BeritaHukum

YLPK PERARI Kecam Keras, Ayat Suci Dijadikan Gimmick Promo Miras

77
×

YLPK PERARI Kecam Keras, Ayat Suci Dijadikan Gimmick Promo Miras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | JAKARTA — Ada yang menyebutnya gimmick. Ada yang menganggapnya sekadar promosi. Namun, dalam video yang beredar viral di media sosial, terlihat aktivitas challenge hafalan Surah Ad-Dhuha di depan booth minuman beralkohol, dengan hadiah berupa minuman beralkohol bagi peserta yang berhasil melafalkannya. Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rangkaian festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 7–9 Agustus 2026.

Video tersebut kemudian menyebar melalui media sosial, termasuk Threads dan Instagram, dan memicu reaksi keras masyarakat. Publik mempertanyakan kepatutan menjadikan ayat suci sebagai bagian dari aktivitas promosi produk beralkohol. Persoalannya bukan sekadar sebotol minuman, tetapi bagaimana ayat suci ditempatkan dalam sebuah kegiatan komersial. Jika benar kegiatan itu merupakan strategi pemasaran, siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertanggung jawab?

Sorotan semakin menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aktivitas tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menilai pengaitan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan dan etika. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, juga mendorong aparat menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut. Artinya, persoalan ini tidak lagi sekadar konten viral, tetapi sudah memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang membuat konsep dan siapa yang bertanggung jawab.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di sisi lain, manajemen The Sounds Project menyatakan bahwa mereka marah dan kecewa atas kejadian tersebut. Pihak promotor menegaskan bahwa challenge di booth terkait berlangsung tanpa sepengetahuan, tanpa arahan, dan tanpa persetujuan panitia pusat. Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika panitia pusat benar tidak mengetahui, bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung di area festival? Siapa pelaksana di lapangan? Siapa yang memberikan ruang? Bagaimana pengawasan terhadap tenant dilakukan? Dan apakah konsep promosi tersebut pernah diperiksa sebelumnya?

YLPK PERARI menilai pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai persoalan berhenti pada permintaan maaf, sementara akar masalah dan rantai tanggung jawabnya tidak pernah dijelaskan kepada publik.

Dari sisi hukum, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan. Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti setiap kontroversi otomatis merupakan tindak pidana. Unsur pasal, konteks, maksud, peran pihak terkait, serta bukti tetap harus diperiksa secara objektif. Bahwa proses pemeriksaan pidana juga harus mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah. Jika persoalan ini ditindaklanjuti, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, Buyung E, mengatakan bahwa kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghakiman. “Kami mengecam keras aktivitas itu. Tetapi kami tidak ingin menghakimi sebelum fakta dibuka. Kami ingin tahu siapa yang membuat konsep, siapa yang menjalankan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana kegiatan seperti ini bisa berlangsung di ruang publik,” ujar Buyung.

Menurutnya, jika benar panitia pusat tidak mengetahui aktivitas tersebut, sistem pengawasan juga perlu dievaluasi. “Jangan berhenti di kata maaf. Publik perlu tahu akar persoalannya. Kalau kesalahan individu, jelaskan. Kalau melibatkan tenant atau agensi, jelaskan perannya. Kalau tidak terbukti melanggar hukum, sampaikan juga secara terbuka. Kontrol sosial bukan mencari musuh, tetapi memastikan fakta tidak hilang,” katanya.

Karena itu, perhatian tidak cukup diarahkan kepada orang yang terlihat dalam video. Penanggung jawab penyelenggara, pengelola booth atau tenant, agensi promosi, koordinator lapangan, pelaksana kegiatan, serta pihak yang memiliki kewenangan pengawasan perlu memberikan penjelasan sesuai peran masing-masing.

YLPK PERARI mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari ormas, LSM, yayasan perlindungan konsumen, LBH, law firm, aktivis, pemerhati kebijakan, asosiasi, paguyuban, hingga awak media, menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai kapasitas masing-masing. Mari periksa, cocokkan, dan telusuri setiap informasi sampai fakta benar-benar terverifikasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Sorotan pemberitaan diarahkan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Informasi yang belum terverifikasi ditempatkan sebagai sorotan, pertanyaan publik, atau catatan awal, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas seluruh pertanyaan publik selain klarifikasi yang telah beredar. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu terburu-buru menghakimi, tetapi juga jangan membiarkan persoalan hilang setelah viral.

Mari sama-sama mencerna, berpikir, memeriksa, dan mencari fakta. Sebab kontrol sosial bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang berani memastikan kebenaran tetap mendapat tempat.

Keras pada persoalan, tetap adil pada fakta.

(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks