Berita

AHLI WARIS SIAPKAN GUGATAN PERDATA TERHADAP POLISI BERINISIAL IW

90
×

AHLI WARIS SIAPKAN GUGATAN PERDATA TERHADAP POLISI BERINISIAL IW

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Persoalan berlanjut ke jalur hukum, para pihak didorong membuka bukti dan dasar hak di pengadilan. Sengketa tanah yang melibatkan sejumlah ahli waris di Kabupaten Tangerang memasuki tahapan baru. Setelah sebelumnya menyampaikan pengaduan melalui mekanisme internal kepolisian, para ahli waris menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum perdata terkait persoalan yang mereka hadapi.

Langkah tersebut, menurut keterangan para ahli waris, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hak atas objek tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan keluarga. Mereka berharap seluruh dokumen, riwayat penguasaan, serta tindakan para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada redaksi, para ahli waris menyebut objek tanah tersebut merupakan peninggalan Alm. Sakman bin Markuta, yang mereka kaitkan dengan Letter C Nomor 1039 Persil III dan Persil 57 III, dengan luas sekitar 4.300 meter persegi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Para ahli waris menerangkan bahwa persoalan bermula ketika mereka mengetahui adanya pemasangan pagar pada objek tanah yang menurut mereka dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum setelah terdapat laporan polisi terhadap sejumlah pihak, termasuk para ahli waris. Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 25 November 2025, dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 363 KUHP.

Dalam pengaduan yang disampaikan, para ahli waris juga mempersoalkan proses penanganan perkara dan menyebut nama IPTU Iwan Wahyudi, S.H., NRP 75050115, yang oleh mereka disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Para ahli waris menyampaikan sejumlah keberatan mengenai proses yang mereka alami. Salah satunya berkaitan dengan dokumen atau alas hak atas objek tanah yang menurut keterangan mereka belum diperlihatkan kepada mereka dalam proses yang dipersoalkan.
Namun demikian, keterangan tersebut merupakan versi dan keberatan dari pihak ahli waris. Kebenaran mengenai seluruh materi pengaduan masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.

Para ahli waris kini menyatakan akan menempuh mekanisme gugatan perdata. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing di hadapan pengadilan.

Apabila gugatan nantinya diajukan, salah satu dasar hukum yang mungkin digunakan adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, ada atau tidaknya unsur PMH tentu menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi para pihak.

Dengan demikian, rencana gugatan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Status dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan melalui proses hukum.

Sebelumnya, para ahli waris juga telah menyampaikan pengaduan melalui mekanisme Propam Polri. Mereka meminta agar keberatan yang mereka sampaikan dapat diperiksa sesuai prosedur dan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, mekanisme pengawasan internal kepolisian memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan atau pengaduan yang memenuhi persyaratan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan lainnya.

Dalam konsultasi dengan Ketua DPD YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Pembina YLPK PERARI sekaligus Penasehat Media Mantv7.com, Brigjen Pol (Purn.) Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., M.H., menyampaikan pandangan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan tindakan anggota Polri ditempuh melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, penanganan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan akan turut memantau perkembangan persoalan tersebut dalam koridor hukum.

Sengketa tanah pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui klaim atau pernyataan sepihak. Dokumen kepemilikan, riwayat tanah, alas hak, hubungan hukum para pihak, serta bukti penguasaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Karena itu, apabila gugatan benar-benar diajukan, pengadilan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk membuktikan masing-masing dalil. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum para pihak dan objek tanah yang disengketakan.

Media Mantv7.com akan mengikuti perkembangan perkara tersebut secara berimbang serta memberikan ruang yang proporsional bagi IPTU Iwan Wahyudi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, ataupun penjelasan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak ahli waris. Istilah keberatan, dugaan, dan persoalan yang dipersoalkan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Benar atau tidaknya dalil para pihak merupakan materi yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan, apabila diperiksa di pengadilan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks