik terkait status laporan tersebut, dan redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.
Perlu ditegaskan bahwa informasi yang diperoleh sejauh ini bersumber dari komunikasi yang berlangsung dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Perkembangan lebih lanjut atas perkara ini akan terus dipantau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi publik yang akurat dan bertanggung jawab.
(RED)











