Berita

220 Warga Mendesak Pergantian Ketua RT, Enam Persoalan Dibongkar: Lurah Menyepelekan, Kasi Ketus dan Camat Balaraja Diminta Bertanggung Jawab

84
×

220 Warga Mendesak Pergantian Ketua RT, Enam Persoalan Dibongkar: Lurah Menyepelekan, Kasi Ketus dan Camat Balaraja Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Permohonan pergantian Ketua RT 03/03 Kelurahan Balaraja memasuki babak serius. Sebanyak 220 warga disebut menandatangani Surat Nomor 01–VIII/2026 karena menilai Ketua RT tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Surat itu memuat enam pertimbangan sebagai dasar pergantian.

Enam poin tersebut menyangkut pemekaran RT, usulan pengelolaan limbah PT PEMI AW, demonstrasi, gangguan akses jalan, dugaan pelemparan sampah kotor ke halaman pabrik, serta tenda di gerbang PT PEMI WH yang disebut menghambat kendaraan. Karena tertulis, semuanya layak diperiksa.

Pertama, warga mempersoalkan usulan pemekaran RT 003/003 yang disebut tidak didahului musyawarah. Siapa yang mengusulkan, apakah ada daftar hadir dan berita acara, serta atas dasar mandat siapa usulan dibawa kepada pemerintah?

Kedua, warga mempertanyakan usulan pengelolaan limbah PT PEMI AW yang disebut tanpa musyawarah. Perlu dijelaskan dalam kapasitas apa usulan disampaikan, siapa yang memberi mandat, dan apakah warga mengetahui isinya.

Ketiga, warga mempersoalkan demonstrasi terhadap PT PEMI AW yang disebut tanpa musyawarah. Penyampaian pendapat merupakan hak, tetapi perlu dibedah siapa penginisiasi, koordinator, serta apakah Ketua RT terlibat. Jika ada warga yang diamankan, peran masing-masing harus diuji berdasarkan bukti.

Keempat, surat warga menyebut demonstrasi mengganggu fasilitas umum dan akses jalan dari PT ADIS sampai Pasar Sentiong. Jika benar, publik berhak mengetahui dampak dan langkah kelurahan maupun kecamatan. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi kepentingan masyarakat lain juga harus dilindungi.

Kelima, warga menuliskan dugaan pelemparan sampah kotor ke halaman pabrik. Poin ini harus diuji: siapa pelakunya, kapan terjadi, dan apakah berkaitan dengan demonstrasi. Perbuatan individu tidak boleh otomatis dibebankan kepada warga maupun Ketua RT.

Keenam, warga mempersoalkan tenda di depan gerbang PT PEMI WH yang disebut menghambat kendaraan karyawan. Siapa yang mendirikan dan apa tindakan pemerintah? Jika akses benar terganggu, persoalannya menyangkut ketertiban.

Enam pertimbangan itu membuat pernyataan “belum memenuhi unsur” layak dipertanyakan. Lurah Balaraja perlu menjelaskan apakah keenam poin sudah diperiksa, apa hasilnya dan aturan apa yang digunakan. Jangan sampai 220 tanda tangan hanya menjadi angka administratif, sementara keresahan warga tidak diuji. Proses harus terbuka, objektif, dan bisa diuji warga

Sorotan juga mengarah kepada Kasi yang disebut menjadi moderator forum. Sejumlah warga menilai sikapnya ketus, keras dan kurang akomodatif, bahkan ada yang merasa tidak mendapat ruang cukup. Jika benar, yang perlu dievaluasi adalah cara forum dijalankan. Moderator seharusnya memfasilitasi dialog, bukan membuat warga merasa berhadapan dengan birokrasi.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai pemerintah tidak wajib otomatis mengabulkan permintaan warga, tetapi wajib menjelaskan prosesnya. “Kalau benar ada 220 warga yang menyampaikan aspirasi, pemerintah memang tidak wajib langsung mengabulkannya. Tetapi pemerintah wajib menjelaskan prosesnya secara terbuka. Jika persoalannya prosedur, tunjukkan prosedurnya; jika persoalannya aturan, jelaskan aturan yang digunakan,” ujarnya.

Camat Balaraja juga tidak boleh sekadar menunggu persoalan membesar. Jika dinamika ini telah berlangsung lama, publik patut bertanya apa bentuk pembinaan dan pengawasan yang sudah dilakukan. Camat tidak harus berpihak kepada 220 warga, tetapi fungsi pengawasan harus terlihat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar siapa yang duduk sebagai Ketua RT. Redaksi tidak menyimpulkan enam tudingan warga telah terbukti, juga tidak menyatakan Kasi, Lurah atau Camat melakukan pelanggaran. Namun 220 tanda tangan dan enam alasan tertulis terlalu serius untuk ditutup dengan satu kalimat administratif. Jika tidak terbukti, jelaskan.

Jika terbukti sebagian, tindak lanjuti. Warga berhak mendapat jawaban dan pemerintah wajib mempertanggungjawabkan prosesnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks