Berita

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

55
×

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap perkara yang disebut sebagai dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan tiga pria yang disebut sebagai terduga pelaku.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.

Indra Waspada menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM. Selanjutnya, korban bersama sepeda motor yang dikendarainya dibawa menuju kantor perusahaan tersebut.

“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Korban kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya. Namun, menurut keterangan kepolisian, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu. Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik TB.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026). Dalam perkara tersebut, ketiganya dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra Waspada menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks