Berita

ISTRI ALMARHUM JONI ISKANDAR TUNJUK KUASA HUKUM, PERJUANGKAN KEADILAN “Kami Tak Ingin Suami Saya Mati Sia-Sia”

13
×

ISTRI ALMARHUM JONI ISKANDAR TUNJUK KUASA HUKUM, PERJUANGKAN KEADILAN “Kami Tak Ingin Suami Saya Mati Sia-Sia”

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Jabung, Lampung Timur, 8 Juni 2026 – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya Joni Iskandar pasca diamankan aparat kepolisian kini memasuki tahap hukum. Istri almarhum, Apriliya Niken Pratiwi, secara resmi menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mendampingi keluarga dalam mengusut dugaan penganiayaan yang disebut menjadi penyebab kematian suaminya.

 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Senin (8/6/2026) di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Tim kuasa hukum dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., didampingi Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta sejumlah advokat lainnya.

Dalam surat kuasa tersebut, tim hukum diberikan kewenangan untuk mengambil berbagai langkah hukum, termasuk membuat laporan resmi kepada Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, tim juga berwenang mewakili keluarga dalam proses hukum, mediasi, maupun perundingan, serta menghadiri panggilan instansi terkait dan memberikan keterangan yang diperlukan.

Berdasarkan keterangan keluarga, Joni Iskandar diamankan dari rumahnya pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB oleh sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung saat sedang beristirahat bersama istrinya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.

Jenazah almarhum tiba di rumah duka sekitar pukul 20.00 WIB. Pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, di antaranya luka tembak, patah tulang pada beberapa bagian tubuh, serta luka jahitan pada area sensitif.

“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat. Namun ketika dipulangkan, kondisinya sudah tidak bernyawa dengan luka-luka yang sangat mengenaskan,” ujar Apriliya Niken Pratiwi dengan penuh haru.

Kuasa hukum keluarga, Endang Drajat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut secara maksimal dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

“Kami akan segera menyampaikan laporan kepada lembaga-lembaga yang berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Setiap dugaan pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Endang.

Sebelumnya, keluarga bersama sejumlah tokoh masyarakat telah menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain pencabutan pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”, evaluasi terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab, permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga, serta proses hukum yang transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Diketahui, sebelumnya sejumlah perwakilan Polda Lampung sempat mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan bantuan kepada keluarga.

“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika memang bersalah, seharusnya diproses melalui pengadilan. Saya hanya berharap keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap,” pungkas Apriliya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks