BeritaHukumPemerintahan

Jangan Cuma Bahas Angka Kekerasan Perempuan dan Anak, Tapi Sudahkah Kita Mencegah Korban Berikutnya?

96
×

Jangan Cuma Bahas Angka Kekerasan Perempuan dan Anak, Tapi Sudahkah Kita Mencegah Korban Berikutnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disebut mencapai ratusan kasus tentu tidak boleh berhenti sebagai angka dalam pemberitaan. Di balik setiap angka terdapat manusia, korban, keluarga, trauma, serta masa depan yang harus dilindungi. Karena itu, pertanyaan publiknya tidak cukup berhenti pada berapa banyak kasus yang terjadi, tetapi juga: sebelum kasus terjadi, siapa yang telah bekerja mencegahnya?

Data yang diberitakan menyebut 202 kasus kekerasan hingga 15 Juli 2026 di Kabupaten Tangerang, dengan 64 di antaranya berkaitan dengan kekerasan seksual. Data tersebut tentu penting, tetapi harus dibaca secara utuh. Masyarakat berhak mengetahui periode pencatatan, sumber data, kategori kasus, status penanganan, serta apakah data tersebut menggunakan basis pencatatan yang sama dengan data pembanding.

Begitu pula dengan pernyataan bahwa hanya dua kasus yang sampai ke pengadilan. Perkara yang masuk ke lembaga layanan tidak otomatis telah menjadi perkara persidangan. Sebagian dapat berada pada tahapan pelaporan, asesmen, pendampingan, penyelidikan, penyidikan, atau proses hukum lainnya. Karena itu, setiap angka perlu diberikan konteks agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang keliru hanya karena melihat satu potongan data.

Dari sinilah pertanyaan yang lebih besar perlu diajukan. Jika angka kekerasan dinilai tinggi, jangan hanya bertanya “apa yang dilakukan setelah kejadian?” Pertanyaan yang sama harus diarahkan kepada seluruh pemegang kewenangan: “Sudahkah kewenangan, anggaran, pengawasan, edukasi, dan sistem layanan digunakan secara maksimal untuk mencegah korban berikutnya?”

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan evaluasi terhadap sistem perlindungan masyarakat.

“Kalau kasus dianggap tinggi, jangan hanya melihat apa yang dilakukan setelah kejadian. Mari setiap pejabat publik bertanya kepada dirinya sendiri: sudahkah kewenangan, anggaran dan pengawasan digunakan untuk mencegah korban berikutnya? Karena keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari seberapa kuat sistem mampu mencegah terjadinya kekerasan,” ujar Buyung.

Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata-mata urusan penegakan hukum. Di dalamnya terdapat mata rantai pencegahan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketertiban lingkungan, pengawasan ruang publik, perlindungan anak, hingga pemulihan korban.

Karena itu, ketika persoalan anggaran menjadi salah satu alasan, publik juga berhak mengajukan pertanyaan secara konstruktif: sudahkah anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki dampak nyata terhadap pencegahan? Jika sebuah program telah dibiayai APBD, masyarakat juga berhak mengetahui target, pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta evaluasinya.

Dalam pengalaman YLPK PERARI Kabupaten Tangerang ketika mendampingi korban dan pelapor pada layanan PPA Polresta Tangerang, proses yang ditemui berjalan sesuai alur dan prosedur yang diterapkan. Pendampingan tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah kasus yang sudah sampai pada tahap persidangan. Bahkan terdapat lebih dari dua perkara yang telah memasuki proses lebih lanjut, artinya kontras dengan data yang di sebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Atas dasar itu, PPA Polresta Tangerang dan DP3A Kabupaten Tangerang tidak tepat jika serta-merta ditempatkan sebagai pihak yang harus disalahkan. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang perlu dilihat secara proporsional. Kritik justru perlu diarahkan lebih luas kepada efektivitas sistem pencegahan, koordinasi antarinstansi, akses layanan, pengawasan, serta pemulihan korban.

DP3A Kabupaten Tangerang, bersama bidang perlindungan anak dan unit layanan terkait, perlu menjelaskan apakah pemetaan wilayah rawan telah berjalan efektif. Apakah edukasi pencegahan telah menjangkau keluarga dan lingkungan masyarakat? Apakah saluran pengaduan mudah diakses? Dan yang tidak kalah penting, apakah korban memperoleh pendampingan yang berkelanjutan sampai pada tahap pemulihan?

Dinas Kesehatan juga memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya layanan pemulihan. Apakah tenaga psikolog, layanan konseling, fasilitas kesehatan dan mekanisme rujukan telah memadai? Jika masih terdapat keterbatasan, apa strategi pemerintah untuk menutup kebutuhan tersebut? Korban tidak semestinya hanya mendapatkan perhatian ketika laporan dibuat, tetapi juga ketika membutuhkan pemulihan fisik maupun psikologis.

Dinas Sosial pun memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Korban dapat menghadapi stigma, tekanan keluarga, persoalan ekonomi, kehilangan akses pendidikan, maupun persoalan sosial lainnya. Karena itu, rehabilitasi sosial tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Yang lebih penting adalah memastikan korban memperoleh dukungan yang benar-benar dapat membantu proses pemulihan dan reintegrasi sosial.

Dinas Pendidikan juga layak menjadi bagian dari evaluasi. Dengan dukungan anggaran pendidikan yang besar, aspek keamanan dan perlindungan anak perlu menjadi bagian serius dari kebijakan pendidikan. Penggunaan CCTV di titik yang layak diawasi, seperti akses masuk, koridor dan halaman sekolah, dapat menjadi salah satu instrumen pendukung. Namun kamera saja tidak cukup. Harus terdapat SOP, pengawasan manusia, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut yang jelas.

Lingkungan pendidikan keagamaan juga tidak boleh luput dari perhatian. Apabila terdapat perkara yang berkaitan dengan pengajar ngaji, sekolah agama, pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya, tidak boleh terjadi generalisasi terhadap seluruh pengajar atau lembaga. Namun Kementerian Agama Kabupaten Tangerang melalui jajaran pembinaan pendidikan keagamaan tetap memiliki ruang penting untuk memastikan standar perlindungan anak, kode etik, pengawasan, dan mekanisme pengaduan berjalan secara efektif.

MUI dan para tokoh agama juga dapat memperkuat pencegahan sesuai kapasitas dan kewenangannya. Edukasi mengenai perlindungan anak, batas interaksi yang sehat, etika pendampingan, serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan perlu terus diperkuat. Dalam kondisi tertentu, pengaturan pendampingan atau kesesuaian gender dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari manajemen risiko, tanpa membangun prasangka terhadap pihak tertentu.

Informasi mengenai anak di bawah umur yang disebut dinikahkan melalui seorang amil nikah tanpa wali, serta tidak memverifikasi usia juga perlu diperiksa secara serius dan hati-hati. Apabila terdapat persoalan mengenai wali, usia, pencatatan, atau verifikasi administrasi, Kementerian Agama, KUA, pemerintah desa/kelurahan dan pihak terkait perlu memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk perkara konkret, fakta, identitas, dokumen, dan kronologi tetap harus diverifikasi sebelum kesimpulan disampaikan kepada publik.

Satpol PP juga tidak boleh luput dari evaluasi pencegahan. Keluhan mengenai kontrakan atau kos yang disebut berpotensi disalahgunakan serta toko minuman beralkohol yang menggunakan kedok tertentu perlu menjadi bahan pengawasan sesuai kewenangan dan peraturan daerah. Kritik tersebut bukan berarti menyimpulkan Satpol PP tidak bekerja. Justru yang perlu diuji adalah konsistensi pengawasan, efektivitas penertiban, dan kemampuan mencegah pelanggaran yang sama berulang setelah penindakan dilakukan.

DPRD Kabupaten Tangerang juga layak ditanya. Ketika anggota dewan menyampaikan bahwa angka kekerasan tinggi, persoalan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa anggaran masih kurang. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, publik berhak bertanya: sudahkah fungsi pengawasan dijalankan secara optimal? Sudahkah kebutuhan program pencegahan diperjuangkan? Sudahkah program yang dibiayai APBD dievaluasi berdasarkan hasil, bukan hanya berdasarkan serapan anggaran?

Pada akhirnya, tanggung jawab pencegahan tidak berhenti pada kepala dinas atau pimpinan instansi. Kepala bidang, kepala seksi, kepala unit layanan, pengawas, kepala sekolah, pejabat teknis, hingga perangkat wilayah memiliki fungsi sesuai kewenangan masing-masing.

Yang memiliki fungsi pencegahan harus mencegah. Yang memiliki fungsi pengawasan harus mengawasi. Yang memiliki fungsi pelayanan harus melayani. Dan yang memiliki fungsi pemulihan harus memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan.

Jika terdapat perkara pidana, prosesnya tetap harus mengikuti hukum acara pidana dan ketentuan pidana yang berlaku. Laporan, pelayanan korban, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan merupakan tahapan yang memiliki fungsi serta kewenangan berbeda. Karena itu, setiap data mengenai status perkara harus dibaca berdasarkan tahap prosesnya dan tidak boleh dicampuradukkan.

Sorotan pemberitaan diarahkan pada keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, evaluasi kebijakan, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Masyarakat berhak bertanya. Pemerintah dan lembaga terkait berhak memberikan penjelasan. Pihak yang disebut atau berkepentingan juga berhak menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab. Perbedaan pandangan tidak seharusnya dipandang sebagai serangan, melainkan sebagai ruang untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan sistem perlindungan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi secara lengkap atas berbagai pertanyaan publik yang menjadi pokok pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi dan menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik secara bertanggung jawab.

Kini masyarakat yang menilai.
Jangan buru-buru percaya pada satu angka. Jangan pula buru-buru menyimpulkan hanya dari satu pernyataan. Baca, cerna, bandingkan, verifikasi, lalu pikirkan bersama. Sebab ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak kita berbicara setelah korban muncul, bukan pula sekadar seberapa banyak perkara tercatat dalam statistik.

Ukuran keberhasilan yang paling penting adalah seberapa kuat sistem bekerja sebelum kejadian terjadi agar korban berikutnya tidak pernah muncul.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks