Mantv7.com | Tangerang – Resminya pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Tangerang Raya menjadi sinyal kuat bahwa gerakan perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan kini mulai diperkuat secara serius, terstruktur, dan lebih dekat dengan masyarakat.
Pembentukan DPC tersebut dinilai bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, melainkan menjadi langkah nyata YLPK PERARI untuk menghadirkan lembaga yang aktif turun langsung ke tengah masyarakat dalam menerima pengaduan, mengawal hak-hak konsumen, hingga mengawasi berbagai pelayanan publik yang diduga merugikan warga.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., yang menyebut bahwa pembentukan DPC Tangerang Raya merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas perjuangan perlindungan konsumen di berbagai daerah, khususnya wilayah penyangga ibu kota yang memiliki dinamika persoalan masyarakat cukup tinggi.

Menurutnya, masih banyak persoalan di tengah masyarakat yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari pelayanan publik, persoalan konsumen, hingga berbagai dugaan yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Karena itu, keberadaan DPC YLPK PERARI di daerah diharapkan mampu menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka, kritis, dan bertanggung jawab.
“YLPK PERARI tidak boleh hanya menjadi nama organisasi di atas kertas. Kita harus hadir, mendengar keluhan masyarakat, mengawal kepentingan publik, dan menjadi bagian dari solusi dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hefi Irawan.
Ia juga memberikan semangat kepada seluruh jajaran pengurus DPC Tangerang Raya agar tetap solid dan menjaga marwah organisasi di tengah tugas pengawalan sosial yang semakin kompleks. Menurutnya, keberadaan YLPK PERARI harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Terbentuknya DPC YLPK PERARI Tangerang Raya harus menjadi semangat baru dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan konsumen. Saya berharap seluruh pengurus tetap solid, menjaga integritas, serta bekerja dengan hati untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan keadilan,” ujar Hefi Irawan, S.H.
“Jangan takut menyuarakan kebenaran selama berada di jalur hukum dan aturan yang berlaku. Jadikan YLPK PERARI sebagai rumah perjuangan masyarakat, tempat lahirnya kepedulian sosial, kontrol yang sehat, dan semangat perubahan ke arah yang lebih baik,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Ketua YLPK PERARI Tangerang Raya Advokat Antony P. Silaban, S.H., menegaskan kesiapan jajaran pengurus untuk bekerja aktif menerima pengaduan masyarakat dan membangun sinergi dengan berbagai pihak demi menciptakan perlindungan konsumen yang lebih kuat, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: 01.003.026/YLPK-PERARI/DPP/IV/2026 yang menetapkan Antony P. Silaban sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang Tangerang Raya dengan masa jabatan mulai 27 April 2026 hingga 27 April 2027.
Dalam keterangannya, Ketua Umum YLPK PERARI juga menekankan bahwa seluruh pengurus daerah harus menjaga profesionalisme, independensi, serta tidak menyalahgunakan kewenangan organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia juga meminta seluruh pengurus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pengawalan persoalan di lapangan.
YLPK PERARI sendiri merupakan lembaga perlindungan konsumen berbadan hukum yayasan yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001. Legalitas organisasi juga tercatat melalui Akta Notaris Nomor 2 oleh Notaris Sri Magdawati, SH., M.Kn dengan SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0020640.AH.01.04 Tahun 2020.
Dengan dasar hukum tersebut, YLPK PERARI menegaskan bahwa keberadaan organisasi bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan membangun kontrol sosial yang sehat, kritis, dan tetap menghormati mekanisme hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(RED)











