Mantv7.com | TANGERANG — Hampir empat tahun menjabat bukan waktu yang pendek. Dalam kurun tersebut, seorang Camat semestinya tidak hanya menjalankan rutinitas administratif, menghadiri rapat, memimpin kegiatan pemerintahan, atau hadir dalam seremoni. Ada ukuran yang jauh lebih penting: apa yang berubah, apa yang dihasilkan, dan apa yang benar-benar dirasakan masyarakat?
Pertanyaan itu kini layak diarahkan kepada Camat Balaraja. Sebab Balaraja bukan wilayah yang miskin potensi. Sekitar 122 perusahaan industri formal disebut berdiri di wilayah ini, sementara masyarakatnya berhadapan dengan kebutuhan pekerjaan, pemberdayaan ekonomi dan akses terhadap peluang industri. Namun setelah hampir empat tahun masa jabatan berjalan, publik masih pantas bertanya: di mana jejak konkret koordinasi Kecamatan Balaraja dalam mempertemukan kekuatan industri dengan kebutuhan masyarakat?
Ini bukan tuduhan bahwa Camat wajib menerima, mengelola, apalagi memungut CSR perusahaan. Bukan itu persoalannya. Kewajiban TJSL berada pada perseroan dalam ruang lingkup yang ditentukan peraturan. Yang sedang diuji adalah fungsi Camat sebagai penyelenggara pemerintahan wilayah: koordinasinya, fasilitasi, pemetaan persoalan, sinergi dengan dunia usaha, pelayanan kepada masyarakat dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika industri tumbuh di depan mata, perusahaan membutuhkan tenaga kerja, program sosial perusahaan berjalan, tetapi masyarakat masih bertanya mengenai akses dan manfaatnya, pemerintah wilayah tidak cukup hanya mengatakan bahwa kewenangannya terbatas. Kewenangan boleh terbatas. Tetapi inisiatif koordinasi tidak boleh ikut terbatas.
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana. Selama hampir empat tahun, apakah Kecamatan Balaraja memiliki peta perusahaan industri yang aktif diajak bersinergi? Apakah ada pemetaan kebutuhan tenaga kerja lokal? Apakah ada forum rutin yang mempertemukan perusahaan, pemerintah desa, pencari kerja dan perangkat daerah? Berapa warga yang difasilitasi? Berapa yang dilatih? Berapa yang akhirnya bekerja?
Dan pertanyaan paling penting:
Mana hasilnya?
Jangan sampai pemerintah kecamatan hanya mengetahui bahwa perusahaan berdiri di wilayahnya, tetapi tidak mengetahui secara terukur berapa peluang yang dapat dibuka untuk masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
Sejumlah perusahaan seperti PT Mayora Indah/Torabika, PT Adis Dimension Footwear, PT EDS Manufacturing Indonesia, PT Charoen Pokphand Indonesia dan perusahaan lainnya tercatat menjalankan berbagai kegiatan sosial. Namun keberadaan program sosial perusahaan seharusnya tidak berhenti pada dokumentasi kegiatan. CSR bukan sekadar foto penyerahan bantuan. Bukan sekadar spanduk. Bukan sekadar seremoni. Nilai sebenarnya terletak pada dampak.
1. Apakah programnya menjawab kebutuhan warga?
2. Apakah pelatihan menghasilkan tenaga kerja?
3. Apakah pemberdayaan menghasilkan kemandirian?
4. Apakah masyarakat sekitar memperoleh akses yang lebih baik?
5. Dan apakah Kecamatan Balaraja mempunyai catatan capaian yang dapat menunjukkan bahwa fungsi koordinasi itu benar-benar bekerja?
Di sinilah kritik terhadap Camat menjadi relevan. Hampir empat tahun adalah waktu yang cukup untuk membangun sistem, bukan sekadar menjalankan rutinitas. Cukup untuk mengetahui persoalan. Cukup untuk memetakan potensi. Cukup untuk mengumpulkan perusahaan. Cukup untuk membangun komunikasi dengan desa. Cukup untuk menghubungkan masyarakat dengan OPD terkait. Dan cukup untuk menghasilkan sedikitnya beberapa indikator keberhasilan yang bisa dibuka kepada publik. Kalau semua itu sudah dilakukan, tunjukkan datanya.
Kalau belum berhasil, jelaskan kendalanya.
Kalau kewenangannya tidak cukup, jelaskan koordinasi apa yang sudah ditempuh kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tetapi jangan biarkan hampir empat tahun berlalu tanpa publik mampu membaca dengan jelas apa target, program, hasil dan perubahan yang ditinggalkan.
BPS Kabupaten Tangerang mencatat 102.715 penganggur pada 2025 dengan Tingkat Pengangguran Terbuka 5,94 persen. Angka tersebut merupakan data kabupaten dan bukan angka khusus Kecamatan Balaraja. Namun fakta tersebut semestinya menjadi alarm bersama bagi pemerintah daerah hingga pemerintahan wilayah.
Sebab di kawasan yang dikelilingi industri, pertanyaan mengenai pekerjaan menjadi semakin sensitif. Mengapa pagar pabrik begitu dekat dengan permukiman, tetapi akses masyarakat terhadap peluang kerja terasa begitu jauh?
Tentu pengangguran bukan tanggung jawab Camat seorang. Ada Pemerintah Kabupaten, OPD ketenagakerjaan, pemerintah desa, perusahaan, lembaga pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tetapi justru karena Camat berada pada titik temu paling dekat antara pemerintah dan masyarakat, fungsi koordinasi tersebut layak diuji.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menilai kritik publik seharusnya diarahkan pada ukuran keberhasilan, bukan sekadar jabatan. “Kami tidak mengatakan Camat harus mengatur uang perusahaan. Yang kami pertanyakan adalah jejak kerja koordinasinya selama hampir empat tahun. Industri banyak, masyarakat banyak, persoalan tenaga kerja ada. Pertanyaannya sederhana: berapa warga yang berhasil difasilitasi dan apa hasilnya?” ujarnya.
Menurut Buyung, keterbatasan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan berhenti bergerak. “Kalau tidak punya kewenangan mengambil keputusan, koordinasikan. Kalau tidak punya program, dorong OPD. Kalau perusahaan memiliki program sosial, dudukkan bersama pemerintah desa dan masyarakat. Kalau persoalannya data, bangun datanya. Yang penting ada kerja nyata dan hasil yang bisa diukur,” katanya.
Karena itu, publik berhak meminta “rapor hampir empat tahun” Camat Balaraja. Bukan rapor berupa jumlah rapat. Bukan jumlah foto kegiatan. Bukan jumlah seremoni.
Rapor itu harus berisi target, program, koordinasi, capaian dan dampak.
1. Berapa perusahaan yang berhasil diajak bersinergi?
2. Berapa program pemberdayaan yang difasilitasi?
3. Berapa warga yang mendapatkan pelatihan?
4. Berapa pencari kerja yang memperoleh akses?
5. Berapa warga lokal yang akhirnya terserap?
6. Dan apa perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat selama hampir empat tahun kepemimpinan tersebut?
Kalau jawabannya ada, publikasikan.
Kalau hasilnya bagus, biarkan masyarakat menilai sendiri. Kalau ada kegagalan, jelaskan secara terbuka. Sebab pejabat publik tidak semestinya hanya dinilai dari kehadirannya, tetapi dari jejak perubahan yang ditinggalkannya.
Hampir empat tahun bukan sekadar angka dalam kalender. Itu adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk membedakan antara pemerintahan yang bekerja dengan pemerintahan yang sekadar berjalan.
Dan pertanyaan paling kerasnya kini bukan lagi soal CSR.
Pertanyaannya:
1. Selama hampir empat tahun menjadi Camat Balaraja, apa yang benar-benar berubah karena kerja Camat?
2. Apa yang berhasil dibangun?
3. Apa yang berhasil dihubungkan?
4. Apa yang berhasil diselesaikan?
5. Dan apa yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sebagai bukti capaian?
Jangan jawab kritik publik hanya dengan mengatakan “itu bukan kewenangan Camat.” Sebab publik tidak sedang meminta Camat mengambil kewenangan orang lain. Publik sedang meminta Camat menunjukkan apa yang sudah dilakukan dengan kewenangan, fungsi koordinasi dan posisi pemerintahan yang memang dimilikinya.
Redaksi menegaskan, tulisan ini tidak menyimpulkan Camat Balaraja melakukan pelanggaran hukum atau tidak bekerja sama sekali. Kritik diarahkan pada pertanyaan mengenai kinerja, capaian, koordinasi, transparansi dan manfaat pemerintahan wilayah yang patut diuji secara terbuka.
Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Camat Balaraja, Pemerintah Kabupaten Tangerang, perusahaan maupun pihak terkait. Mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi, keadilan dan keberimbangan pemberitaan pers.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya terlihat sibuk.
Masyarakat membutuhkan hasil. Dan jika hampir empat tahun sudah berlalu, maka pertanyaan publik juga semakin wajar: “Pak Camat, apa yang sudah berubah di Balaraja karena kerja Anda?”
Pertanyaan itu tidak membutuhkan kemarahan. Tidak membutuhkan seremoni. Tidak membutuhkan retorika.
Cukup jawab dengan data, capaian dan bukti.
(DE²N)











