Mantv7.com | Tangerang —Penarikan kendaraan bermotor karena tunggakan cicilan masih sering terjadi di berbagai daerah. Tidak jarang pengendara dihentikan di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan diminta menyerahkan kendaraannya. Kondisi seperti ini sering menimbulkan kepanikan, padahal tidak semua penarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Banyak masyarakat belum memahami bahwa perusahaan pembiayaan memiliki prosedur yang harus dipatuhi dalam proses penarikan kendaraan. Karena itu, debitur tidak perlu langsung menyerahkan kendaraan sebelum mengetahui dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan penagihan.
Apabila menghadapi situasi tersebut, tetaplah tenang dan hindari tindakan yang dapat memicu konflik. Masyarakat berhak meminta identitas petugas, surat tugas, serta dokumen yang menjadi dasar penagihan. Jika terdapat keraguan terhadap legalitas tindakan tersebut, debitur berhak meminta penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 beserta penegasannya dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia memiliki syarat hukum yang harus dipenuhi. Dalam kondisi tertentu, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam praktiknya, temuan sementara di lapangan menunjukkan masih adanya proses penagihan yang mengabaikan prosedur hukum. Kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar penyelesaian kredit tetap mengedepankan aturan, keamanan, dan penghormatan terhadap hak debitur maupun kreditur.
Apabila merasa mengalami intimidasi atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat disarankan mendokumentasikan kejadian tersebut, mencatat identitas pihak yang terlibat, serta mengumpulkan bukti pendukung. Bukti tersebut dapat digunakan apabila ingin mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan konsumen.
Menanggapi persoalan ini, Yuli Murtia, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, mengingatkan pentingnya pemahaman hukum agar masyarakat tidak mudah terintimidasi saat menghadapi proses penagihan kredit kendaraan.

“Kendaraan tidak boleh diambil begitu saja tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap tindakan penarikan dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujar Yuli Murtia, S.H., Kabid Hukum YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan harus tetap diutamakan. Penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah terbaik selama kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak dan kewajibannya sesuai perjanjian.
Apabila merasa mengalami intimidasi atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat disarankan mendokumentasikan kejadian tersebut, mencatat identitas pihak yang terlibat, serta mengumpulkan bukti pendukung. Jika Anda membutuhkan arahan atau pendampingan lebih lanjut, segera hubungi kantor YLPK PERARI terdekat. Bukti tersebut juga dapat digunakan apabila ingin mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan konsumen.
Sebagai konsumen, masyarakat perlu memahami isi perjanjian pembiayaan, menjaga komunikasi dengan perusahaan leasing apabila mengalami kesulitan pembayaran, serta tidak ragu meminta pendampingan hukum apabila terjadi sengketa. Literasi hukum menjadi bekal penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun tindakan yang merugikan.
Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat dapat menghadapi persoalan kredit kendaraan secara lebih bijak dan terukur. Penyelesaian yang mengedepankan hukum, dialog, serta saling menghormati hak dan kewajiban akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban bagi semua pihak.
(RED)











