BeritaHukumKabupatenPemerintahanPidanaVideo

Lunas Di Tangan, Tagihan Tetap Datang: Legok Memanas, Modus Baru Atau Memang Sistem Bermasalah?

50
×

Lunas Di Tangan, Tagihan Tetap Datang: Legok Memanas, Modus Baru Atau Memang Sistem Bermasalah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Ketegangan di Kecamatan Legok pecah tanpa aba-aba. Seorang warga bersitegang dengan sejumlah pria yang mengaku sebagai debt collector. Masalahnya sederhana tapi mengusik: menurut warga, cicilan sudah lunas. Namun penagihan justru masih datang, seolah tak peduli bukti yang ada. Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban. Saat didatangi, warga langsung menunjukkan STNK dan BPKB. Bukti sah ada di tangan. Tapi pihak yang mengaku dari pusat tetap menyampaikan tagihan. Di titik ini, suasana memanas dan perhatian warga sekitar ikut tersedot.

Ketegangan ini terjadi di Kecamatan Legok mencuat ke ruang publik setelah sebuah video penagihan beredar luas di media sosial. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan muncul di akun TikTok @beritasatuofficial, yang memperlihatkan adu mulut antara warga dan sejumlah pria yang mengaku sebagai debt collector.

Dari kejadian tersebut muncul indikasi adanya ketidaksesuaian data di lapangan. Warga merasa sudah selesai, sementara penagihan masih berjalan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya celah dalam sistem yang belum sepenuhnya sinkron.

Warga sekitar tidak tinggal diam. Mereka meminta para penagih meninggalkan lokasi demi meredam situasi. Reaksi ini muncul karena adanya rasa tidak nyaman, bahkan kekhawatiran akan potensi tekanan terhadap warga.

Korban menjelaskan bahwa pelunasan telah dilakukan melalui jalur resmi. Bahkan dokumen kendaraan sudah diterima. Namun kemunculan penagihan ulang menjadi temuan sementara yang mengarah pada kemungkinan adanya miskomunikasi atau gangguan dalam pengelolaan data.

Pengalaman lama korban ikut memperkuat suasana. Ia mengaku pernah mengalami penarikan saat menunggak. Kini, ketika kondisi sudah lunas, kejadian serupa terasa seperti bayangan yang kembali muncul. Ini bukan hanya soal tagihan, tapi juga soal rasa aman.

Dalam perspektif hukum, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan. KUHP melarang tindakan yang mengarah pada pemaksaan atau tekanan. KUHAP juga menegaskan bahwa setiap tindakan harus melalui prosedur hukum yang jelas dan sah.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa masyarakat berhak atas kenyamanan dan kepastian hukum. Jika ada potensi ketidaksesuaian di lapangan, maka hal ini wajib diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait.

Sorotan kini mengarah ke semua lini: manajemen perusahaan pembiayaan, divisi collection, bagian pengolahan data pusat, hingga unit audit dan pengawasan internal. Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga fungsi pembinaan dan pengawasan ASN juga ikut tersentil tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Buyung. E, aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai ini sebagai sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. “Kalau sudah lunas tapi masih ditagih, ini harus dijelaskan secara terbuka. Ada potensi kerugian masyarakat kalau tidak segera diluruskan,” ujarnya dalam fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan masih dalam proses konfirmasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi untuk menjaga keseimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. Publik kini menunggu jawaban, karena suara warga mulai bergerak dan tidak ingin lagi diabaikan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks