Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Setiap 2 Mei, publik kembali diingatkan pada Hari Pendidikan Nasional yang lahir dari sosok Ki Hajar Dewantara. Namun di lapangan, semangat “memerdekakan manusia” yang dulu digaungkan, kini terasa seperti hanya slogan tahunan tanpa daya gigit nyata. Pemerintah kembali mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Kalimatnya indah. Tapi muncul sinyal tanya: apakah benar pendidikan kita sudah “bermutu”, atau ini sekadar narasi yang dipoles agar terlihat baik di atas kertas?
Fakta di lapangan masih menunjukkan ketimpangan. Di satu sisi, ada sekolah dengan metode diskusi aktif. Di sisi lain, masih banyak siswa yang duduk diam, mencatat, lalu pulang tanpa benar-benar paham. Ini bukan asumsi kosong, tapi temuan sementara yang berulang dari berbagai ruang kelas.

Pendidikan bermutu seharusnya melahirkan anak yang berani berpikir dan bersuara. Tapi yang sering terlihat justru sebaliknya. Ada indikasi pola ajar yang lebih menekankan kepatuhan dibanding keberanian bertanya. Siswa pintar menjawab, tapi ragu mengkritik.
Perbedaan mencolok terlihat jika dibandingkan dengan sistem sekolah internasional. Bukan soal gedung atau bahasa, tapi cara berpikir. Di sana, siswa diajak diskusi. Di sini, masih banyak yang diarahkan untuk menghafal. Ini bukan menyamaratakan, tapi potensi perbedaan pendekatan yang sulit dibantah.
Lalu muncul pertanyaan publik: apakah sistem seperti itu tidak bisa diterapkan di sekolah negeri? Jawabannya bukan tidak bisa, tapi ada hambatan struktural. Mulai dari kurikulum yang kaku, beban administrasi guru, hingga budaya pendidikan yang belum sepenuhnya memberi ruang kebebasan berpikir.
Ada kesan bahwa tanggung jawab pendidikan perlahan digeser ke istilah “partisipasi semesta”. Padahal, jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 31, negara memiliki kewajiban utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini bukan sekadar kolaborasi, tapi tanggung jawab konstitusional.
Dalam praktiknya, berbagai lini memiliki peran penting. Dinas Pendidikan, bidang kurikulum, seksi pengawasan, hingga kepala sekolah dan guru, semua punya tupoksi jelas. Jika masih ada ketimpangan, muncul pertanyaan: apakah pengawasan berjalan optimal atau hanya formalitas administratif?
Dari sisi hukum, ASN juga terikat pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan profesionalitas dan tanggung jawab pelayanan publik. Jika pelayanan pendidikan belum maksimal, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan kualitas implementasi di lapangan.

Buyung. E, aktivis dari Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa ada indikasi lemahnya kontrol dalam sistem pendidikan. “Kalau siswa masih takut bicara, itu tanda ada yang salah. Pendidikan bukan hanya soal lulus, tapi soal keberanian berpikir,” ujarnya dalam perspektif kontrol sosial.
Sementara itu, Donny Putra T. S. H., advokat Law Firm Heri Sanjaya and Partners sekaligus pimpinan perusahaan media Mantv7.com, menilai dari sudut pandang hukum dan pendidikan terdapat potensi persoalan serius jika hak peserta didik untuk berkembang tidak terpenuhi.

“Pendidikan itu hak konstitusional. Jika dalam praktiknya ada hambatan yang membuat siswa tidak bisa berpikir kritis atau menyampaikan pendapat, ini bisa menjadi indikasi pelanggaran terhadap prinsip dasar pendidikan. Negara dan seluruh perangkatnya wajib hadir, bukan sekadar membuat konsep,” tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Hardiknas hanya akan menjadi seremoni tahunan tanpa perubahan berarti. Masyarakat mulai menangkap adanya potensi jurang antara konsep dan realita. Pertanyaannya sekarang: apakah kita akan terus diam, atau mulai berani bersuara?
(RED)











