Berita

PENDIRI GWI LAPORKAN DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH KE POLRES KABUPATEN TANGERANG

116
×

PENDIRI GWI LAPORKAN DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH KE POLRES KABUPATEN TANGERANG

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) sekaligus Pendiri LSM CINTA BANTEN, Hasanudin, menempuh langkah hukum terkait persoalan tanah yang diklaim sebagai hak miliknya. Tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, bahkan sebagian di antaranya telah didirikan bangunan berupa pondasi. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah Hasanudin mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status penguasaan dan hak atas bidang tanah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Hasanudin, tanah tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 860 meter persegi, dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 490/Cisoka/2021, Persil Nomor 3b D II, Blok 002, Kohir Nomor 1504/042. Dari keseluruhan luas tersebut, sekitar 300 meter persegi disebut telah dikuasai oleh seseorang bernama Nurjen.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum Hasanudin, Zarkasih, S.H., bersama tim kuasa hukum dari Hefi Sanjaya & Partners, mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan penguasaan tanah tersebut kepada Polres Kabupaten Tangerang.

Dalam surat kuasa khusus, Hasanudin memberikan kewenangan kepada Hefi Irawan, S.H., M.H., Zarkasih, S.H., dan Donny Putra T., S.H. untuk mewakili dan mendampingi dirinya dalam menangani persoalan tanah tersebut, termasuk melakukan upaya hukum kepada aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi serius karena pihak yang disebut menguasai tanah bukan hanya menduduki atau menggunakan bidang tanah, tetapi juga telah melakukan pembangunan pondasi menggunakan batu alam atau batu kali di atas sebagian lahan yang diklaim Hasanudin sebagai haknya.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut dan atas dasar apa pihak lain melakukan penguasaan serta pembangunan di atasnya,” ujar Zarkasih, S.H.

Pihak Hasanudin meminta kepolisian memeriksa seluruh dokumen alas hak, melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memastikan batas-batas bidang tanah, serta meminta keterangan dari para pihak dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan maupun penguasaan tanah tersebut.

Langkah hukum itu ditempuh karena Hasanudin menilai penguasaan dan pembangunan di atas bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya berpotensi merugikan hak dan kepentingannya sebagai pihak yang memegang dokumen alas hak.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan para pihak, dan penelitian terhadap alat bukti yang sah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian saat ini sedang memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam rangka mendalami persoalan penguasaan tanah tersebut. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat tanah, dasar penguasaan, serta legalitas pembangunan yang berada di atas bidang tanah yang dipersoalkan.

Hasanudin berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap status penguasaan tanah dan legalitas bangunan yang telah berdiri di atasnya dapat segera memperoleh kepastian.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah milik klien kami,” tegas Zarkasih.

Surat kuasa khusus Hasanudin memberikan kewenangan kepada para kuasa hukum untuk menghadapi aparat penegak hukum, melakukan mediasi dan negosiasi, mengajukan somasi, serta menempuh tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, proses penanganan perkara kini memasuki tahap pendalaman informasi. Semua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum aparat penegak hukum.

(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks