Mantv7.com | Balaraja, 22 April 2026 – Kebakaran melanda warung sembako milik warga di kawasan Vila Balaraja, Perapatan Blok R, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa ini memunculkan perhatian publik karena dugaan awal dan indikasi sementara mengarah pada aktivitas galian malam di sekitar lokasi yang saat kejadian masih berlangsung. Berdasarkan keterangan warga, pekerjaan galian di area tersebut diduga dilakukan pada malam hari dalam kondisi penerangan terbatas. Temuan sementara dan dugaan awal menyebutkan sumber cahaya di lokasi tidak memadai. Bahkan, menurut informasi di lapangan, penerangan disebut seadanya dan didapati penggunaan lilin di sekitar area penggalian dan pembobokan.
Api kemudian dengan cepat membesar dan menghanguskan bangunan warung, termasuk stok dagangan serta satu unit kendaraan milik warga. Warga menyebut posisi pekerjaan yang dekat dengan permukiman membuat situasi berubah cepat menjadi kepanikan.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Perumda TKR. Hingga kini, pihak terkait masih dimintai keterangan resmi untuk memastikan kronologi serta standar keselamatan kerja yang diterapkan di lapangan.

Sorotan publik juga mengarah pada rantai pengawasan internal, mulai dari direksi, bidang operasional, bagian perencanaan proyek, seksi pengawasan teknis, hingga unit K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang memiliki tugas memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan.
Warga menilai kondisi di lokasi saat kejadian sangat minim penerangan dan kurang pengawasan. Hal ini memunculkan kecurigaan publik bahwa standar keselamatan kerja belum dijalankan secara optimal, meski hal tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Salah satu warga mengatakan, “Saat itu gelap, aktivitas masih jalan. Di beberapa titik terlihat seperti pakai lilin. Kami tidak tahu pasti bagaimana pengawasannya,” ujarnya.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung E. dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai peristiwa ini perlu menjadi perhatian serius. Ia menekankan pentingnya kontrol sosial terhadap proyek yang berada di ruang publik.

“Kalau pekerjaan di area warga tidak diawasi dengan benar, risiko seperti ini bisa terjadi. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, pengawas lapangan, bidang teknis, sampai pemberi izin, harus ikut bertanggung jawab sesuai perannya,” ujar Buyung dalam perspektif kontrol sosial dan hukum masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda TKR maupun instansi terkait masih dimintai keterangan resmi untuk memastikan penyebab kebakaran serta evaluasi terhadap standar keselamatan kerja di lokasi kejadian.
(RED)











