Mantv7.com | Tangerang — Sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, gabungan kontrol sosial yang terdiri dari LPK-RI DPD Provinsi Banten, Pokja Gabungan Jayanti, dan Media Center Jayanti (MCJ) turun langsung ke lapangan dengan memasang spanduk imbauan dan peringatan di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti.
Aksi tersebut dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU yang dikaitkan dengan aktivitas oknum “pelangsir” yang melakukan pengisian Pertalite secara berulang untuk kemudian dikumpulkan, ditimbun, dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Melalui spanduk yang dipasang di lokasi strategis, tim gabungan memberikan edukasi sekaligus peringatan tegas agar pengisian BBM bersubsidi tidak dilakukan secara berulang atau bolak-balik. Larangan tersebut terutama disorot terhadap kendaraan yang menggunakan tangki berkapasitas besar maupun telah dimodifikasi.
Selain itu, tim gabungan mengingatkan bahwa BBM bersubsidi bukan komoditas yang diperuntukkan untuk dijual kembali secara eceran. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi dan membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi harus menghadapi antrean lebih panjang.
Dalam penelusuran lapangan, muncul temuan sementara mengenai aktivitas pengetapan menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 11 hingga 13 liter atau lebih. Kendaraan tersebut disebut dimanfaatkan untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.
BBM yang terkumpul kemudian dikemas kembali menggunakan botol bekas minuman ukuran satu liter dan dijual secara eceran dengan harga sekitar Rp12.000 per botol, sementara harga perolehannya disebut sekitar Rp10.000. Pola tersebut menjadi perhatian karena subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berpotensi dijadikan sumber keuntungan pribadi.
Tidak hanya soal pengambilan berulang, terdapat pula indikasi volume BBM dalam kemasan eceran tidak selalu diisi penuh. Jika fakta tersebut dapat dibuktikan, persoalannya berpotensi menyentuh aspek perlindungan konsumen karena masyarakat berhak memperoleh barang sesuai takaran yang dibayarkan.
Buyung dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil. “BBM subsidi bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau benar ada pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi lalu dijual kembali, masyarakat yang membutuhkan justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Buyung, pengawasan juga tidak cukup hanya menyasar pengecer atau pengguna kendaraan. Mekanisme pelayanan di SPBU perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana pengisian berulang dapat berlangsung. “Kami tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu, tetapi kalau aktivitas seperti ini terjadi berulang, tentu harus diperiksa apakah karena kelalaian, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain,” tegasnya.
Buyung juga menyoroti aspek takaran dalam penjualan eceran. Menurutnya, apabila benar BBM dalam botol tidak diisi sesuai volume yang seharusnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut distribusi subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, fakta di lapangan perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, spanduk peringatan turut mencantumkan dasar hukum, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi tegas bagi pelanggar, berlaku untuk pihak SPBU maupun konsumen. Tapi penegakan aturan harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang jelas,” kata Buyung. Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada pemasangan spanduk, melainkan dilanjutkan dengan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan adanya kontrol sosial dari LPK-RI Provinsi Banten, Pokja Gabungan Jayanti, MCJ, serta perhatian YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut kembali tepat sasaran. Masyarakat pun diimbau ikut mengawasi secara tertib tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri, agar hak masyarakat luas tidak tersisih oleh kepentingan pihak yang mencari keuntungan pribadi.
(RED)











