BeritaHukum

YLPK PERARI dan Law Firm Hefi Sanjaya Dukung Prof. Yusril: Tagih Utang Boleh, Intimidasi Jangan

53
×

YLPK PERARI dan Law Firm Hefi Sanjaya Dukung Prof. Yusril: Tagih Utang Boleh, Intimidasi Jangan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Jakarta — Persoalan penagihan utang melalui jasa debt collector kembali menjadi perhatian karena menyangkut hak konsumen, kewajiban debitur, kepentingan pelaku usaha, sekaligus keamanan dan ketertiban masyarakat. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dalam pernyataan yang beredar di media sosial, mengimbau para pengusaha agar tidak menggunakan cara-cara penagihan yang disertai ancaman maupun tekanan psikologis kepada masyarakat. Pesan tersebut menekankan bahwa persoalan utang-piutang tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dalam pernyataannya, Yusril mengingatkan agar pengusaha tidak menggunakan cara-cara yang mengancam masyarakat, baik melalui telepon maupun dengan mendatangi rumah menggunakan tekanan. Ia juga mengimbau agar pihak yang memberikan kredit tidak menggunakan cara paksa untuk mengambil sepeda motor atau barang lain hanya karena terjadi keterlambatan pembayaran. Menurut pesan tersebut, apabila terdapat persoalan mengenai kewajiban pembayaran, pihak yang berkepentingan seharusnya menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk mekanisme gugatan dan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.

Dari sudut pandang edukasi hukum, penting membedakan antara hak untuk menagih utang dan cara melakukan penagihan. Bahwa seseorang memiliki kewajiban membayar utang tidak berarti pihak penagih bebas menggunakan ancaman, kekerasan, penghinaan, tekanan fisik maupun verbal. Khusus bagi pelaku usaha jasa keuangan, terdapat ketentuan mengenai tata cara penagihan yang harus memperhatikan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, hubungan antara kreditur dan debitur tetap merupakan hubungan hukum yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kreditur berhak memperoleh pembayaran sesuai perjanjian, sedangkan debitur berkewajiban memenuhi prestasinya. Namun, apabila muncul keterlambatan atau perselisihan, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Persoalan lain yang sering menjadi perhatian masyarakat adalah penarikan kendaraan atau barang yang menjadi objek pembiayaan. Bahwa keterlambatan pembayaran tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada setiap penagih untuk mengambil barang secara paksa.

Mekanisme eksekusi jaminan memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memahami dasar perjanjian, status jaminan, proses wanprestasi, serta mekanisme eksekusi yang berlaku. Apabila terdapat perselisihan mengenai hak untuk melakukan penarikan atau eksekusi, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, Hefi Irawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap imbauan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Menurut Hefi, penagihan utang memang merupakan bagian dari hubungan hukum antara kreditur dan debitur, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami mendukung imbauan tersebut. Penagihan utang harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai berubah menjadi tekanan, intimidasi atau tindakan yang membuat masyarakat merasa tidak aman. Penyelesaian persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme hukum,” ujar Hefi.

Menurut Hefi, persoalan penagihan di lapangan tidak boleh hanya dilihat dari hubungan antara perusahaan dan debitur. Dalam kondisi tertentu, cara penagihan yang tidak tepat dapat berdampak kepada keluarga maupun lingkungan sosial. Karena itu, YLPK PERARI mendorong agar setiap pihak mengedepankan komunikasi, memberikan informasi kewajiban secara jelas, serta menawarkan mekanisme penyelesaian yang tersedia.

YLPK PERARI juga mengingatkan agar kritik terhadap praktik penagihan tidak diarahkan kepada seluruh debt collector secara membabi buta. Banyak tenaga penagihan bekerja berdasarkan penugasan resmi dan prosedur perusahaan. Persoalan muncul apabila terdapat individu atau pihak tertentu yang diduga melampaui kewenangan, menggunakan ancaman, kekerasan, penghinaan, atau mengambil barang dengan cara yang tidak sesuai hukum.

Karena itu, setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti. Bahwa tindakan seorang penagih tidak dapat secara otomatis dianggap mewakili seluruh perusahaan atau profesi penagihan. Sebaliknya, apabila memang terdapat tindakan yang melanggar hukum, masyarakat berhak memperoleh perlindungan dan dapat menempuh mekanisme pengaduan maupun pelaporan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat yang menghadapi proses penagihan, langkah yang lebih aman adalah tetap tenang, meminta identitas dan dasar penugasan penagih, mencatat jumlah kewajiban, menyimpan bukti komunikasi, serta meminta penjelasan mengenai dasar penagihan. Bahwa debitur tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran, tetapi debitur juga berhak memperoleh perlakuan yang sesuai hukum.

Apabila dalam proses penagihan terdapat ancaman, kekerasan, pemaksaan atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian dan mencari bantuan hukum maupun melaporkannya kepada pihak berwenang. Untuk konsumen sektor jasa keuangan, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hefi menilai bahwa pesan Prof. Yusril penting bukan hanya bagi pengusaha, tetapi juga bagi masyarakat. Bahwa penyelesaian kredit bermasalah seharusnya tidak menciptakan persoalan baru berupa ketakutan, keresahan atau konflik di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, negara harus hadir memastikan bahwa setiap pihak memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui hukum. Penegakan hukum juga tidak boleh menunggu sebuah peristiwa menjadi viral terlebih dahulu apabila sejak awal terdapat laporan dan bukti yang dapat diperiksa.

“Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan alat untuk menekan. Kreditur punya hak menagih, debitur punya kewajiban membayar, tetapi keduanya sama-sama harus menghormati hukum. Di situlah keadilan dan kepastian hukum harus ditempatkan,” tegas Hefi.

Pada akhirnya, persoalan kredit macet tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan antara perusahaan dan masyarakat. Kreditur memiliki hak untuk menagih, debitur memiliki kewajiban untuk membayar, sementara keduanya sama-sama terikat oleh hukum.

Bahwa apabila terjadi wanprestasi, tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Apabila terdapat perselisihan mengenai penarikan atau eksekusi jaminan, penyelesaiannya juga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan akhirnya sederhana: utang wajib diselesaikan, tetapi penagihan juga wajib beradab. Hak untuk menagih bukan izin untuk mengintimidasi, dan kewajiban membayar bukan alasan bagi siapa pun untuk diperlakukan secara sewenang-wenang.

YLPK PERARI bersama Hefi Sanjaya & Partners mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan setiap persoalan secara profesional, proporsional, berdasarkan bukti, serta melalui jalur hukum yang benar.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks