Mantv7.com | Tangerang — Acara arisan yang semestinya menjadi ruang silaturahmi justru berakhir dengan ketegangan. Di Tigaraksa, persoalan internal Paguyuban Bundo Kandung mencuat setelah seorang anggota berinisial A mengaku mengalami perlakuan yang membuatnya merasa dipermalukan, diusir, hingga berhadapan dengan ucapan yang dinilai mengarah pada intimidasi.
Cerita ini bermula dari persoalan yang sebenarnya terlihat sederhana: iuran, kas, jadwal arisan, dan penentuan rumah anggota sebagai tempat kegiatan. Namun, ketika komunikasi mulai tersendat, persoalan kecil justru berkembang menjadi konflik terbuka. A menyebut dirinya selama menjadi anggota tetap memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan beberapa kali membayar lebih awal.
Persoalan kemudian mengarah pada penempatan tuan rumah arisan. A mengaku sempat menyatakan siap menjadi tuan rumah dan menawarkan solusi katering apabila waktu persiapan terbatas. Namun, setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa kegiatan akan digelar di rumahnya, ia kemudian mengetahui melalui grup WhatsApp bahwa lokasi berubah. Dari sinilah pertanyaan mulai muncul: apakah komunikasi internal sudah berjalan terbuka dan jelas?
Situasi semakin rumit setelah A bertemu dengan ketua paguyuban berinisial K di Pasar Gudang Tigaraksa pada 7 Juli 2026. Menurut A, pembicaraan turut menyentuh persoalan kas serta bantuan sosial Rp500.000 yang pernah diterimanya ketika anaknya sakit. A mengaku merasa tidak nyaman, sehingga kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Upaya penyelesaian itu berlanjut ketika A bersama kerabatnya menemui K. Menurut keterangan A, dirinya kemudian dipersilakan datang pada acara arisan terakhir di kediaman anggota berinisial AF untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menerima hak arisan. Kesepakatan tersebut semestinya menjadi pintu keluar. Namun, yang terjadi justru menjadi bagian paling panas dari persoalan.
Pada 5 Agustus 2026, A datang untuk menyelesaikan urusan tersebut. Ia mengaku ketika hendak berbicara, dirinya diminta menunggu sampai acara selesai. Karena harus segera menjemput anak, perdebatan kemudian terjadi. Dari titik ini, suasana yang seharusnya penuh kekeluargaan berubah menjadi forum yang menurut A terasa menekan.
Sorotan semakin kuat setelah A menyebut muncul ucapan bernada sindiran dari pihak pengurus, termasuk kalimat, “Hebat kamu ya, ayo kita tepuk tangan buat dia.” Menurut A, ucapan tersebut kemudian diikuti tepuk tangan sebagian peserta. Bagi A, tindakan itu bukan lagi sekadar perbedaan pendapat, tetapi telah membuat persoalan pribadi terbuka di hadapan forum.
Tidak berhenti di sana, A juga mengaku seorang anggota lain kemudian menunjuk dirinya, meneriaki, dan meminta dirinya meninggalkan lokasi. A menyebut terjadi perkataan kasar, gestur menunjuk wajah dari jarak sangat dekat, hingga ajakan berkonfrontasi fisik. Pernyataan tersebut tentu perlu diuji melalui keterangan pihak lain yang hadir, karena pemberitaan yang sehat tidak boleh berhenti pada satu versi cerita.
Di sinilah pertanyaan publik layak diajukan. Jika sebuah paguyuban dibangun atas dasar persaudaraan, mengapa persoalan administrasi dapat berkembang menjadi ketegangan sedemikian jauh? Jika memang terdapat kesalahan dari salah satu anggota, apakah teguran tidak bisa disampaikan secara tenang, tertutup, dan bermartabat? Pertanyaan ini bukan vonis, melainkan catatan kontrol sosial agar semua pihak mau melihat persoalan secara jernih.
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa konflik organisasi sosial seharusnya tidak diselesaikan dengan mempermalukan pihak yang sedang memiliki persoalan.

“Kalau ada masalah, duduk bersama dan buka persoalannya secara terang. Jangan sampai forum kekeluargaan justru berubah menjadi tempat seseorang merasa ditekan. Kontrol sosial dibutuhkan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan manusiawi,” ujarnya.
Bahwa fungsi kontrol sosial pers sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, pemberitaan tidak seharusnya berubah menjadi penghakiman. Sebaliknya, setiap informasi yang masih perlu pembuktian harus ditempatkan sebagai keterangan, indikasi, atau persoalan yang menunggu klarifikasi. Bahwa prinsip keberimbangan dan hak jawab juga menjadi bagian penting agar publik tidak menerima satu sisi informasi sebagai kebenaran mutlak.
Redaksi juga menegaskan, Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Publik berhak mengetahui duduk persoalannya, sementara pihak yang disebut tetap memiliki kesempatan menjelaskan versinya secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa menang atau kalah dalam sebuah arisan, melainkan tentang bagaimana kita belajar menjaga martabat, menghormati perbedaan, dan menyelesaikan masalah tanpa kehilangan rasa kemanusiaan.
Mari sama-sama mencerna, berpikir, dan menilai dengan kepala dingin karena kebenaran tidak lahir dari suara yang paling keras, tetapi dari fakta yang paling terang.
(RED)











