Berita

Nenek Masih Hidup, Surat Kematian Terbit: Siapa Harus Menjawab Kejanggalan Administrasi Desa Pabuaran?

52
×

Nenek Masih Hidup, Surat Kematian Terbit: Siapa Harus Menjawab Kejanggalan Administrasi Desa Pabuaran?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Seorang nenek berusia 66 tahun masih hidup, tetapi namanya disebut telah dibuatkan surat kematian. Pertanyaan publik pun sederhana namun menusuk: bagaimana dokumen seperti itu bisa muncul dan siapa yang memastikan kebenaran datanya sebelum surat diterbitkan? Peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menyangkut Suminah, warga Kampung Sukasari RT 007/RW 002. Informasi yang diterima awak media dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan dari pihak keluarga, yang disebut diajukan oleh keponakannya.

Yang membuat persoalan semakin mengundang perhatian, surat tersebut disebut berkaitan dengan sebidang tanah sawah di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau niat tertentu, tetapi rangkaian informasi ini cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan terbuka: apakah benar prosedur telah dijalankan, siapa yang memeriksa, dan apa dasar dokumennya?

Kepala Desa Pabuaran, Romdi alias Boleh, mengakui pihak desa mengetahui proses pengurusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan datang dari pihak keluarga dan kemudian dibuat oleh Sekretaris Desa. Pengakuan ini justru memunculkan catatan penting tentang sejauh mana pemeriksaan terhadap fakta kematian dilakukan sebelum dokumen dikeluarkan.

Persoalan itu kemudian coba dimediasi pemerintah desa. Namun, keponakan yang disebut mengurus permohonan tidak hadir dalam pertemuan. Ketidakhadiran tersebut bukan bukti kesalahan, tetapi menjadi sinyal yang layak ditindaklanjuti agar persoalan tidak berhenti sebagai cerita dari satu pihak saja.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jayanti, H. Ridwan, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan, data Suminah di SIAK masih tercatat dan belum terdapat pengajuan akta kematian. Pihak kecamatan juga menyatakan akan memanggil Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk memberikan penjelasan.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin terang. Jika data kependudukan masih menunjukkan Suminah sebagai warga yang hidup, sementara surat kematian disebut pernah dibuat, dokumen mana yang menjadi dasar dan bagaimana alur penerbitannya? Temuan sementara ini semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Buyung E., aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melihat persoalan ini sebagai ujian sederhana terhadap kontrol administrasi pemerintahan desa. “Kalau seorang warga yang masih hidup bisa disebut meninggal dalam sebuah dokumen, publik wajar bertanya. Kami tidak sedang memvonis siapa pun, tetapi pemerintah harus berani membuka prosesnya dari awal sampai akhir,” tegas Buyung.

Menurut Buyung, perhatian tidak boleh hanya diarahkan kepada keluarga. Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat yang menerima permohonan, hingga pejabat kecamatan yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan perlu memastikan bahwa setiap tahapan berjalan benar. “Kalau ada kesalahan, perbaiki dan jelaskan. Kalau ada unsur kesengajaan, biarkan aparat yang menguji dengan bukti,” katanya.

Secara aturan, administrasi kependudukan harus menjamin kebenaran status dan peristiwa penting penduduk. Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur penyelenggaraan, pencatatan sipil, data serta dokumen kependudukan, termasuk ketentuan pidana apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang mengajukan, tetapi juga harus menelusuri proses penerbitannya.

Apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya pembuatan atau penggunaan surat secara sengaja dengan keterangan yang tidak benar untuk menimbulkan hak atau keuntungan, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan waktu peristiwa. Sejak 2026, KUHP nasional baru telah berlaku, sehingga pasal yang diterapkan harus ditentukan aparat berdasarkan ketentuan yang tepat, bukan sekadar menempelkan pasal sebelum fakta diperiksa.

Sorotan ditujukan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, mari sama-sama mencerna persoalan ini dengan kepala dingin: seorang warga yang masih hidup tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena administrasi yang keliru. Publik tidak membutuhkan tuduhan, tetapi membutuhkan jawaban yang terang, dokumen yang benar, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab ketika administrasi menyangkut hidup dan hak seseorang, ketelitian bukan pilihan, melainkan tanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks