Berita

SENGKETA TANAH MEMANAS, AHLI WARIS KLAIM TERTEKAN DAN TERANCAM PROSES PIDANA

51
×

SENGKETA TANAH MEMANAS, AHLI WARIS KLAIM TERTEKAN DAN TERANCAM PROSES PIDANA

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Persoalan sengketa penguasaan tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris Alm. Sakman bin Markuta menyampaikan keberatan sekaligus permohonan perlindungan hukum setelah tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan disebut telah dipagar oleh pihak lain. Pada saat yang sama, mereka mengaku menghadapi proses pelaporan pidana yang membuat mereka merasa berada dalam tekanan.

Persoalan tersebut dituangkan dalam laporan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan institusi kepolisian, di antaranya Kapolri, Karowassidik Bareskrim Polri, Divpropam Mabes Polri, Kapolda Banten dan Bidpropam Polda Banten.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima Mantv7.com, pihak pengadu menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Sakman bin Markuta. Mereka menyebut memiliki dokumen berupa Letter C Nomor 1039 Persil III dan Persil 57 III yang diklaim berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 4.300 meter persegi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan dalam pengaduan tersebut, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris itu disebut telah dipagar oleh pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan para pengadu.

Berkembang Menjadi Laporan Pidana

Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut kemudian berkembang ke ranah pidana. Dalam dokumen yang diterima redaksi disebutkan bahwa para pengadu dilaporkan oleh Saenudin ke Polresta Tangerang melalui LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 25 November 2025.

Laporan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dokumen pengaduan, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 363 KUHP. Adanya laporan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana, karena proses hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perhatian para pengadu kemudian tertuju pada proses penanganan perkara yang menurut dokumen disebut melibatkan IPTU I Wahyudi, S.H., NRP 75050115, yang disebut sebagai Kanit Harda Polresta Tangerang.

Para pengadu menyampaikan keberatan karena, menurut keterangan mereka, dalam proses pemeriksaan alas hak atau dokumen kepemilikan tanah dari pihak pelapor belum pernah diperlihatkan kepada mereka. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengadu yang masih memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Kondisi tersebut kemudian mendorong munculnya kekhawatiran mengenai objektivitas dan independensi penanganan perkara.

Dalam dokumen pengaduan, para ahli waris menyampaikan adanya indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut terkait hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk Saenudin, Alex Sridjaya dan seorang anggota kepolisian yang mereka laporkan.

Para pengadu juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses pelaporan pidana tersebut dapat memberikan tekanan dalam persoalan penguasaan tanah yang sedang mereka perjuangkan. Bahkan, mereka mengklaim terdapat kekhawatiran bahwa tekanan tersebut dapat mendorong mereka untuk melepaskan atau menjual tanah yang mereka klaim sebagai hak waris dengan nilai yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Namun demikian, seluruh pernyataan mengenai adanya keberpihakan, konflik kepentingan maupun bentuk tekanan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pengadu dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Minta Perlindungan dan Pengawasan Propam

Melalui pengaduannya, para pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta adanya perlindungan hukum serta pengawasan terhadap proses penanganan laporan polisi yang mereka persoalkan.

Mereka berharap mekanisme pengawasan internal Polri dapat memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan berdasarkan profesionalitas, objektivitas, transparansi dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Para pengadu juga meminta agar pihak Propam melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada institusi yang memiliki kewenangan.

Meminta Kapolri dan Propam Turut Mengawasi

Dalam dokumen tersebut, para pengadu meminta Kapolri dan jajaran Propam menerima serta menindaklanjuti pengaduan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang mereka laporkan dan mengawasi proses penanganan LP/B/1163/XI/2025.

Mereka juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, prosedur maupun kode etik, institusi kepolisian mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan perselisihan mengenai penguasaan dan alas hak atas sebidang tanah, tetapi juga menyentuh aspek penting mengenai bagaimana proses hukum dijalankan ketika para pihak yang bersengketa berada dalam posisi yang saling berhadapan.

Prinsip kehati-hatian menjadi penting, sebab sengketa perdata mengenai hak atas tanah dan proses pidana memiliki ranah pembuktian masing-masing. Karena itu, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menunjukkan alat bukti, serta memperoleh proses hukum yang objektif.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Saenudin, Alex Sridjaya maupun IPTU I Wahyudi belum diperoleh dan belum termuat dalam dokumen pengaduan yang diterima redaksi.

Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan, bantahan, dokumen pendukung maupun penjelasan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau pelanggaran hukum pihak mana pun. Seluruh pihak tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah, sementara kebenaran materiil atas setiap persoalan menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang untuk memeriksa serta membuktikannya sesuai hukum.

Persoalan ini kini menyisakan satu harapan sederhana: sengketa tanah hendaknya diselesaikan melalui bukti dan hukum, bukan melalui tekanan; sementara proses pidana harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ketika semua pihak memperoleh ruang yang sama untuk didengar, hukum tidak sekadar menjadi prosedur, tetapi benar-benar hadir sebagai jalan menuju keadilan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks