Mantv7.com | JAKARTA — Persoalan yang dialami sejumlah pengguna platform perdagangan digital kini bergulir ke meja hijau. Kuasa hukum konsumen, Hefi Irawan, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas jual beli melalui platform TikTok dan Tokopedia, khususnya menyangkut dana hasil penjualan, pemotongan saldo, penahanan dana, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi pada e-Court yang diperlihatkan, M. Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi tercatat sebagai Penggugat, sementara PT Tokopedia tercantum sebagai salah satu pihak Tergugat. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB.
“Uang Konsumen Harus Dikembalikan”
Hefi Irawan menilai perkara ini bukan sekadar persoalan nominal uang, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari perdagangan melalui platform digital.
> “Hati-hati berjualan di TikTok dan Tokopedia. Jangan sampai uang hasil usaha yang seharusnya menjadi hak konsumen justru tertahan atau hilang. Klien kami merasa haknya dirugikan dan sekarang kami memilih memperjuangkannya melalui pengadilan,” kata Hefi Irawan, S.H.
Menurut Hefi, apabila dana memang secara hukum merupakan hak konsumen atau penjual dan tidak terdapat dasar yang sah untuk menahannya, maka dana tersebut harus dikembalikan.
“Kami berharap TikTok dan Tokopedia menunjukkan itikad baik. Kalau itu memang hak konsumen, kembalikan kepada konsumen. Jangan sampai sistem atau kebijakan internal sebuah platform justru menempatkan konsumen pada posisi yang lemah,” tegasnya.
Hefi: Platform Besar Bukan Berarti Kebal Hukum
Hefi menegaskan bahwa besarnya sebuah perusahaan ataupun platform digital tidak menghilangkan kewajibannya untuk tunduk terhadap hukum Indonesia.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, mendapatkan pelayanan secara benar, serta memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pihaknya akan menggunakan proses persidangan untuk membuka dan menguji seluruh persoalan secara terang, termasuk mekanisme transaksi, aliran dana, dasar pemotongan atau penahanan dana yang dipersoalkan, serta kerugian yang didalilkan para penggugat.
> “Jangan pernah menganggap konsumen tidak berdaya. Ketika hak masyarakat dirugikan, ada hukum dan pengadilan tempat meminta keadilan. Kami akan buktikan dalil-dalil tersebut di depan majelis hakim,” ujar Hefi.
Masyarakat Diminta Simpan Semua Bukti Transaksi
Hefi juga mengingatkan para pedagang daring agar tidak mengabaikan dokumentasi. Bukti transaksi, riwayat saldo, pemberitahuan dari platform, percakapan dengan layanan pelanggan, bukti pengiriman dan penerimaan barang, bukti retur hingga mutasi rekening dinilai penting apabila kemudian muncul perselisihan.
Perkara 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL selanjutnya akan menjadi arena bagi para penggugat untuk membuktikan dalil kerugiannya dan bagi pihak tergugat untuk memberikan jawaban serta pembelaan.
Judul dan pernyataan mengenai dugaan “perampasan”, penahanan, atau hilangnya hak konsumen merupakan tudingan atau pendirian pihak yang menggugat dan belum merupakan fakta yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan. TikTok, Tokopedia, maupun pihak tergugat lainnya tetap memiliki hak jawab dan hak untuk membantah seluruh dalil tersebut dalam proses persidangan.
Mengawal Hak Konsumen, Mengawal Keadilan.
(RED)











