BeritaKabupatenPemerintahan

Kok Bisa Balaraja dan Desa Saga Cepat Merespons, Sementara Patrasana dan Kecamatan Kresek Masih Lambat Menangani Warga Asemuda?

90
×

Kok Bisa Balaraja dan Desa Saga Cepat Merespons, Sementara Patrasana dan Kecamatan Kresek Masih Lambat Menangani Warga Asemuda?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada Kampung Asemuda, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, setelah adanya penelusuran lapangan mengenai kondisi sejumlah warga yang masih tinggal di rumah dengan keadaan terbatas dan membutuhkan perhatian.

Penelusuran tersebut dilakukan Yonsori, SE alias Bang John, Ketua Harian LMPI Kabupaten Tangerang. Dari informasi yang dihimpun, terdapat warga yang membutuhkan perhatian terkait kondisi tempat tinggalnya. Temuan itu kemudian menjadi bahan untuk mendorong pemerintah melakukan pendataan, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai program dan kewenangannya.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah respons pemerintah setelah informasi tersebut disampaikan. Sebab, persoalan warga bukan hanya membutuhkan dokumentasi atau pemberitaan, tetapi juga membutuhkan kepastian apakah sudah dilihat langsung, dicatat, diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Hal tersebut menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan persoalan serupa di Desa Saga dan Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja. Ketika Bang John meminta dukungan kepada YLPK PERARI terkait warga yang mengalami kondisi rumah tidak layak, respons langsung diberikan dengan turun ke lapangan dan mendatangi rumah warga.

Perbandingan itu bukan berarti kewenangan organisasi masyarakat sama dengan pemerintah. Namun, perbedaan respons tersebut layak menjadi pertanyaan publik. Ketika laporan mengenai warga dapat segera direspons oleh unsur masyarakat di wilayah Balaraja, mengapa persoalan warga Kampung Asemuda masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Desa Patrasana dan Kecamatan Kresek?

Kritik utama diarahkan kepada Pemerintah Desa Patrasana dan Kecamatan Kresek bukan karena media hendak menyimpulkan bahwa keduanya tidak bekerja, melainkan karena sampai saat ini belum terlihat penjelasan terbuka mengenai langkah konkret terhadap kondisi warga Kampung Asemuda. Jika sudah dilakukan verifikasi, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jika belum, masyarakat juga berhak mengetahui kapan proses tersebut dilakukan.

Diamnya informasi setelah persoalan warga disampaikan justru dapat memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah warga tersebut sudah masuk pendataan? Apakah kondisi rumahnya sudah diverifikasi? Apakah sudah diusulkan dalam program RTLH? Jika belum memenuhi persyaratan, mengapa dan berdasarkan data apa?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Camat Kresek Eka Fathussidki, S.STP., dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis (1/10/2026), menyampaikan bahwa Pancasila harus tercermin dalam keputusan, pelayanan dan sikap kepada masyarakat. Camat juga menyampaikan, “Kita ada untuk melayani rakyat.”

Pernyataan tersebut tentu bukan persoalan yang perlu diperdebatkan. Justru kalimat “melayani rakyat” harus dapat dilihat dalam tindakan ketika ada warga yang sedang membutuhkan perhatian. Pelayanan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, sambutan ataupun pemberitaan, tetapi juga diuji ketika masyarakat menyampaikan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Dalam persoalan di Balaraja, Bang John meminta dukungan, YLPK PERARI merespons dan turun langsung melihat kondisi warga. Langkah tersebut menjadi contoh bahwa laporan masyarakat dapat dimulai dengan tindakan sederhana, yaitu datang, melihat kondisi sebenarnya, kemudian mendorong pihak terkait untuk memberikan penanganan sesuai kewenangan.

Sementara di Kampung Asemuda, warga masih menunggu jawaban dari Pemerintah Desa Patrasana dan Kecamatan Kresek. Bukan berarti pemerintah harus langsung memberikan bantuan tanpa melalui prosedur. Namun, setidaknya masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka telah diterima dan sedang diproses melalui mekanisme yang jelas.

Karena itu, Pemerintah Desa Patrasana dan Kecamatan Kresek perlu menjawab secara terbuka. Sudahkah kondisi warga Kampung Asemuda diverifikasi? Apakah sudah masuk data warga yang membutuhkan penanganan? Jika sudah diusulkan, melalui program apa? Jika belum dapat ditangani, apa kendalanya?

Media Mantv7.com menempatkan persoalan ini sebagai kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Setiap informasi mengenai kondisi warga tetap membutuhkan verifikasi dan keterangan dari pihak yang berwenang. Karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Patrasana maupun Kecamatan Kresek.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta perlakuan khusus. Warga Kampung Asemuda hanya menunggu perhatian, kepastian dan tindak lanjut. Kalau laporan warga di wilayah lain dapat segera mendapat respons ketika masyarakat meminta bantuan, pertanyaan sederhananya adalah: kapan Pemerintah Desa Patrasana dan Kecamatan Kresek turun melihat langsung kondisi warga yang kini sedang menunggu?

Bang John sudah bergerak. YLPK PERARI sudah merespons ketika dimintai dukungan. Kini giliran Pemerintah Desa Patrasana dan Kecamatan Kresek memberikan jawaban kepada warga Kampung Asemuda.

Sebab, ukuran pelayanan bukan hanya seberapa sering kegiatan pemerintah diberitakan, tetapi seberapa cepat persoalan warga didengar, diverifikasi dan diberikan kepastian tindak lanjut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks